Bungonews.net, Bungo -Kalimat optimis selesai tepat waktu dan menjaga mutu proyek yang disampaikan oleh sejumlah rekanan kontraktor yang diperkuat oleh PPK proyek pada pertengahan berjalannya kontrak pelaksanaan ternyata hanya rasa optimis yang tidak mendasar ibarat macan ompong, hal ini terbukti sejumlah kegiatan proyek di beberapa OPD tidak dapat diselesaikan tepat waktu alias MoLor
Gagalnya rekanan kontraktor menyelesaikan proyek tepat waktu berakibat penunda pembayaran hingga disetujuinya APBD Perubahan pada bulan Agustus 2026 mendatang
Diakui di Dinas kesehatan kabupaten Bungo proyek molor justeru proyek besar yakni proyek pembangunan Puskesmas Air Gemuruh yang dikerjakan oleh CV.Rizki dengan nilai kontrak. Rp.8,4 Milar dan Proyek Puskesmas Tanah Tumbuh yang dikerjakan oleh CV.Dua Putra
” Benar, proyek Puskesmas Air Gemuruh dan Tanah Tumbuh tidak selesai 100 persen dan. Terpaksa dilakukan Addendum ” Tutur Indra Kesuma PPK Proyek yang dibenarkan oleh Hermanto Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
Tidak hanya di Dinas Kesehatan di Dinas PUPR kabupaten Bungo pun diketahui sejumlah proyek miliaran rupiah pekerjaan pengaspalan jalan tidak selesai tepat waktu , Diakui oleh Alvin pelaksana proyek Group H.Andi
” Yo bang, tahun ini proyek yang kami kerjakan ada yang tidak selesai dan terpaksa di Addendum ” Tuturnya kepada Bungonews ( 1/1/2026 )
Lebih lanjut dikatakannya proyek yang gagal selesai tepat waktu dan di Addendum berlokasi di Pelepat, Pelepat Ilir dan Tanah Sepenggal ” Tahun ini agak ribet bang, selain kondisi cuaca ,paket yang Sayo kerjokan pun tidak disatu ruas jalan tapi terpencar sehingga tidak terkejar dengan waktu ” Ucapnya berdalih
Tidak jauh beda dengan di Dinas Pendidikan kabupaten Bungo, Belasan paket proyek yang mayoritas dikerjakan oleh kontraktor baru terpaksa di ambil tindakan Addendum kontrak oleh PPK dan bahkan beberapa paket proyek terpaksa diputus kontrak
” Ada belasan paket yang di addendum dan ada juga yang putus kontrak karena progresnya tidak mencapai 100 persen ” Ucap PPK Disdikbud Bungo ,Zeka Apriadi (1/1/2026 )
Dari awal sudah kita ingatkan dan sudah kita lalui mekanismenya diantaranya melakukan SCM tindakan selanjutnya dilakukan pemutusan kontrak dan addendum kontrak dengan memberlakukan sanksi keterlambatan ” Tambahnya
Kami berharap dengan adanya penambahan waktu tersebut kontraktor mampu menyelesaikannya sehingga bangunan dapat dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar ” pungkasnya sembari menyebut proyek yang gagal selesai tepat waktu dan putus kontrak
Dikhawatirkan proyek yang bersumber DAK tahun 2025 anggaranya kembali ke kas negara,begitu juga halnya dengan DAU SG dan APBD yang terpaksa menunggu hingga resmi penetapan APBD- P. ( BN- war )


























Komentar