Aset Negara Dijarah: Material Bekas Bangunan Pemerintah di Bungo Diduga Ditilep Kontraktor dan Kepala Sekolah

BUNGO, NASIONAL220 Dilihat

Bungonews.net, Bungo-Praktik penjarahan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Material bekas bangunan milik pemerintah, hasil proyek rehabilitasi gedung Pustu, Poskesdes, satuan pendidikan, hingga kantor instansi pemerintah tahun anggaran 2025, diduga ditilep secara sistematis oleh oknum kontraktor dan oknum kepala sekolah.

Ironisnya, material bekas yang sejatinya masih bernilai ekonomis dan berstatus Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) itu raib seolah menjadi milik pribadi. Kayu, kusen, pintu, jendela hingga seng bekas bangunan nyaris tak tersisa di lokasi proyek.

“Semua material bekas bangunan sudah tidak ada lagi pak, diangkut oleh kontraktor,” ungkap sejumlah kepala sekolah saat dikonfirmasi terkait proyek yang dikerjakan pihak rekanan.

Tak hanya proyek kontraktual, dugaan penyimpangan juga terjadi pada proyek swakelola. Oknum kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan mengakui material bekas tidak lagi berada di sekolah.
“Tidak ada lagi pak, sudah kami bagi-bagi dengan guru, sebagian dipakai untuk pagar dan kantin sekolah,” ujar seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa material bekas bangunan pemerintah diperlakukan sebagai barang pribadi, padahal secara hukum tetap merupakan aset negara yang wajib dicatat, diamankan, dan dikelola sesuai ketentuan.

Aset Negara, Bukan Barang Bekas Biasa

Perlu ditegaskan, material bekas hasil bongkaran proyek pemerintah bukanlah barang bebas. Selama belum dihapuskan secara resmi, material tersebut tetap tercatat sebagai aset negara/daerah.
Hal ini diatur dalam:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 49 menegaskan bahwa setiap pejabat dilarang menguasai atau menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.
PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Menyebutkan bahwa BMN/BMD wajib dicatat, diamankan, dan setiap pemindahtanganan atau pemanfaatannya harus melalui prosedur resmi.

Dengan demikian, tindakan membawa, membagi-bagikan, atau memanfaatkan material bekas tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.

Ancaman Sanksi Pidana

Jika terbukti merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.
Pasal 8 UU Tipikor
Penggelapan dalam jabatan terhadap barang yang dikuasai karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Tak hanya pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi, hingga pengembalian aset negara.

Desakan Audit dan Penindakan

Diminta kepada Inspektorat Daerah, BPK, serta Bidang Aset Pemkab Bungo untuk segera melakukan pendataan dan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek rehabilitasi gedung pemerintah tahun 2025.
Setiap oknum kontraktor maupun kepala sekolah yang terbukti menilep material bekas bangunan pemerintah harus dimintai pertanggungjawaban hukum, agar praktik penjarahan aset negara tidak terus berulang dan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar.
Aset negara bukan warisan proyek. Sekecil apa pun nilainya, tetap milik rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan ( BN ) .

Komentar