Diminta Bupati Bungo Panggil Kepala Inspektorat dan PLT.Kadis PMD tetkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Penyertaan Modal BUMDes Sumber Harapan

BUNGO3 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo dimint serius mengusut dugaan ratusan juta dana penyertaan modal Usaha peternakan ayam petelur yang bersumber dari dana desa ( DD ) di dusun Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo

Mencuat nya dugaan penyalahgunaan dana desa untuk usaha ayam petelur ini berawal dari belum dibayarnya insentif 25 orang ketua RT selama 5 bulan yang bermuara pada aksi demo sedangkan insentif RT bersumber dari setoran PAD usaha ternak ayam petelur didesa tersebut di tambah dengan PAD dari kebun Kelapa sawit milik desa

Menurut sumber usaha peternakan ayam petelur yang bersumber dari dana ketahanan pangan ( DD ) yang awalnya di kelola oleh Keompok Tani beralih dikelola oleh Sekretaris dusun ( Sekdus ) mengatasnamakan BUMDes.

Menariknya, usaha ayam petelur yang setotannya ke PAD hanya Rp.6.6 Juta Perbulan dengan omzet perbulan sebesar Rp.78 jutaan dinilai tidak wajar tersebut ternyata legalitas usaha diduga belum memiliki badan hukum ” Setiap bulannya PAD masuk ke desa hanya Rp.6.650.000,- yang digunakan untuk bayar insentif 25 Orang ketua RT , namun sejak beberapa bulan belakangan ini tidak ada laporan sehingga menyebabkan 5 bulan insentif ketua RT belum dibayarkan ” Ujar sumber kepada Bungonews

Menggelontorkan dana desa atau penyertaan modal APBDes ke lembaga yang belum berbadan hukum dapat dikategorikan sebagai pengelolaan keuangan yang tidak sah atau menyalahi prosedur administrasi negara.
Sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja dan PP No. 11 Tahun 2021.Dan BUMDes dinyatakan sah sebagai subjek hukum setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran badan hukum dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Penyaluran dana tanpa legalitas lengkap berisiko menjadi temuan pelanggaran oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sementara berdasarkan data yang didapat diketahui Pada tahun 2022 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat DesaRp 150.000.000 dan 15.033.000,- Tahun 2023 sebesar Rp 220.119.600O.Tahun 2024 sebesar Rp 224.597.000 dan Tahun 2025 sebesar 235.juta .uniknya pada laporan dana desa dana sebesar Rp.235 juta untuk penyertaan Modal sudah tidak tersedia lagi pada laporan digital online karena sudah di rubah oleh operator pada tanggal 25 Juni 2025 yang lalu, hal ini memperkuat ada nya dugaan pemyalah gunaan dana desa di Desa sumber harapan tersebut

Menanggapi persoalan tersebut, Syafrizal SE PLT kadis PMD Kabupaten Bungo yang sebelumnya mengaku akan di koordinasikan dengan inspektorat,.kembali mengatakan ” Informasi yang kami terima sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat ada atau tidak nya temuannya kami tidak tahu persis ” Ucap Syafrizal Via telpon kepada Bungonews baru-baru ini

Diminta kepada inspektorat Bungo untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyalahi prosedur serta mempettanyakan keterlibatan sekdus sebagai pengelola kandang ayam petelur dan.persoalan fee desa serta PAD untuk desa ,kepada Bupati Bungo agar dapat memanggil kepala Inspektorat dan kepala PMD untuk menegaskan agar tidak ada pihak yang mencari keuntungan pribadi dari APBDes dan Dana desa ( BN ).

Komentar