Zonasi Optimalkan Pemerataan Pendidikan

 

Oleh: Nelson Sihaloho

 

 

ABSTRAK:

 

Sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan  penerimaan peserta didik (PPDB) baru sistem zonasi dicetuskan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di tanah air. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi. Banyak kalangan berharap dengan sistem zonasi PPDB tahun ajaran 2023/2024 merubah paradigma orang tua yang selama ini fokus ke sekolah unggulan. Sebab selama ini paradigma berpikir masyarakat saat pendaftaran siswa baru tertuju ke sekolah tertentu atau sekolah unggulan, sedangkan sekolah lain terutama sekolah pinggiran maupun swasta tidak menjadi prioritas tujuan orang tua. PPDB sistem zonasi mengacu pada Permendikbud Nomor 51/2018 untuk seluruh sekolah diIndonesia. Dalam praktinya dengan zonasi, siswa diarahkan memilih sekolah negeri yang dekat dengan rumah. Sekolah bagus juga  mau tidak mau  juga wajib menerima siswa dengan prestasi rendah, yang tinggal di dekat lokasinya untuk mengurangi beban biaya transportasi dan menciptakan keadilan akses pendidikan. Dalam kenyataannya maupun fakta dilapangan sistem zonasi terus menuai masalah. Ada sekolah pada akhirnya sepi peminat dan siswanya menciut. Padahal sekolah itu telah puluhan tahun berdiri dan selama ini tidak pernah kekurangan siswa. Ironisnya kendati sudah resmi masuk tahun ajaran baru masih ada sekolah yang masih membuka PPDB. Sebuah kebijakan yang perlu dievaluasi dengan komprehensif oleh pemangku kebijakan termasuk para stakeholders yang terkait untuk itu.Semestinya terdapat peningkatan mutu dalam melaksanakan PPDB dari para stakeholders. Sekolah yang minim peserta didik akan berdampak pada beban kerja guru.

Kata kunci: zonasi, pemerataan, pendidikan.

 

Melelahkan dan rumit?

 

Memasukkan anak atau siswa ke jenjang sekolah SD, SMP, SMA yang diinginkan anak merupakan suatu proses yang melelahkan. Betapa tidak kendati dilingkungan anak ada sekolah yang jaraknya dekat rumah (lingkungan) tidak serta merta anaknya memiliki keinginan sekolah dekat rumah. Sebab anak yang bersekolah tent harus disesuiakan dengan kondisi psiklogis anak. Apabila dipaksanakan padahal anak yang bersangkutan tidak berkeinginan sekolah dekat akan membawa dampak yang lebih buruk terhadap anak. Selain itu ada siswa yang tidak bisa masuk ke sekolah yang dekat dengan rumahnya, karena perbedaan kecamatan ataupun kabupaten. Akhirnya para siswa harus memilih sekolah lain yang agak jauh dari rumah mereka. Begitu juga dengan kecenderungan perubahan aturan setiap tahun ajaran baru, membuat sistem zonasi semakin sulit dipahami. Pemekaran wilayah kecamatan bisa menambah daftar runyam basis zonasi. Padahal jika merujuk sistem zonasi adalah jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Sebenarnya penerapan sistem zonasi adalah menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal. Sistem zonasi sekolah dengan PPDB, salah satu tujuannya adalah menguntungkan para siswa. Sebab tidak jarang siswa yang rumahnya dekat dari sekolah justru mendapatkan sekolah dengan jarak jauh. Ada beberapa tujuan penerapan sistem zonasi yakni siswa memiliki hak untuk bersekolah dengan jarak yang dekat. Selain sekolah yang dipilih tidak jauh dari tempat tinggal para orang tua lebih mudah dalam memantau perkembangan anak serta kegiatan sekolahnya. PPDB zonasi sesungguhnya adalah menghapus  eksklusivitas sekolah dapat dikurangi, bahkan dihapuskan. Kemudian membantu analisis perhitungan kebutuhan guru dan distribusinya. Mendorong kreatifitas gurum membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hingga peningkatan kualtas pendidik. Untuk tahun ajaran 2023/2024 sistem PPDB masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. PPDN setiap tahun tetap masih saja menyisakan permasalahan-permasalahan yang muncul. Sejak sistem ini tahun ajaran 2017 dan banyak diperbincangkan masyarakat luas serta menuai pro dan kontra. Sebab dinilai membatasi kemerdekaan siswa dengan nilai tinggi untuk mendapatkan sekolah favorit.Pada akhirnya Kemdikbud merancang kebijakan dan menciptakan pemerataan pendidikan dengan meniadakan konsep sekolah favorit. Sebab pada dasarnya sekolah favorit dan bermutu merupakan hak semua warga negara dengan tidak menciptakan kastanisasi sebagaimana dihapuskannya Sekolah Berstandar Internasional (SBI) beberapa tahun silam. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun  dasar pijakan sistem zonasi Permendikbud RI No. 14 tahun 2018 Pasal 16 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan pendidikan yang terjadi di masyarakat merupakan amanat dari nawa cita Presiden Joko Widodo.  Bahkan zonasi dipandang strategis untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Sistem zonasi juga merupakan salah satu upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu dan mendorong pemerintah daerah serta peran masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat UU Sisdiknas. Pada akhirnya kita berpijak pada realitas bahwa setiap sekolah harus meningkatkan mutu dan kualitasnya. Kendati input rendah tugas sekolah untuk medayagunakan kemampuan siswanya agar sekolah tumbuh menjadi sekolah berkualitas.

 

Tumbuhkan Atmosfir Sekolah

 

Dengan PPDB sistem zonasi diharapkan seluruh elemen sekolah harus mengubah atmosfer proses kegiatan belajar mengajar maupun kelas kearah yang lebih kondusif. Kelas yang kondusif dengan suasana yang nyaman serta membangkutkan gairah siswa dalam belajar harus diperhatikan. Prestasi yang telah dimilki oleh peserta didik baik akademik maupun non akademik sejak di SD ketika mereka telah memasuk SMP tidak boleh berhenti. Mereka harus melanjutkan prestasinya agar apa-apa yang mereka peroleh ketika SD sinkron dengan rekam jejak mereka ketika SMP begitu juga dengan ketika mereka masuk SMA dan seterusnya.

Karena itu sekolah harus memeperhatikan lingkungan belajar peserta didik dengan maksimal. Lingkungan belajar yang nyaman akan menentukan keberhasilan hasil belajar dan kedisiplinan peserta didik. Banyak kalangan pakar dan ahli pendidikan menekankan pentingnya kecerdasan emosional dibandingkan dengan kecerdasan intelektual. Sebab orang yang merasa dimanusiakan itu lebih penting daripada dianggap pintar. Banyak orang pintar memiliki ide yang cerdas-cerdas terutama guru-guru di jenjang SMP  jebolan Magister bahkan ada bergelqar Doktor namun kecerdasan emosionalnya kurang. Karena itu setiap sekolah harus memberikan prioritas pertama yang dibangun disekolah adalah atmosfer pendidikan. Atmosfir pendidikan adalah sekolah yang menyenangkan bahwa pendidikan itu adalah taman bermain untuk anak. Situasi yang menyenangkan harus menjadi kunci utama bahwa pendidikan bisa masuk ke dalam karakter anak. Itulah sebabnya para orangtua menitip anak-anak mereka agar guru-guru mengajar anak didik dengan cara yang menyenangkan, dengan cinta dan dengan kasih.

Karena itu Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) perlu dilakukan penguatan kembali. Apakah dengan Program Guru Penggerak (PGP) gerakan sekolah menyenangkan meningkat lebih signifikan atau mengalami stagnan. Hal itu perlu dilakukan evaluasi kembali degan komprehensif.  Di era perkembangan ilmu pengetahuan dan digital saat ini juga sangat penting ditumbuhkan rasa penasaran intelektual (intelectual curiosity) terhadap anak didik. Banyak kalangan para pakar menyatakan bahwa penelitian sesungguhnya bukan mempersulit persoalan, tetapi menjawab persoalan. Orientasinya terletak pada kemanfaatannya. Suasana atmosfer yang mampu menjawab persoalan akan semakin menumbuhkan prinsip-prinsip dan tradisi-tradisi keilmuan pada peserta didik. Penerapan konsep fun learning dalam belajar sangat penting dilakukan. Tujuannya adalah untuk melatih agar anak mencintai belajar. Dengan konsep belajar yang menyenangkan, anak didkk bisa dengan mudah menangkap informasi yang disampaikan. Hal tersebut ada kaitannya dengan hormon rasa senang. Ketika anak senang bermain, hormon tersebut membantunya untuk cepat menangkap informasi. Pembelajaran yang menyenangkan dapat dilakukan selain dengan belajar di sekitar sekolah juga di kolam, di kebun hingga kawasan perkebunan.

Itulah sebabnya evaluasi dalam pendidikan merupakan salah satu komponen yang tak kalah penting dengan proses pembelajaran. Tatkala proses pembelajaran dipandang sebagai proses perubahan tingkah laku siswa, peran evaluasi proses pembelajaran menjadi sangat penting. Evaluasi merupakan suatu proses untuk mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan pembelajaran oleh peserta didik. Sistem evaluasi yang baik akan mampu memberikan gambaran tentang kualitas pembelajaran sehingga pada gilirannya akan mampu membantu pengajar merencanakan strategi pembelajaran. Hal itu sejalan dengan penelitian yang menunjukkan bahwa lingkungan sosial atau suasana kelas saat pembelajaran berlangsung adalah penentu psikologis utama yang mempengaruhi belajar akademis (Walberg dan Greenberg, 1997). Suasana atau keadaan ruangan kelas menunjukkan arena belajar yang sangat dipengaruhi emosi. Sangat disarankan kepada para guru  sebelum memulai pelajaran, rancanglah suasana kelas agar tercipta suasana yang menyenangkan, sehingga perasaan/emosi siswa nyaman  dan rela menerima materi pelajaran. Keyakinan guru akan potensi manusia dan kemampuan semua anak untuk belajar dan berprestasi merupakan suatu hal yang penting diperhatikan. Aspek–aspek teladan mental guru berdampak besar terhadap iklim belajar dan pemikiran pelajar yang diciptakan guru. Guru harus memahami bahwa perasaan dan sikap siswa akan terlibat dan berpengaruh kuat pada proses belajarnya“. (Caine dan Caine, 1997). Salah satu pendekatan pembelajaran yang menyenangkan adalah pendekatan Joyfull Learning.  Pendekatan Joyfull Learning. adalah suatu proses pendekatan pengajaran yang membuat kelas jadi menyenangkan, tidak monoton. Joyfull Learning yaitu pendekatan yang dapat membuat siswa memiliki motivasi untuk terus mencari tahu dan terus belajar (Pramesthi, 2015: 205).  Pembelajaran yang menyenangkan adalah suatu proses pembelajaran yang mengasyikan dan bermakna, Mengasyikan berarti pelajaran tersebut dapat dinikmati oleh siswa dan tanpa adanya tekanana, sedangkan bermakna berarrti pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh siswa dapat bermanfaat bagi kehidupannya (Johnson, 2006:4).  Pembelajaran menyenangkan adalah susasana belajar-mengajar yang menyenangkan sehingga siswa memusatkan perhatiannya secara penuh pada belajar, sehingga waktu curah perhatiannya time on task tinggi (Depdiknas, 2004: 3-8). Menurut hasil penelitian, tingginya waktu curah perhatian terbukti meningkatnkan hasil belajar. Jika pembelajaran hanya aktif dan menyenangkan tetapi tidak efektif maka pembelajaran tersebut tak ubahnya seperti bermain biasa (Depdiknas, 2004: 12).

 

Optimalkan Pemerataan Pendidikan

 

Banyak kalangan menyatakan bahwa tujuan awal diimpelementasikannya PPDB berbasis zonasia adalah demi pemerataan pendidikan. Untuk mendukung upaya pemerataan pendidikan perlu diseimbangkan dengan terjaminnya kualitas pendidikan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah harus dengan rutin memberikan pelatihan dan pengembangan profesionalitas kepada para pendidik. Seiring dengan kondisi endemic yang berangsur pulih menjadi kondisi new normal penting pegatifan kembali Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P4TK) masing-masing mata pelajaran yang sudah berubah nama menjadi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP).  Pendidikan berfungsi menunjang pembangunan bangsa yakni menghasilkan tenaga-tenaga pembangunan yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Sesuai dengan PPDB sistem zonasi dapat diketahui lebih rinci kondisi sekolah di wilayah-wilayah tertentu  termasuk pemerataan pendidikan serta penghapusan sistem favoritisme. Kemendikbud Ristek semestinya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi dan komunikatif dengan masyarakat termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintahan Daerah. Pendaftaran sekolah yang telah dilakukan dengan sistem daring/online  yang telah diatur sesuai dengan zonasinya setiap tahun harus ditingkatkan kualitas pelayanannya. Faktor mentalitas masyarakat dalam favoritisme sekolah yang masih melekat kuat harus merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih kongkrit sebagaimana yang digaungkan. Semoga tidak hanya menjadi slogan bahwa pemerataan pendidikan yang digaungkan malah tidak sesuai dengan kanyataan di lapangan. Apabila kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan permasalahan setidaknya telah mengindikasikan bahwa proses PPDB melalui sistem zonasi hingga saat ini masih perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti. Begitu juga dengan layanan pengaduan harus proaktif memberikan saran perbaikan kepada pemerintah, agar pelayanan publik terutama layanan aspek pendidikan mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Pemerataan pendidikan bukan hanya kesamaan bahwa warga telah sama-sama memperoleh pendidikan, namun cakupan pemerataan pendidikan juga harus dimaknai dengan adanya standar nasional. Baik itu mengenai kualitas pendidikan, sarana dan prasara pendidikan yang memadai, dengan ruang lingkup ketersediaan guru, peralatan serta mutu belajar mengajar dan kemampuan siswa di setiap sekolah untuk menjadi yang terbaik dan memberikan hasil terbaik terhadap kemajuan pendidikan. Mencermati permasalahan PPDB yang telah berlangsung sejak tahun 2017 tersebut, Pemerintah perlu melakukan langkah konkrit untuk melakukan evalusi pelaksanan PPDB. Diantaranya evaluasi mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sistem zonasi termasuk ketersediaan sekolah di Kabupaten/kota, sehingga dapat diketahui daerah kabupaten/Kota yang kekurangan sekolah. Sistem zonasi yang diharapkan dalam rangka pemerataan pendidikan harus didukung dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai di sekolah-sekolah. Sehingga kekhawatiran orang tua siswa ketika anaknya tidak bersekolah di sekolah dengan fasilitas memadai (sekolah favorit-red) dapat terjawab dengan adanya dukungan sarana dan prasarana tersebut. Ketersediaan guru secara memadai perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk setiap zona, sehingga mutu pendidikan dengan adanya ketersediaan guru tidak menjadi kekhawatiran masyarakat. Keluhan atas sosilisasi yang tidak memadai dari masyarakat perlu disikapi oleh pemerintah daerah dengan berbagai kanal/akses informasi dan juga ketersediaan informasi baik secara online maupun penyebaran melalui pamflet dan papan pengumuman. Penting dipetakan akibat/efek dari sistem zonasi, apakah terdapat sekolah yang sepi dari siswa, karena di zona tersebut tidak banyak pemukiman penduduk, sehingga dapat dicarikan solusinya. Kedepan penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi hendaknya  dapat berjalan dengan optimal  serta lebih baik di masa depan. Termasuk dukungan serta partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu serta pemerataan pendidikan.Semoga bermanfaat. (******).

 

Rujukan:

  1. Istiana, P. (2016). Gaya Belajar dan Perilaku Digital Native terhadap Teknologi Digital dan Perpustakaan (pp. 343–350). Yogyakarta: Unpad Press. Retrieved from https://repository. ugm.ac.id/139214/

 

  1. Prensky, M. (2001). “Digital Natives, Digital Immigrants Part”. On the Horizon, 9(5), 1–6. Diunduh dari https://doi.org/10.1108/10748120110424816.

 

  1. Porter, Bobbi De & Hernacki, Mike (2001). Quantum Learning. Bandung: Penerbit Kaifa
  2. Pengelola Web Kemdikbud, “Kemendikbud: Sistem Zonasi Mempercepat Pemerataan di Sektor Pendidikan,” Www. Kemendikbud.go.id, last modified 2018, accessed June 20, 2020, https://www.kemdikbud.go.id/ main/blog /2016/05/rumah-kunci-sukses-pola-asuh-anak.

Komentar