Bungonews.net- Pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan bukan sekadar formalitas seremonial. Serah Terima Jabatan (Sertijab) adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar, bahkan ketika posisi tersebut hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Ironisnya, masih saja ditemukan pejabat yang enggan atau menunda pelaksanaan Sertijab dengan berbagai dalih. Padahal, sikap tersebut bukan hanya mencerminkan buruknya tata kelola, tetapi juga berpotensi melanggar hukum administrasi.
Secara tegas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengabaikan Sertijab sama saja membuka ruang maladministrasi, karena tidak ada kejelasan penyerahan kewenangan, tanggung jawab, maupun dokumen penting.
Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menekankan pentingnya profesionalitas dan kesinambungan dalam jabatan ASN. Sertijab menjadi titik krusial untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa kekosongan kendali.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juga menggarisbawahi bahwa setiap peralihan jabatan harus dilaksanakan secara tertib administrasi. Artinya, Plt sekalipun tetap berhak menerima pelimpahan tugas secara resmi melalui Sertijab.
Menghindari Sertijab bukan hanya soal etika birokrasi, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Tanpa proses ini, potensi konflik kewenangan, hilangnya dokumen, hingga penyalahgunaan jabatan menjadi ancaman nyata.
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pejabat yang tidak melaksanakan Sertijab patut diduga mengabaikan kewajiban jabatan, bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Pesannya jelas: Plt bukan alasan untuk menghindari Sertijab. Justru di situlah pentingnya memastikan transisi kekuasaan berjalan bersih, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dikabupaten Bungo masih ada beberapa pejabat Organisasi perangkat daerah ( OPD ) dan Badan Usaha Milik Daerah yang belum melaksanakan Sertijab. Salah satu diantaranya adalah Jabatan direktur RSUD H.Hanafie Muara Bungo yang kini dijabat oleh dr.H.Syafaruddin Matondang kadis kesehatan Kabupaten Bungo sebagai PLT Direktur.
Memang tidak ada aturan yang mewajibkan PLT harus dilantik dan diambil sumpah namun sertijab wajib dilaksanakan yang diperkuat dengan berita acara serah terima jabatan ( BAST )
Serah terima jabatan kepada PLT justeru diperlukan untuk kelancaran operasional,tanggung jawab,kewenangan dan tanggung jawab administrasi serta aset antara pejabat yang lama terhadap pejabat yang baru dan terhadap Pelaksana tugas. Jika tidak dilakukan dikhawatirkan akan terjadi kesepakatan antar pejabat untuk menurupi borok pejabat sebelumnya. lebih jauh lagi diketahui bahwa RSUD H.Hanafie Muara Bungo masih dalam proses tindak lanjut pemeriksaan inspektorat dan BPK terkait administrasi, keuangan dan aset di rumah sakit tersebut
Faktanya hingga saat ini belum ada sertijab antara direktur yang lama dengan pejabat PLT yang baru , hal ini .menimbulkan pertanyaan publik
Lebih menarik lagi, pada posisi wakil direktur RSUD H.Hanafie Muara Bungo justeru dijabat Inspektur Inspektorat Daerah yang sebelumnya di non jobkan atas dasar pengunduran diri.Penempatan wakil direktur yang mempengaruhi pelayanan, keuangan, logistik dan aset tersebut juga tidak luput dari sorotan publik
Serah terima jabatan antara pejabat lama dengan pejabat yang baru bukanlah persoalan yang sulit secara prosedur dan administrasi namun sulit bagi mereka yang masih memiliki kepentingan yang mengarah pada kemupakatan yang bermuara pada persekongkolan, diminta pada instansi terkait dan kepala daerah lebih bijak menyikapi dan .menindak lanjuti dengan ketentuan aturan dan hukum yang berlaku.
Tulisan uni hanya opini penulis yang disesuaikan dengan fakta dilapangan sertu mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku ,semoga bermanfaat ( redaksi )


























Komentar