Diminta APH Turun Tangan Skandal Data PBI BPJS Bungo Menguak: 100 Ribu Peserta, Fakir Miskin Cuma 20 Ribu, Siapa Bermain?

BUNGO, NASIONAL289 Dilihat

DimintaBungonews.net, Bungo – Dugaan pengelembungan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan/Jamkesda di Kabupaten Bungo memasuki fase serius dan beraroma pelanggaran hukum. Lonjakan peserta PBI hingga 100.368 jiwa pada tahun 2025, lalu dipangkas drastis menjadi 35.249 jiwa pada 2026, membuka dugaan kuat adanya rekayasa data kepesertaan yang berimplikasi langsung pada pemborosan dan potensi kerugian keuangan daerah.
Fakta krusial terungkap: data resmi BPS Kabupaten Bungo mencatat jumlah penduduk miskin tahun 2024 hanya sekitar 20 ribu jiwa. Artinya, terdapat selisih puluhan ribu peserta PBI yang patut dipertanyakan legalitas dan dasar penetapannya, mengingat program PBI secara normatif hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pengakuan Pejabat: “Efisiensi”, Namun Tak Tahu Dasar Pembengkakan
Mantan Kepala Dinas Sosial P2KB & P3A Kabupaten Bungo, Ardani, mengakui adanya kebijakan pengurangan besar-besaran peserta PBI.
“Pengurangan ini dampak dari efisiensi anggaran dan merupakan kebijakan Pemkab Bungo,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut menjadi janggal ketika Ardani mengaku tidak mengetahui indikator yang menyebabkan jumlah peserta PBI pada 2025 membengkak hingga menembus angka 100 ribu jiwa.
“Kami tidak tahu soal itu, silakan konfirmasi ke BPJS,” kilahnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin sebuah kebijakan anggaran puluhan miliar rupiah dijalankan tanpa dasar data yang diketahui oleh pejabat teknis penanggung jawabnya?

BPJS dan Dinkes Lepas Tangan: Data dari Dinsos

Di sisi lain, pihak JKN BPJS melalui Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo secara tegas menyatakan bahwa mereka hanya menerima dan membiayai data yang diajukan Pemda, tanpa kewenangan verifikasi.
“Soal pendataan dan verifikasi peserta PBI bukan ranah kami. Itu ranah Pemkab Bungo, khususnya Dinas Sosial,” tegas Jupri

Jupri juga membenarkan adanya lonjakan anggaran signifikan:
2024: ±35 ribu peserta, anggaran ±Rp16 miliar
2025: peserta melonjak, anggaran naik menjadi ±Rp27 miliar
Dengan pengakuan ini, rantai tanggung jawab hukum mengerucut ke internal Pemkab Bungo, khususnya pada proses pendataan, verifikasi, dan penetapan peserta PBI BPJS.

Kadis Baru Mengaku Tak Tahu, Celah “Putus Tanggung Jawab”

Kepala Dinas Sosial P2KB & P3A yang baru, Zainudin, menyatakan belum mengetahui persoalan ini karena baru menjabat satu hari.
“Saya belum tahu persis persoalannya,” ujarnya singkat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya celah putus tanggung jawab struktural, di mana persoalan besar dibiarkan menggantung tanpa kejelasan penanggung jawab hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan fakta lapangan, dugaan pengelembungan peserta PBI BPJS ini berpotensi melanggar:
Prinsip akurasi dan validitas data penerima bantuan sosial
Asas pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel
Indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan
Jika terbukti terdapat rekayasa data atau pembiaran sistemik, maka perkara ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya pihak tertentu atau menyebabkan kerugian keuangan daerah.
APH Diminta Segera Bertindak
Dengan lemahnya klarifikasi antar instansi, saling lempar tanggung jawab, serta ketimpangan mencolok antara data kemiskinan dan data peserta PBI, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
Mengusut proses pendataan dan verifikasi PBI BPJS tahun 2025
Menelusuri pihak yang menandatangani dan mengesahkan data kepesertaan
Menghitung potensi kerugian keuangan daerah
Memeriksa pejabat terkait, baik yang masih menjabat maupun yang telah dimutasi
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan ujian integritas pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Bungo. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang dengan dalih kebijakan dan efisiensi.
Negara tidak boleh kalah oleh data yang direkayasa.
(BN)

Komentar