Di Bungo Tidak Lagi Dipasang Papan Informasi Dana Desa,” Gerbang Penyelewengan Terbuka Lebar “

OPINI DAN ARTIKEL1631 Dilihat

oleh : Azwari

Sejak beberapa tahun belakangan ini dikabupaten Bungo  provinsi Jambi penggunaan dana desa ( DD ) tidak banyak desa yang memasang papan informasi transaparansi APBDes , hal ini akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait  dan terkesan membiarkannya , padahal papan informasi dana desa tersebut  adalah gerbang keterbukaan informasi publik sebagai wujud ketransparanan penggunaan keuangan dana desa dengan tujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyelewengan serta meningkatkan partisifasi masyarakat dalam pengawasan dana desa, parahnya lagi  tidak sedikit kegiatan dana desa dikabupaten Bungo yang tidak memasang papan informasi kegiatan yang menyebabkan masyarakat tidak mengetahui jumlah anggaran kegiatan , batas waktu pelaksanaan dan volume dari kegiatan tersebut ,menariknya lagi TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan ) hanya dijadikan formalitas  pellengkap administrasi saja sedangkan kegiatan tidak pernah melibatkan TPK yang dimaksud

Tanpa disadari dengan tidak adanya papan informasi penggunaan dana desa dan papan informasi kegiatan didesa membuka peluang bagi masyarakat untuk mempersoalkannya dan bahkan melaporkannya ke instansi terkait, inspektorrat dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) sehingga tidak menutup kemungkinnan diboncengi oleh kepentingan politik ditingkat desa yang bermuara pada ketidak harmonisan hubungan kemasyarakatan di desa

Papan Informasi dana desa dan papan kegiatan dana desa sebagai simbol keterbukaan informasi publik dan simbol transparansi penggunaan keuangan dana desa akan menjadi gerbang atau pintu masuk bagi APH untuk memulai penyelidikan yang diawali kalimat sakti ” MONITORING ”

Kewajiban memasang papan informasi dana desa dan kegiatan dana desa didasari  peraturan menteri dalam negeri ( permendagri ) nomor 20 tahun 2018 .

Papan infirmasi dan transparansi dana desa tersebut wajib dipasang oleh pemerintah desa di tempat yang muda diakses oleh masyarakat,wajib memperbaruinya secara berkala minimal setiap 3 bulan serta wajib dipelihara agar tetap dalam kondisi baik

Sedangkan papan informasi dana desa wajib memuat sumber dan jumlah dana desa yang diterima.

Rincian penggunaan dana desa untuk setiap kegiatan.,Jumlah dana desa yang masih tersedia.

Kehadiran papan transparansi dana desa memberikan beberapa manfaat, antara lain:

-Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.

-Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.

-Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

-Mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa

Ditemukan fakta dilapangan, BPD yang mestinya sebagai perwakilan masyarakat yang mestinya mengawasi  pemerintahan desa sekaligus mengawasi penggunaan dana desa kebanyakan memilih diam tanpa memberikan kritisi dan tidak memberikan solusi apabila pemerintahan desa diihadapkan pada masalah dugaan penyimpangan dana desa ,lebih parahnya lagi tidak sedikit BPD mengetahui laporan pertanggung  jawaban  dana desa

Disisi lain camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten  yang berkewajiban melakukan koordinasi setiap masalaj didesa sekaligus pemberi rekomendasi pencairan dana desa semestinya mengetahui realisasi dana desa sebelum pencairan tahap berikutnya kebanyakan hanya menerima laporan saja tanpa melakukan cross cek kelapangan , begitu juga halnya dengan inspektorat daerah terkesan tidak ada ketegasan terhadap temuan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan dana desa , hal ini terbukti miliaran rupiah dana desa di kabupaten Bungo sejak tahun 2015 – 2021 tidak di tindak lanjuti ,sedangkan pemerintah daerah hanya sebatas gertak sambal akan menyampaikan LHP dana desa ke APH untuk di tindak lanjuti .

Tulisan ini hanya pendapat penulis yang disesuaikan dengan fakta dan realita dilapangan

 

Redaksi

 

 

Komentar