Bungonews.net | Bungo-Besarnya anggaran desa yang dikucurkan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dinilai belum sebanding dengan capaian pembangunan di sejumlah desa di Kabupaten Bungo. Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta DPRD Kabupaten Bungo melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Rio).
Kepala Desa atau Rio merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa dalam menjalankan amanat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah. Desa juga diberikan kewenangan serta dukungan anggaran yang besar untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, realisasi pembangunan desa dinilai belum maksimal. Minimnya pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat di sejumlah desa menjadi sorotan, sementara anggaran yang dikelola setiap tahunnya terbilang besar.
Salah seorang masyarakat Kabupaten Bungo, Debi Krismanto, menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari sistem pemilihan Kepala Desa secara langsung yang dinilai membutuhkan biaya politik tinggi.
Menurutnya, tidak sedikit calon Rio yang diduga menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah saat proses pencalonan. Hal ini berpotensi memicu penyimpangan Dana Desa ketika yang bersangkutan menjabat.
“Pemilihan Rio secara langsung menimbulkan beban biaya politik yang besar. Ini berdampak pada pengelolaan Dana Desa dan kualitas pembangunan,” ujar Debi.
Ia menegaskan perlunya evaluasi terhadap Perda Kabupaten Bungo yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa (Rio). Menurutnya, DPRD Kabupaten Bungo memiliki kewenangan strategis untuk mengkaji ulang regulasi tersebut demi perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Debi menyebutkan, pihaknya akan menyurati DPRD Kabupaten Bungo untuk meminta hearing guna membahas Perda Desa serta mencari solusi terbaik agar pembangunan desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Ia memaparkan tiga alasan utama perlunya kajian ulang, yakni minimnya pembangunan desa meskipun anggaran yang digelontorkan sangat besar, maraknya indikasi dugaan penyelewengan Dana Desa oleh oknum, serta tingginya biaya politik pencalonan Kepala Desa yang mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai masukan, Debi juga mengusulkan sejumlah alternatif mekanisme pemilihan Rio, di antaranya penunjukan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD, pemilihan melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, serta tokoh perempuan, atau tetap melalui pemilihan langsung dengan mekanisme debat publik untuk memperdalam visi dan misi calon.
Ia berharap DPRD Kabupaten Bungo dapat merespons aspirasi masyarakat tersebut secara serius demi memastikan Dana Desa dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.(BN )





















Komentar