Bungonews.net, Bungo- Tahun 2026 ini Pemerintah kabupaten Bungo menganggarkan dana APBD sebesar Rp. 1,48 miliar untuk pembelian kendaraan dinas Bupati dan wakil bupati Bungo
Dikonfirmasi persoalan tersebut dibenarkan oleh,M.Rachmat Kepala BPKAD kabupaten Bungo
” Benar, TAPD merencanakan pengadaan dua unit kendaraan dinas roda empat untuk bupati dan wakil bupati Bungo dan sudah masuk dalam APBD Murni TA 2026 ini, kisaran Rp1,48 Milyar untuk 2 unit ” Tuturnya kepada Bungonews (18/4/2026 )
Dikatakannya pada saat APBD-P TA 2025 lalu TAPD juga sudah merencanakan pengadaan kendaraan dinas tersebut, akan tetapi saat itu Bupati tidak berkenan sehingga dicancel, alokasi anggarannya dialihkan untuk program unggulan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat ” tambanya
Lebih lanjut dijelaskannya alsan dan pertimbangan TAPD kembali merencanakan pengadaan kendaraan dinas Bupati dan wakil bupati Bungo
Ada beberapa pertimbangan kembali direncanakannya pengadaan kendaraan dinas Bupati dan wakil bupati:
Pertama; Bupati/Wakil Bupati selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing -masing kendaraan dinas, itu diatur dalam PP 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya ada payung hukum yang mengamanatkan pengadaan kendaraan dinas itu
Kedua; kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang dipergunakan saat ini dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan merupakan pengadaan APBD TA 2024 untuk Bupati, sedangkan Wakil Bupati pengadaan APBD TA 2022.
Memperhatikan mobilitas tugas kedinasan yang dijalankan Bupati dan Wakil Bupati, frekwensinya sangat tinggi turun ke lapangan hingga berbagai pelosok dusun, termasuk pelaksanaan koordinasi di tingkat Provinsi Jambi hingga Kementerian di Jakarta. Dari aspek umur, kendaraan dinas yang dipergunakan itu kisaran dua hingga empat tahun. Akan tetapi dari aspek teknis pemakaian kendaraan, kilometernya sudah sangat tinggi, dikuatirkan terdapat kendala teknis saat pemakaian meskipun perawatan kendaraan tetap dilaksanakan secara berkala.
Atas dasar itulah maka dipandang layak untuk penyediaan kendaraan dinas baru supaya pelaksanaan tugas dapat optimal, termasuk juga pertimbangan faktor keselamatan dalam berkendaraan sesuai ketentuan protokoler yang berlaku umum.
Ketiga; setiap pejabat negara yang disediakan kendaraan jabatan perorangan dinas, diberikan hak untuk melakukan pembelian kendaraan dinas yang dipergunakannya dengan catatan sudah empat tahun saat pengadaan kendaraan dinas dimaksud. Hal ini diatur dalam Permendagri No 7 Tahun 2024 yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Artinya apabila Bupati atau Wakil Bupati nantinya hendak membeli kendaraan dinas yang dipergunakannya tersebut, maka baru dapat dilakukan empat tahun yang akan datang.
Terkait proses pengadaan barang dan jasa Kabag ULP kabupaten Bungo belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan media ini ( BN – war )


























Komentar