Bungonews.net, Bungo-Belakangan ini sejumlah pejabat eselon II di beberapa daerah termasuk kabupaten Bungo meritokrasi,mutasi dan menonjolkan sejumlah pejabat, khususnya pejabat eselon II berdasarkan instrumen uji kompetensi mencocokkan kemampuan, pengalaman, dan integritas Aparatur Sipil Negara yang disebut dengan Job Fit.
Penempatan pejabat hasil Job Fit ini menyebabkan banyak orang yang salah mengartikan karena beranggapan pergeseran pejabat berdasarkan Job fit sudah final dan finish sehingga tidak sedikit pejabat yang terbawa perasaan ( Baper ) merasa bangga dan ada juga yang merasa iba. Sikap Baper ini pun juga terjadi dilingkungan timses kepala daerah terpilih
Anggapan hasil Job fit sebagai keputusan final
dalam penempatan pejabat tidak hanya sebuah kekeliruan teknis tapi berpotensi menjadi pintu masuk praktik birokrasi yang tidak sehat karena Job Fit hanya alat ukur bukan palu keputusan karena tujuannya untuk memetakan kompetensi, mengevaluasi kecocokan, dan memberi rekomendasi. Tetapi ketika hasilnya langsung “dikunci” menjadi penetapan jabatan, tanpa melalui proses seleksi terbuka, maka yang terjadi adalah penyederhanaan prosedur yang berbahaya.
Transparansi dipangkas, kompetisi dihindari, dan akuntabilitas dikaburkan.
Padahal, aturan main sudah jelas. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi harus melalui mekanisme lelang jabatan yang terbuka, kompetitif, dan diawasi. Prinsip ini dijaga oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pengawal sistem merit. Bahkan dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan bahwa setiap pengangkatan pejabat harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja bukan sekadar hasil uji internal.
Ketika JOPIT dijadikan “jalan pintas” untuk menghindari lelang jabatan, publik berhak curiga: ada apa di balik percepatan ini? Apakah ada kepentingan tertentu yang ingin diamankan? Apakah proses terbuka dianggap terlalu berisiko bagi pihak tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul, karena birokrasi bukan ruang privat ia milik publik, dibiayai oleh rakyat, dan harus bekerja untuk kepentingan rakyat.
Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan internal ASN itu sendiri. Aparatur yang kompeten namun tidak mendapat kesempatan karena proses ditutup, akan kehilangan motivasi. Sementara yang diuntungkan oleh mekanisme tertutup akan selalu dibayangi stigma: apakah ia benar-benar layak, atau hanya “produk situasi”?
Jika dibiarkan, ini bukan lagi soal prosedur, melainkan kemunduran dalam tata kelola pemerintahan.
Reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan bisa runtuh hanya karena kompromi-kompromi kecil yang dibiarkan terus terjadi.
Sudah saatnya ditegaskan: JOPIT bukan garis finis. Ia hanya pintu masuk menuju proses yang lebih besar dan lebih terbuka. Tanpa lelang jabatan, tanpa seleksi yang transparan, maka setiap penetapan pejabat patut dipertanyakan legitimasinya.
( Redaksi )

























Komentar