Bungonews.net,BUNGO – Pengendara sepeda motor Honda Beat BH.6955 KP bernama Eka Saputra ( 19 ) warga dusun Datar Kecamatan Muko – Muko Bathin VII ditetapkan sebagai tersangka ( TSK )
Eka Saputra ditetapkan sebagai tersangka karena telah menabrak personil anggota Satlantas Polres Bungo saat melaksanak operasi patuh 2023 di depan Mapolres Bungo pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 yang lalu
Penetapan tersangka pebabrak Kanit Turjawali diakui oleh AKBP Wahyu Bram kapolres Bungo melalui Kasat Lantas Polres Bungo IPTU Steffan Thomas Lumowa
“Kita sudah selesai gelar perkara pada sore Rabu (12/7/2023) sekira pukul 17.00 Wib dan pengendara sepeda motor atas nama EKA SAPUTRA bin M. FAUZI ditetapkan sebagai tersangka,” ucap IPTU. Steffan Thomas Lumowa kepada wartawan Kamis (13/07/2023) kepada awak
Dilanjutkan Kasat Lantas, bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan pengemudi kendaraan bermotor membahayakan orang lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, serta dengan cara melawan hukum terhadap petugas saat berdinas melakukan Operasi Patuh 2023.
Diberitakan sebelumnya, “Saat Operasi Patuh 2023, Kanit Turjawali Ditabrak Pengendara Motor, Begini Kondisinya..!!!”. Dia adalah Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) AIPTU. Ari Sujuanta yang ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023.
“Tersangka tidak mau berhenti saat di setop petugas, malahan dia menambah laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak Kanit Turjawali,” tutup Kasat.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau melawan personel Polri yang sedang berdinas, atau dalam 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
( BN )
Dikutip dari : Suara Bute sarko dan Gema bangsa.id

























Komentar