Kelompok Tani Di Bungo Kuasai Hutan Produksi di Tebo , Ketua DPRD Tebo Angkat Bicara

BUNGO, NASIONAL, TEBO1,948 views

Bungonews.net, TEBO – Lahan produksi yang akan dijadikan lahan perhutanan sosial atau Hutan kemasyarakatan ( HKM ) yang berlokasi di wilayah desa Aburan – Tebo juga dimiliki dan dikuasai oleh kelompok tani hutan ( KTH ) Bersatu Purwasari ( SPA ) kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo sehingga menimbulkan masalah wilayah administrasi antara kabupaten Tebo dengan kabupaten Bungo yang kuat dugaan adanya keterlibatan Datuk Rio ( kades red ) dan para oknum UPTD KPHP Tebo Timur

Terkait persoalan tersebut ketua DPRD Tebo , Mazlan S.Kom angkat bicara , dikatakannya ” KPHP Tebo Timur tidak boleh melegalkan kelompok tani hutan Bersatu Purwasari Bungo yang lahan nya di kabupaten Tebo ” tutur Mazlan kepada wartawan ( 9/03/2023 )

Lebih lanjut dijelaskannya ” Kejadian itu tidak bisa untuk melegalkan administrasi. Sementara tapal batas Bungo – Tebo sudah diselesaikan dan ditetapkan dengan Permendagri. Kalau itu selagi dalam wilayah administrasinya kabupaten Tebo itu tidak bisa diajukan untuk menjadi administrasi kabupaten lain (Bungo, red),” tegas Mazlan, Kamis (9/3/2023) dikantor DPRD Tebo.

Ditegaskanya bahwa ada dua masalah yang terjadi ,pertama melegalkan administrasi seperti itu. Kedua, masalah pembakaran lahan lahan itu tadi , Mengapa posisi calon lahan- lahan yang diusulkan dibakar,  apalagi sekarang sudah ditanami sawit, kok tetap diusulkan. Hutan kemasyarakatan (HKm) itu, polanya beda tidak boleh ditanami sawit, tapi kenapa KPHP melegalkannya,” jelasnya .

Sementara datuk Rio ( kepala desa red ) dusun Purwasari kecamatan Pelepat Ilir yang disebut – sebut ikut membuat SK dan mengesahkan koperasi dusunnya untuk penguasaan / pengolahan hutan di wiliayah Aburan Tebo mengaku bahwa ia hanya mengetahui pembentukan kelompok tani

” Benar ada beberapa orang warga saya membentuk kelompok tani untuk hutan di wilayah Aburan – Tebo dan saya mengetahui pembentukan kelompok tani tersebut ” Ujar Rio Purwosari kepada Bungonews ( 09/03/2023 )

Dijelaskannya bahwa pembentukan kelompok tani tersebut berawal dari saran Hendri Kurniawan ASN kehutanan Tebo

” Kelompok tani dibentuk dan diketahui oleh saya karena saran dari orang kehutanan Tebo bahwa wilayah hutan produksi tersebut akan dijadikan kawasan perhutanan sosial sebagai syaratnya harus membentuk kelompok tani ” ujarnya lagi

Diketahui bahwa hutan produksi dapat dikelola oleh masyarakat setelah adanya perizinan dan atau setelah ditetapkan nya sebagai kawasan perhutanan sosial dengan syarat kelompok sosial tersebut adalah Warga negara Indonesia yang tinggal dikawasan hutan atau dalam kawasan hutan negara yang dibuktikan dengan KTP dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan .

Namun faktanya penguasaan atau pengelolaan hutan yang masih berstatus HP tersebut bukan lah oleh komunitas sosial yang ada dalam kawasan hutan tersebut ( BN.R.001)

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *