Pentingnya Audit Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Sebelum Pilrio Digelar

Oleh : Azwari

Bungonews.net,Bungo-Pelaksanaan Pemilihan Rio (Pilrio) serentak di Kabupaten Bungo yang dijadwalkan pada 24 Juni 2026 bukan sekadar agenda demokrasi untuk memilih pemimpin desa yang baru. Momentum ini juga harus menjadi titik evaluasi terhadap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset desa oleh kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya.

Karena itu, audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa sebelum Pilrio digelar menjadi langkah penting dan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo, terdapat 29 desa yang akan melaksanakan Pilrio serentak.
Pergantian kepemimpinan di desa-desa tersebut seharusnya tidak hanya diwarnai oleh dinamika politik dan kontestasi calon, tetapi juga diiringi dengan pemeriksaan terhadap kondisi riil keuangan dan aset desa yang akan diwariskan kepada pemimpin berikutnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengamanatkan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bertanggung jawab dalam mengelola keuangan dan aset desa. Amanat tersebut tidak boleh berhenti pada laporan administrasi semata, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme pengawasan dan audit yang objektif.

Audit bukanlah upaya mencari-cari kesalahan atau kriminalisasi terhadap kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan. Sebaliknya, audit merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa dan setiap aset yang dimiliki desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, keuangan, maupun hukum.
Langkah ini menjadi semakin penting mengingat tidak sedikit persoalan yang kerap muncul pasca pergantian kepala desa. Mulai dari aset yang tidak tercatat dengan baik, kegiatan pembangunan yang belum tuntas, hingga penggunaan anggaran yang menyisakan pertanyaan. Ketika persoalan tersebut muncul setelah kepala desa lama tidak lagi menjabat, penyelesaiannya sering kali menjadi lebih rumit dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dalam konteks ini, Inspektorat Kabupaten Bungo sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis untuk memastikan proses transisi kepemimpinan desa berlangsung secara tertib, bersih, dan akuntabel. Audit terhadap desa-desa yang akan melaksanakan Pilrio bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan serta melindungi kepala desa terpilih dari beban persoalan yang mungkin ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya.
Publik juga berhak mengetahui kondisi keuangan dan aset desa yang sebenarnya sebelum menentukan pilihan politiknya. Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari lancarnya proses pemungutan suara, tetapi juga dari adanya pertanggungjawaban yang jelas atas pengelolaan uang rakyat.
Pada akhirnya, Pilrio bukan sekadar soal memilih pemimpin baru. Lebih dari itu, Pilrio harus menjadi momentum memastikan adanya pertanggungjawaban yang tuntas dari pemimpin lama. Tanpa audit yang komprehensif, transisi kepemimpinan desa berisiko meninggalkan persoalan yang sewaktu-waktu dapat menjadi bom waktu bagi pemerintahan berikutnya.
Sudah saatnya audit pengelolaan keuangan dan aset desa ditempatkan sebagai bagian penting dari proses pergantian kepemimpinan desa. Sebab pemerintahan yang bersih tidak lahir dari pergantian pemimpin semata, melainkan dari keberanian memastikan bahwa setiap kewenangan yang telah dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

( Redaksi )

Komentar