Peraturan Baru Guru Harus Lincah dan Dinamis

Oleh: Nelson Sihaloho

Guru SMP Negeri 11 Kota Jambi

Email:sihaloho11@yahoo.com, nelsonsihaloho06@gmail.com

 

ABSTRAK

 

Diterbitkannya Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada tanggal 6 Januari 2023 dan mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut adalah untuk menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya menjadi tiga kelompok yakni bidang keahlian, bidang keterampilan, dan bidang teknisi agar birokrasi semakin lincah dan cepat. Permen PAN-RB Nomor 1/2023 Pangkas 3.114 Jabatan Lama ASN  hanya menjadi 3 kelompok. Berbagai instansi dan lembaga kini disibukkan dengan sosialisasi dan implementasi terhadap aturan baru tersebut.  Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Beleid ini menjelaskan, Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. Lalu bagaimana guru menyikapi peraturan tersebut termasuk regulasinya yang diprediksi akan mulai diberlakukan pada bulan Juli 2023 bersamaan dengan tahun ajaran baru.

Kata kunci: Peraturan, Guru, Lincah, Dinamis

 

Jabatan Fungsional

 

Tugas dari Jabatan Fungsional  (JF) adalah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. Terdapat dua kategori Jabatan Fungsional menurut Pasal 5 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yakni: Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan.  Jabatan Fungsional keahlian untuk pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, yaitu ahli utama, ahli madya, ahli muda dan jenjang ahli pertama. Jabatan Fungsional keterampilan yang ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, yaitu jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil, dan jenjang pemula.

Guru sebagai tenaga pendidik juga merupakan bagian dari Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional guru dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berhubungan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian yang berlaku bagi guru, yakni jenjang ahli pertama, jenjang ahli muda, tingkat lanjutan, jenjang ahli madya serta jenjang ahli utama.

Jenjang ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama sesuai kualifikasi profesional tingkat dasar. Jenjang ahli muda dengan mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.  Jenjang ahli madya adalah dengan kualifikasi profesional tingkat tinggi serta  jenjang ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama berdasarkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.

Sebagaimana diketahui bahwa jabatan fungsional bidang pendidikan, yaitu guru, pengawas sekolah, pamong belajar dan penilik. Dengan demikian diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tersebut membawa implikasi  terhadap para tenaga kependidikan maupun guru. Sebenarnya apabila dikaji dengan lebih mendalam  adapun manfaat atau tujuan guru menjadi Jabatan Fungsional yakni memberikan penghargaan dan kesejahteraan terhadap guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi.

Selama ini dalam proses pengangkatan guru pada Jabatan Fungsional sering terkendala karena adanya persyaratan harus memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Faktanya dilapangan tidak semua guru memiliki Serdik lantaran terlebih dahulu harus lulus proses pendidikan yakni mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk dapat mengikuti PPG guru harus terlebih dahulu dinyatakan lulus pretest PPG. Selanjutnya apabila dinyatakan lulus  maka guru menunggu “panggilan” untuk mengikuti PPG.

Banyak antrian panjang dan menunggu giliran bertahun-tahun agar guru bisa mengikuti PPG. Kuota yang terbatas menyebabkan banyak guru yang sudah mengantri sangat lama namun belum juga ikut PPG sehingga tidak memiliki Serdik bahkan beberapa tahun lagi akan pensiun. Para kalangan guru kemungkinan besar memiliki harapan bahwa penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana khususnya jabatan fungsional guru akan memudahkan gerak langkah, lincah dan dinamis terhadap tuntutan perubahan zaman.

 

Lincah dengan Semangat Melayani

 

Menurut aturan, pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tugas JF adalah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi. Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional. Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri. Pejabat Fungsional di lingkungan pemerintahan tak perlu pusing lagi dalam pengelolaan administratif Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (Dupak) untuk penilaian kinerjanya. Penilaian kinerja akan dilakukan atasan langsung sesuai dengan kualitas kinerja, ekspektasi atasan dan perilaku individu. Angka kredit nantinya langsung dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Tidak perlu mendapatkan mengumpulkan dokumen yang tebal-tebal lagi (untuk pengajuan Dupak). Intinya  predikat yang didapatkan oleh seseorang atau individu berdasarkan SKP, bisa kita kalikan dengan koefisien per tahun.  Salah satu contohnya seorang pejabat fungsional Ahli Madya memiliki nilai koefisien per tahun sebesar 37,5. Apabila Ahli Madya tersebut mendapatkan predikat ‘Sangat Baik’ pada SKP, maka angka kreditnya akan dikonversikan 150% dari koefisien, atau sebesar 56,25. Pelaksanaan dan penetapan Evaluasi Kinerja ini dapat dilaksanakan secara tahunan dan periodik. Karena itu guru dalam meningkatkan kinerjanya harus terukur serta sesuai dengan saran kinerja guru (SKG). Dengan adalanya SKG diharapkan guru akan lebih lincah dalam menjalankan tugas fungsional profesionalismenya. Dengan demikian pengembangan karier jabatan fungsional guru kelak nantinya berbasis pada talent mobility dalam pola karier horizontal, vertikal dan diagonal. Kenaikan pangkat  sesuai Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023  terbaru berupa kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit angka kredit kumulatif yang merupakan akumulasi dari angka kredit tahunan dalam periode tertentu. Angka kredit kumulatif kenaikan pangkat adalah akumulasi nilai angka kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. Angka kredit kumulatif kenaikan pangkat ditetapkan berdasarkan jenjang jabatannya. Yakni  untuk  Ahli Utama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 200 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut. Ahli Madya, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 150 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut. Ahli Muda, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.  Ahli Pertama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama. Dengan semangat aturan baru seorang guru harus memahami dan mampu mewujudkan etos kerja dalam tugas keguruannya. Guru juga dituntut selalu meningkatkan kemampuan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk emncai informasi. Kemampuan guru dalam mencari, menemukan, dan menentukan sumber informasi yang sesuai dengan kebutuhan disebut dengan kemampuan literasi. Modal utama seorang guru adalah kemampuan literasi yang tinggi dalam mewujudkan guru yang kreatif, inovatif, dan inspiratif.

Banyak kalangan menyatakan bahwa penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, atau asesor masih sebatas melihat dan memeriksa administrasi kelengkapan guru. Perangkat pembelajaran kebanyakan hanya menumpuk di meja.  Selama ini Guru yang mampu melengkapi semua perangkat itulah yang  mendapat angka penilaian tinggi karena dia dianggap telah berhasil menyusun puluhan syarat administrasi pembelajaran dengan lengkap. Apakah data tersebut murni atau hasil plagiat yang penting harus punya perangkat. Penilaian guru berdasarkan kelengkapan administrasinya terkadang berdampak negatif bagi guru serta anak didik.

Penilaian guru berbasis pengalaman siswa, sangat urgen dan penting untuk dilakukan. Contoh bagaimana Guru dengan professional mampu mengajar, membimbing siswa dalam membuat pantun sehingga juara dalam lomba pantu itu yang harus ditanyakan kepada siswa apa rahasia kesuksesannya. Karena itu  jangan menilai dari administrasi atau perangkat pembelajarannya saja, tetapi tanyakan kepada murid-muridnya. Kalau siswa (hasil kerja guru) mampu mempraktikkan atau mengerjakan  cara  berpidato yang bagus sehingga juara dalam Lomba Pidato tingkat nasional berarti guru tersebut layak mendapat nilai bagus dari pengawas, kepala sekolah maupun asesor. Karena itu sesuai aturan baru pemerintah layak melakukan sistem penilaian kinerja guru sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

Dinamis Hadapi Perubahan

Guru era digital saat unu dituntut untuk dinamis menghadapi perubahan. Berbagai perubahan besar yang sedang terjadi saat ini serta pesatnya digitalisasi guru dinamis dan lincah menjadi suatu keharusan. Meningkatnya fleksibilitas dalam bekerja diantaranya, fenomena fleksibilitas global yang dimaknai sebagai transformasi  bidang pendidikan maupun birokrasi di Indonesia. Fleksibilitas kinerja guru sesungguhnya akan menjadi  lebih mudah  dan dinamis dilakukan dengan bantuan perkembangan konvergensi teknologi (seperti TI, robotic, nano).

Menjawab fenomena tantangan global guru harus  melakukan perubahan paradigma menuju guru yang dinamis, berjejaring dan berkolaborasi. Institusi dan proses profesionalisme kinerja guru menuju digitalisasi dan fleksibilitas (digital governance). Selanjutnya ketidaknyamanan dalam perubahan dengan cara besar-besaran akan sangat dirasakan oleh berbagai kalangan guru sehingga harus dapat dilaksanakan dan dikelola secara baik.

Memang pada akhirnya dituntut untuk lincah dan dinamis. Guru harus cepat belajar dengan perubahan-perubahan yang ada dan harus update. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diikuti program pendidikan yang dinamis, cepat, dan riset sesuai dengan tantangan zaman. Bonus demografi, yang diperkirakan terjadi pada 2030-2035 akan menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk membuktikan sumner daya manusia (SDM) yang berkualitas. Maka SDM digital perlu disiapkan sejak dini untuk menghadapi era persaingan global. SDM digital dan digital talent harus ditingkatkan. Digital talent ini penting. AI (kederdasan buatan), cloud computingdigital designdigital marketing, dan blockchain. Program studi yang sekarang ini tidak relevan harus distop serta  diganti dengan mengacu pada tuntutan global. Guru dimana era sekarang ini dituntut untuk “open minded. Open minded  merupakan sebuah pola pikir terbuka yang melibatkan penerimaan atas berbagai macam ide, pendapat, dan informasi. Guru yang berpikiran terbuka atau open minded tidak akan mudah berpikiran negatif apalagi menutup diri pada sesuatu yang baru. Guru harus banyak berkolaborasi dengan komunitas dan organisasi yang bergerak dalam bidang pengembangan GTK. Begitu juga dengan aturan baru serta regulasinya harus dipahami sebagai sesuatu tuntutan perubahan zaman dan teknologi.  Adaptasi terhadap tuntutan perubahan harus dimaknai sebagai upaya-upaya besar untuk menjadikan anak bangsa menjadi lebih berkualitas. Di abad ke 21 yang identik dengan era digitalisasi, banyak orang beralih pada teknologi yang memudahkan mereka dalam berkomunikasi. Sesuai dengan tuntutan zaman, pendidikan harusl mengikuti alur globalisasi tanpa mengesampingkan nilai-nilai budaya dan moral yang melekat pada setiap negara seperti Indonesia.  Apabila pendidikan dituntut harus modern maka sebagai pencetak generasi penerus bangsa, maka para guru juga harus berpikir secara dinamis dan perlahan meninggalkan cara pembelajaran yang statis.  Dalam memberikan pembelajaran menurut kita benar belum tentu siswa dapat menerima karena setiap siswa pasti memiliki daya tangkap yang berbeda. Perlu digarisbawahi bahwa guru yang baik adalah mentor dan contoh untuk siswanya. Guru harus mendorong dan membimbing siswa untuk meraih sesuatu yang dapat menambah wawasannya. Sering kita melihat ada guru tanpa karakter, walau kapasitas dan kapabilitasnya hebat, bisa jadi hidupnya celaka dan mencelakakan orang lain. Guru berkarakter, hidupnya selamat dan menyelamatkan orang-orang yang dididiknya. Guru harus memfasilitasi anak yang dididiknya untuk tumbuh ke arah yang benar dengan memberinya sebatang turus (pedoman). Anak sebagai knowledge builder, memperoleh ilmunya sebagai hasil jerih payahnya dalam membangun pengetahuannya sendiri. Mengutip Suyanto (2007:1), menyatakan bahwa “guru memiliki peluang yang amat besar untuk mengubah kondisi seorang anak dari gelap gulita aksara menjadi seorang yang pintar dan lancar baca tulisan maupun fungsional yang kemudian akhirnya ia bisa menjadi tokoh kebanggaan komunitas dan bangsanya”. Tetapi segera ditambahkan: “guru yang demikian tentu bukan guru sembarang guru. Ia pasti memiliki profesionalisme yang tinggi, sehingga bisa ‘’ditiru”.. Di era sekarang ini perkembangan teknologi sudah demikian pesat. Penggunaan teknologi digital ini sangat penting bagi guru  karena teknologi digital memiliki berbagai fungsi yang relevan untuk diintegrasikan ke dalam kegiatan belajar mengajar. Beberapa fungsi dari teknologi pembelajaran termasuk digital yakni memberikan pengetahuan tentang tujuan belajar. Memotivasi siswa, menyajikan informasi, merangsang diskusi, mengarahkan kegiatan siswa, melaksanakan latihan dan ulangan, menguatkan belajar serta memberikan pengalaman simulasi.  Teknologi digital merupakan sebuah proses revolusi yang mau tidak mau harus dijalani. Teknologi digital selain dapat bekerja lebih cepat, juga dapat menjangkau wilayah yang lebih cepat.  Penggunaan teknologi digital tidak hanya dalam kegiatan belajar mengajar saja, melainkan juga dalam melaksanakan tugas-tugas lainnya, seperti dalam pengelolaan administrasi pendidikan, pemberian tugas-tugas, pelaksanaan evaluasi dan lain sebagainya. Guru hendaknya terus mengevaluasi kemampuan siswa yang dibutuhkan untuk bersaing dalam ekonomi global termasuk dalam menyikapi Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023 sebuah upaya  untuk lebih lincah serta dinamis dalam bekerja terutama menjalankan tugas profesionalismenya. Semoga bermanfaat.(*****).

 

Rujukan:

 

  1. Bahri, Saiful, Djamhari, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif suatu Pendekatan Teoritis Psikologis,(Yogyakarta:Rineka Cipta, 2005), cet. III.

 

  1. Miarso, Yusuf, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan, (Jakarta:Prenada Media Kerjasama dengan Pusat Komunikasi dan Informasi Pendidikan Postekom, DIKNAS, 2004), cet. I.

 

  1. Manis, Hilda, Learning is Easy, Tip dan Prosedur Praktis agar Belajar jadi Asyik, Edukatif dan Menyenangkan,(Jakarta:Kompas Gramedia, 2010).

 

  1. Miller, John P., dkk., Holistic Learning and Spirituality in Education,(New York: State University of New York Press, 2005).

 

  1. Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

 

  1. Sadiman, Arief S., SEAMEO, “Pendayagunaan Teknologi Pendidikan di Negara Tetangga,” dalam Yusuf Hadimiarso,Menyemai Benih Teknologi Pendidikan, (Jakarta:Prenada Media Kerjasama dengan Pusat Komunikasi dan Informasi Pendidikan Postekom, DIKNAS, 2004), cet. I.

 

  1. Sinamo, Jansen, Guru Etos Indonesia, 8 Etos Keguruan, (Jakarta:Darma Mahardika, 2010), Cet. II.
Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *