Bungonews.net, Tebo- Di tengah proses penandatanganan kontrak proyek jalan yang dibiayai APBD 2026, muncul aktivitas pengerjaan jalan misterius di ruas Blok C Desa Karang Dadi Alai Ilir menuju Desa Pulung Rejo, perbatasan Kabupaten Bungo dan Tebo.
Jalan yang sebelumnya rusak dan berlubang kini sudah mengalami pengupasan aspal lama hingga pembentukan pondasi agregat. Namun anehnya, proyek yang menggunakan uang negara tersebut dikerjakan tanpa papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, maupun sumber pendanaannya.
“Sudah sejak bulan kemarin dikerjakan. Kami tidak tahu apakah ini proyek kontraktor atau swakelola dari Dinas PUPR karena tidak ada papan proyek,” ujar seorang warga Blok C Karang Dadi yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada Bungonews, Selasa (17/6/2026).
Tidak adanya papan informasi proyek memunculkan tanda tanya besar. Sebab, baik pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor maupun swakelola pemerintah wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan negara dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Kondisi ini semakin mengundang kecurigaan karena pada ruas jalan yang sama terdapat paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Blok E Alai Ilir – Blok C Alai Ilir yang bersumber dari APBD 2026. Proyek tersebut diketahui dimenangkan oleh CV Surya Citra Persada dengan nilai kontrak sekitar Rp4,162 miliar, dan proses kontraknya baru ditandatangani pada rentang 9–11 Juni 2026.
Pertanyaannya, jika kontrak baru ditandatangani pada Juni 2026, lalu pekerjaan yang sudah berlangsung sejak bulan sebelumnya itu milik siapa?
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai muncul dugaan adanya pekerjaan yang dilakukan sebelum kontrak efektif, tumpang tindih kegiatan, atau bahkan proyek yang sengaja “disembunyikan” dari pengawasan masyarakat.
Ketiadaan papan proyek bukan sekadar persoalan administratif. Dalam praktiknya, hal tersebut menghilangkan akses masyarakat untuk mengetahui detail penggunaan uang rakyat, sekaligus menutup ruang kontrol publik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Jika memang pekerjaan tersebut legal dan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan untuk merahasiakan identitas pelaksana, nilai anggaran, maupun sumber dananya. Justru keterbukaan informasi menjadi cara paling sederhana untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status pekerjaan jalan yang telah dikerjakan tanpa papan informasi tersebut.
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Ketika proyek negara dikerjakan tanpa identitas yang jelas, kecurigaan publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. ( BN )


























Komentar