Dijanjikan Awal Januari 2024 , Mampukah BUMD Bungo Bayar Gugatan Eks Karyawan Sebesar Rp.421 juta ?

BUNGO, NASIONAL583 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Perusahan milik daerah ( BUMD) PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) menjanjikan akan melunasi gugatan eks karyawan sebesar Rp. 421 juta pada awal Januari 2024

Penyerahan uang muka gugatan eks karyawan BUMD pada bulan Agustus 2023 yang lalu ( dok.Bungo news )

Uang sebesar Rp.421 juta tersebut berasal dari putusan PHI Jambi yang sebelumnya sebesar Rp.471 juta diangsur  oleh pihak PT.BDMU kepada perwakilan eks Karyawan sebesar Rp. 50 juta pada bulan Agustus 2023 yang lalu  sehingga sisa yang belum dibayar menjadi Rp.421 juta

Angsuran Sebesar Rp 50 juta yang awalnya dijanjikan akan diangsur sebesar Rp 100 juta  pada awal Juli 2023 tidak  bisa dipenuhi dikarenakan kondisi keuangan BUMD tidak memungkinkan  sehingga disepakati angsur sebesar Rp. 50 juta dengan perjanjian akan dilunasi pada awal Januari 2024 ini

Pertanyaannya mampukah PT BDMU menepati janjinya akan melunasi sisa gugatan Eks Karyawan tersebut ?

Diprediksi pihak BUMD / PT.BDMU ( tergugat ) tidak akan mampu menepati janjinya untuk melunasi sisa hutang gugatan Eks Karyawannya, pasalnya sejumlah kegiatan usahanya tidak mampu dijalankan optimal dikarenakan dugaan tersandung kasus pupuk subsidi masih dalam proses dan masih menunggu hasil akhir dari pihak BPKP ,selain itu usaha pertambangan batu bara yang bekerja sama dengan pihak ketiga dikabarkan jalan ditempat , begitu juga halnya dengan dana penjualan saham di PT.Bungo Limbur masih belum ada kejelasan ,dikabarkan belum ada persetujuan dari badan pemeriksa keuangan

Hal ini diakui oleh komisaris BUMD / PT.BDMU, H.Syaiful Azhar beberapa waktu yang lalu

” Belum ada persetujuan dan khawatir bermasalah makanya tidak berani menggunakan dana penjuaklan saham untuk bayar gugatan eks karyawan tersebut ” tutur Syaiful Azhar yang juga asisten 2 Setda Bungo

Kembali dikonfirmasi terkait janji akan dilunasinya sisa hutang gugatan Eks Karyawan BuMD ( 1/1/2024 ) Syaiful azhar komisaris BUMD tidak memberikan jawaban

Sementara kuasa hukum Eks Karyawan BUMD / BDMU, H.Marwan Padli.HM.SH,MH yang sebelumnya menegaskan bahwa janji dari pihak perusahaan akan melunasi gugatan eks karyawan awal Januari 2024 mengatakan

” Belum ada info kando, rencananya tanggal 2 Januari 2024 ini sayo akan menghadap pak Syaiful komisaris BUMD ” Ucap Marwan dengan logat daerahnya sembari menjanjikan akan menyampaikan informasi terkait pembayaran gugatan kepada Bungonews

Diminta kepada Pemda Bungo dan pihak legislatif tutur campur mencari solusi agar apa yang menjadi hak eks karyawan dapat di penuhi oleh perusahan milik daerah tersebut ( BN – war )

Komentar