Bungonews.net,Bungo-Polemik berkepanjangan di tubuh Koperasi Tuo Sepakat Batang Uleh (TSBU), mitra PT Satya Kisma Usaha (SKU) yang dikenal masyarakat sebagai TEBORA (Telentam Bungo Raya), kembali mencuat. Janji pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), audit keuangan, hingga pembenahan keanggotaan yang pernah disampaikan Pemerintah Kabupaten Bungo hingga kini belum juga terlihat realisasinya.
Kondisi tersebut menuai kekecewaan dari sejumlah anggota dan tokoh masyarakat Batang Uleh. Mereka menilai komitmen yang pernah disampaikan Pemerintah Daerah, khususnya oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, hanya sebatas janji di atas kertas.
“Jangan hanya pandai berjanji. Kalau janji terus tetapi tidak pernah direalisasikan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah. Jangan sampai publik menilai Sekda hanya pandai membual,” tegas Sayuti, tokoh masyarakat Batang Uleh, kepada Bungonews, Senin (16/6/2026).
Menurut Sayuti, komitmen tersebut bukan sekadar ucapan lisan, melainkan hasil mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bungo dalam penyelesaian konflik internal TSBU pada 23 Desember 2025 lalu.
Kesepakatan itu bahkan ditandatangani oleh Plt Sekda Bungo saat itu, Dr. Dony Iskandar, MT, yang kini telah menjabat sebagai Sekda definitif.
“Kami menagih janji pemerintah. Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi. Kesepakatan sudah dibuat, ditandatangani, dan disaksikan banyak pihak. Sekarang mana realisasinya? Sekda jangan hanya sebatas bual saja ” ujar Sayuti.
Ia mendesak Bupati Bungo untuk segera mengambil langkah tegas agar seluruh poin kesepakatan yang pernah difasilitasi pemerintah daerah benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dokumen rekomendasi yang ditandatangani Sekda Bungo, terdapat empat poin penting yang harus dilaksanakan, yakni pendataan ulang anggota koperasi secara menyeluruh, audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik yang disepakati para pihak, revisi AD/ART, serta pelaksanaan RAT pengakhiran masa jabatan paling lambat 31 Maret 2026.
Namun hingga pertengahan Juni 2026, batas waktu yang telah ditetapkan tersebut telah lewat lebih dari dua bulan tanpa kejelasan pelaksanaan.
“Faktanya sampai hari ini RAT yang dijanjikan paling lambat 31 Maret 2026 belum juga dilaksanakan. Audit tidak jelas, pembenahan anggota tidak jelas. Lalu masyarakat harus percaya pada janji yang mana lagi?” pungkas Sayuti.
Mandeknya pelaksanaan rekomendasi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang konflik dan memperbesar ketidakpercayaan anggota terhadap pengurus maupun pihak-pihak yang selama ini berjanji akan menyelesaikan persoalan TSBU secara tuntas.
(BN)

























Komentar