Kelompok Tani Purwosari Bungo Kelola Hutan Produksi Wilayah Tebo , Kades Akui Ikut Mengetahui Pembentukan Kelompok

BUNGO, JAMBI, NASIONAL, TEBO2.439 views

Bungonews net, BUNGO – Diduga kelompok tani desa Purwosari ( SPA ) kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo – Jambi mengelola dan menguasai hutan produksi tetap (HPT ) yang bukan wilayah administrasi desa Purwosari melainkan wilayah Desa Aburan kabupaten Tebo

Menariknya penguasaan hutan produksi ( HP ) oleh kelompok tani dari kabupaten Bungo ini diduga melibatkan pihak UPT Kehutanan Tebo yakni , Hendra Kurniawan dkk

Akibat penguasaan hutan produksi oleh kelompok tani asal Bungo ini terjadi tumpang tindih dengan pengelolaan oleh warga kabupaten Tebo itu sendiri

Selain itu hutan produksi ini dikelola sebelum ditetapkan nya kawasan tersebut menjadi kawasan perhutanan sosial dari kementerian kehutanan RI Sehingga penyerobotan hutan produksi tanpa izin pun tidak bisa dihindari

Ketika persoalan ini dikonfirmasi dengan Mursil Saputra Datuk Rio ( kepala desa Red ) dusun Purwosari kabupaten Bungo mengaku bahwa ada beberapa orang warganya yang mengelola hutan produksi di wilayah Aburan Tebo dengan cara membentuk kelompok tani

” Benar ada beberapa orang warga saya membentuk kelompok tani untuk hutan di wilayah Aburan – Tebo dan saya mengetahui pembentukan kelompok tani tersebut ” Ujar Rio Purwosari kepada Bungonews ( 09/03/2023 )

Dijelaskannya bahwa pembentukan kelompok tani tersebut berawal dari saran Hendra Kurniawan ASN kehutanan Tebo

” Kelompok tani dibentuk dan diketahui oleh saya karena saran dari orang kehutanan Tebo bahwa wilayah hutan produksi tersebut akan dijadikan kawasan perhutanan sosial sebagai syaratnya harus membentuk kelompok tani ” ujarnya lagi

Bahkan menurut Mursil Saputra , Hendra Kurniawan pun menjamin tidak akan melibatkan Rio kalau nanti nya berurisan dengan hukum dan itu menjadi tanggung jawabnya sepenuhnya ” tutur Rio Purwosari menjelaskan

Diketahui bahwa hutan produksi dapat dikelola oleh masyarakat setelah adanya perizinan dan atau setelah ditetapkan nya sebagai kawasan perhutanan sosial dengan syarat kelompok sosial tersebut adalah Warga negara Indonesia yang tinggal dikawasan hutan atau dalam kawasan hutan negara yang dibuktikan dengan KTP dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan .

Namun faktanya penguasaan atau pengelolaan hutan yang masih berstatus HP tersebut bukan lah oleh komunitas sosial yang ada dalam kawasan hutan tersebut

Thobroni petugas kehutanan Jambi wilayah Bungo dikonfimasi perihal tersebut mengatakan ” Hak kelola dapat diberikan selama 35 tahun kepada kelompok sosial setempat setelah menadapat izin pengelolaan dari kementerian kehutanan ” tuturnya ( 9/03/2023)

Dijelaskannya bahwa kawasan hutan di desa Aburan Tebo yang dikelola oleh masyarakat perlu ditinjau ulang baik kelompok tani nya maupun batas wilayah antara kabupaten Tebo dengan wilayah kabupaten Bungo , artinya tim harus melakukan pemetaan ulang dan menyelesaikan konflik sebelum diajukan ke kementerian kehutanan ” jelasnya

Sementara Rio Purwosari yang mengaku hanya mengetahui pembentukan kelompok tani dan tidak mungkin menguasai wilayah yang bukan wilayah kawasan administrasi desanya ternyata berdasarkan dokumen permohonan kelompok Tani hutan bersatu dusun Purwosari Kuamang kuning Pelepat Ilir diduga lokasi kelompok tani tersebut terletak di wilayah desa Purwosari Pelepat Ilir- Bungo bukan diwilayah Aburan – Tebo dan diduga calon lokasi yang dimaksud di setujui oleh pihak KPHK X Tebo untuk direkomendasikan memperoleh izin pemanfaay hutan produksi ke kementerian KLHK Jakarta

 

Dokumen KT hutan Bersatu diakui dengan ditandatanganinya peta lahan oleh kepala UPTD dinas kehutanan KPHP X Tebo Timur Oktobrani, pada 19 Agustus 2022 untuk direkomendasikan memperoleh ijin pemanfaatan lahan kawasan hutan produksi Tabir kejasung ke Kementerian KLHK di Jakarta. Dalam proses pengukuran dan pemetaan lahan dibantu anggota Polhut H, dia disebut – sebut yang turun langsung ke calon lokasi yang disiapkan itu dan mengatur semua dokumen yang diperlukan dalam pengurusan ijin.

Tunggu khabar selanjutnya pada edisi publish berikutnya ( tim )

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.