Dugaan Penyimpangan Rp3,1 Miliar di BUMD Bungo, Publik Desak APH Bertindak dan Pemkab Ambil Langkah Penyelamatan

BUNGO, NASIONAL, PERISTIWA231 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) semakin kritis. Sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset kembali mencuat, mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan.
Audit Inspektorat Kabupaten Bungo mengungkap adanya Rp600 juta dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana hasil penjualan saham BDMU pada PT Bungo Limbur senilai Rp2,5 miliar juga tidak jelas keberadaannya. Total dugaan dana yang harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp3,1 miliar.

Kondisi BDMU memburuk sejak 2020, termasuk adanya putusan penggantian hak karyawan sebesar Rp471 juta yang menjadi beban perusahaan. Tidak hanya persoalan keuangan, aset BUMD berupa kendaraan operasional dan armada taksi juga dilaporkan hilang atau rusak.
Sejumlah sumber meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelamatan.
“Kami berharap APH mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Pemerintah kabupaten harus bertindak cepat agar BUMD tidak terus menjadi beban daerah,” ungkap ADG bersama tiga rekannya,

Pemerhati kebijakan daerah Provinsi Jambi, JP, juga menilai perlunya tindakan tegas dari direksi baru.
“Segera lakukan pembenahan dan mintakan pertanggungjawaban terkait dana serta aset yang menjadi temuan Inspektorat. Jangan main-main dengan uang daerah,” tegasnya.

Selain dana Rp3,1 miliar, tidak ada kejelasan mengenai penyertaan modal BDMU pada Hotel Bungo Plaza, pengelolaan usaha pupuk subsidi, dan hasil kegiatan simpan pinjam.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta kasus ini ditarik ke ranah hukum karena dinilai tidak cukup bila diselesaikan secara internal.

Untuk memulihkan kepercayaan publik dan menyelamatkan BUMD, pemerintah daerah wajib melakukan langkah-langkah berikut:
1. Menggelar RUPS Luar Biasa
Membuka seluruh laporan keuangan secara transparan.
Menyampaikan hasil audit Inspektorat secara lengkap.
2. Menyerahkan Seluruh Temuan Kepada APH
Tanpa mengecualikan siapa pun.
Meminta penyelidikan terkait:
Dana Rp600 juta
Dana saham Rp2,5 miliar
Kejelasan aset dan aliran keuangan lainnya
3. Melakukan Pembenahan Struktural
Evaluasi direksi dan komisaris.
Menetapkan SOP pengelolaan BUMD yang lebih ketat dan akuntabel.
4. Melakukan Audit Investigatif Bersama BPK
Tidak terbatas pada keuangan tahun berjalan, tetapi seluruh transaksi yang berpotensi bermasalah.
5. Menyelamatkan dan Mengamankan Aset
Menelusuri keberadaan kendaraan operasional dan aset lain yang dilaporkan hilang atau rusak.
6. Memastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan
Melakukan verifikasi apakah ada usaha BUMD yang dialihkan ke pihak atau perusahaan pribadi.
7. Menyusun Rencana Pemulihan BUMD
Menentukan apakah BUMD akan direvitalisasi, di-merger, atau ditutup dengan skema yang akuntabel.
Jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas, publik dapat menilai bahwa terjadi pembiaran sistematis terhadap dugaan penyimpangan uang daerah.

( Redaksi )

Komentar