Persoalan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan atau Jamkesda yang kerap disebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah sejatinya perlu dibedah lebih jujur dan rasional. Sebab, dana PBI ini bukan uang “gratis”, melainkan bersumber dari pajak tembakau/rokok yang dibayarkan masyarakat. Artinya, setiap kebijakan terkait PBI harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Fakta angka justru memunculkan tanda tanya besar.
Di Kabupaten Bungo tahun 2024, jumlah peserta PBI tercatat sekitar 35 ribu jiwa.
Tahun 2025, melonjak drastis menjadi lebih dari 100 ribu jiwa.
Awal 2026, sebanyak 65 ribu peserta diblokir dengan alasan efisiensi anggaran, sehingga peserta aktif kembali di angka 35 ribu.
Alasan efisiensi mungkin terdengar masuk akal bagi sebagian pihak. Namun jika ditelaah lebih dalam, alasan ini terkesan dangkal dan tidak menjawab akar persoalan.
Pertama, angka 35 ribu peserta PBI pada 2026 sejatinya bukanlah hasil efisiensi murni, melainkan “kembali” ke pola tahun 2024. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di daerah ini hanya berkisar di angka 20 ribu jiwa, baik pada 2024 maupun 2025. Artinya, sejak awal pun terdapat selisih signifikan antara jumlah penduduk miskin dan peserta PBI yang dibiayai daerah.
Kedua, pertanyaan krusial yang belum pernah dijawab secara terbuka adalah: mengapa pada tahun 2025 jumlah peserta PBI bisa melonjak hingga lebih dari 100 ribu jiwa? Siapa yang menyusun, mengusulkan, dan memvalidasi data tersebut? Dan ketika pada 2026 tiba-tiba 65 ribu peserta diblokir, siapa pula yang bertanggung jawab atas kegaduhan sosial yang ditimbulkan?
Apakah lonjakan dan penyusutan ekstrem ini murni kebijakan administratif, atau jangan-jangan ada aroma kepentingan politik di ujung masa jabatan dan menjelang Pilkada? Pertanyaan ini wajar diajukan publik, sebab data sosial yang fluktuatif tanpa dasar yang jelas berpotensi menjadi alat, bukan lagi instrumen perlindungan sosial.
Ketiga, pemblokiran massal terhadap 65 ribu peserta PBI semestinya tidak dilakukan secara serampangan. Tanpa validasi dan verifikasi ulang, kebijakan ini justru berisiko menyingkirkan warga yang benar-benar miskin dan sangat membutuhkan layanan kesehatan, terutama mereka yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan kontrol rutin.
Ironisnya, bukan tidak mungkin peserta yang tetap aktif sebanyak 35 ribu justru sebagian sudah tidak lagi layak menerima bantuan—sudah sehat, sudah mampu, atau bahkan sejak awal tidak miskin namun memperoleh SKTM dari desa. Di sinilah letak kegagalan kebijakan berbasis data.
Seharusnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan transparan. Bukan sekadar memblokir atas nama efisiensi, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah dana PBI benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Jika tidak, maka PBI Jamkesda bukan lagi jaring pengaman sosial, melainkan potret buruk tata kelola: angka bisa dimanipulasi, data bisa berubah sesuai kepentingan, dan rakyat kecil kembali menjadi korban kebijakan yang lahir tanpa kepekaan dan akuntabilitas.
APH dan DPRD: Jangan Diam, Rakyat Berhak Tahu
Melihat keganjilan lonjakan dan pemblokiran massal peserta PBI BPJS Jamkesda ini, aparat penegak hukum (APH) dan DPRD tidak boleh memilih diam. Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut pengelolaan dana publik, keabsahan data sosial, serta hak dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan.
APH semestinya turun tangan menelusuri apakah terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, atau potensi kerugian keuangan daerah akibat membengkaknya jumlah peserta PBI pada tahun 2025 hingga lebih dari 100 ribu jiwa. Jika lonjakan tersebut tidak disertai dasar data yang sah dan terverifikasi, maka patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Sementara itu, DPRD sebagai wakil rakyat tidak boleh sekadar menjadi penonton. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara nyata, bukan formalitas. DPRD wajib memanggil OPD terkait, membuka data secara transparan, serta memastikan proses validasi PBI dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penetapan angka 100 ribu peserta, siapa yang mengesahkannya, dan mengapa kebijakan tersebut kemudian “dikoreksi” dengan cara memblokir massal.
Lebih dari itu, DPRD harus memastikan tidak ada warga miskin yang menjadi korban kebijakan instan. Setiap pemblokiran seharusnya didahului verifikasi faktual, bukan sekadar hitungan anggaran di atas kertas. Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional, bukan angka yang bisa dinaik-turunkan sesuka kepentingan.
Jika APH dan DPRD tetap abai, maka publik patut curiga: ada apa di balik kebisuan ini? Sebab dalam negara hukum, pembiaran terhadap kebijakan yang bermasalah sama buruknya dengan pelanggaran itu sendiri.
Sudah saatnya persoalan PBI BPJS Jamkesda dibuka seterang-terangnya. Demi keadilan, demi akuntabilitas, dan demi memastikan bantuan negara benar-benar berpihak kepada mereka yang paling membutuhkan—bukan kepada kepentingan sesaat atau kelompok tertentu. ( Redaksi )

























Komentar