Bungonews.net,Bungo-Polemik dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan belum disahkannya APB Dus 2026 di Dusun Bukit Telago, Kecamatan Pelepat, yang sempat memicu penyegelan Kantor Rio oleh masyarakat akhirnya mulai menemukan titik terang.
Kurang dari 24 jam setelah penyegelan dilakukan, kantor Rio kembali dibuka dan aktivitas pelayanan administrasi maupun pelayanan publik kembali berjalan normal. Penyelesaian sementara tersebut dicapai melalui mediasi yang melibatkan Camat Pelepat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, perangkat dusun, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo.
Namun demikian, tuntutan utama masyarakat terkait dugaan penggunaan Dana Desa yang dinilai perlu diaudit belum berhenti. Permintaan tersebut kini resmi telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Bungo untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pengawas internal pemerintah tersebut.
Camat Pelepat, Purnama Effendi, mengatakan setelah tercapai kesepakatan dan kantor Rio kembali dibuka, pihaknya bersama unsur terkait langsung mendatangi Inspektorat guna menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Setelah musyawarah dan penyegelan kantor Rio dibuka, kami bersama Ketua BPD, Sekdus, pendamping desa dan perwakilan Dinas PMD menemui Inspektorat untuk menyampaikan permintaan masyarakat. Laporan tersebut diterima dan selanjutnya disepakati untuk memproses pencairan dana tahun 2026 khusus untuk pembayaran insentif perangkat desa,” ujar Purnama Effendi.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar hak perangkat desa yang selama ini tertunda dapat segera dibayarkan. Pasalnya, belum disahkannya APBdus 2026 menyebabkan Dana Desa tidak dapat dicairkan sehingga honor perangkat desa ikut tertahan.
Sebagai tindak lanjut, BPD bersama perangkat dusun kemudian menggelar rapat untuk mengesahkan APBDus Tahun Anggaran 2026 sebagai syarat administrasi pencairan Dana Desa. Proses tersebut kini telah diajukan untuk diproses lebih lanjut.
Meski persoalan administrasi dan pelayanan publik telah kembali normal, perhatian masyarakat kini tertuju pada tindak lanjut Inspektorat terhadap permintaan audit yang menjadi salah satu tuntutan utama saat aksi penyegelan berlangsung.
“Kalau soal audit Dana Desa itu merupakan kewenangan Inspektorat. Permintaan masyarakat sudah kami sampaikan, tinggal menunggu jadwal dan proses dari Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan,” tegas Camat Pelepat.
Dengan telah disampaikannya laporan tersebut, publik kini menanti langkah konkret Inspektorat Kabupaten Bungo untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa di Dusun Bukit Telago. (BN)


























Komentar