PPDB Zonasi Efektifkan Sekolah Masing-Masing

 

Oleh: Nelson Sihaloho

 (Guru SMPN 11 Kota Jambi)

 

ABSTRAK:

 

Sejak tahun 2017 pemerintah melalui amanat dari nawa cita Presiden Republik Indonesia berupaya untuk mengurangi kesenjangan dan pemerataan pendidikan yang terjadi di masyarakat. Untuk mengurangi kesenjangan itu maka pemerintah mengimplementasikan kebijakan sistem zonasi. Kebijakan sistem zonasi menjadi salah satu strategi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudreistek) yang utuh dan terintegrasi. Sistem zonasi tujuannya untuk mengurangi ketimpangan terhadap kualitas pendidikan termasuk sistem persekolahan.

Selama ini sekolah negeri yang dipersepsikan sebagai sekolah unggulan maupun favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit dengan sistem zonasi harus melakukan adaptasi dan perubahan dengan sistem zonasi. Begitu juga dengan sekolah yang dipersepsikan bukan sekolah favorit atau “sekolah pinggiran”  dituntut untuk membuktikan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan mutu sekolahnya. Fenomena penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tidak pernah serentak bahkan ada yang melakukan praktik “lebih awal” dalam PPDB perlu disikapi dengan adil. Umumnya sekolah negeri  yang melakukan praktik PPDB serentak harus tunduk terhadap kebijakan pemerintah. Sekolah negeri identik dengan memproduksi layanan publik harus mengacu pada kebijakan zonasi serta dipandang sebagai solusi untuk menyelesaikan dua masalah pokok pendidikan yakni  pemerataan akses dan kualitas pendidikan.

Karena itu sistem PPDB Zonasi perlu terus disempurnakan sehingga peningkatan mutu dan kualitas pendidikan akan semakin lebih baik. Kendati demikian pada akhirnya setiap sekolah dituntut untuk mengefektifkan sekolah masing-masing. Label “sekolah efektif ” akan muncul dan melekat di masyarakat apabila suatu sekolah mampu membuktikandirinya sebagai sekolah berkualitas.

Kata kunci: PPDB zonasi, favorit.

 

Zonasi dan Globalisasi

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 kini sudah diambang pintu. Bahkan sejumlah sekolah telah melakukan pola PPDB lebih awal kendati para siswa atau murid belum resmi lulus baik itu berdasarkan surat keterangan lulus maupun telah mengikuti ujian akhir sekolah. Ada sistem PPDB yang dilakukan dengan seleksi ketat dan harus lulus passing grade. Apabila merujuk pada pola PPDB yang dilakukan pada tahun pelajaran 2022/2023 melalui 4 jalur. Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali dan anak guru serta jalur prestasi. Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan  dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa. Jalur Afirmasi adalah jalur yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Syaratnya, tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen, bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.  Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Selanjutnya adalah jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru. Dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru.  Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen. Syaratnya dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.  Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.  Kemudian jalur prestasi, jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.

Memasuki era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi menuntut perubahan mendasar dalam berbagai bidang mulai dari bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta kebijakan pada kualitas pendidikan. Diperlukan suatu bentuk reformasi pada dunia pendidikan di Indonesia mengingat masih terdapat berbagai bentuk permasalahan yang dihadapi pendidikan nasional meliputi: ketidakseimbangan daya tampung, pemerataan pendidikan, masalah mutu pendidikan, dan relevansi pendidikan (Hasbullah, 2015). Kebijakan zonasi dipandang sebagai solusi untuk menyelesaikan dua masalah pokok pendidikan, yaitu pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Pada hakikatnya pemerataan pendidikan memiliki dua dimensi yaitu keadilan dan inklusi (OECD, 2008:2). Keadilan berkaitan dengan keadaan pribadi dan sosial siswa yang seharusnya tidak mempengaruhi kesempatan dalam menjalani pendidikan. Sedangkan inklusi berkaitan dengan persamaan standar pendidikan untuk semua. Praktiknya pemerataan pendidikan dipengaruhi oleh dua faktor yaitu penawaran dan permintaan (Cummings, 2008:66).

Keadaan yang terjadi dilapangan saat ini pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi banyak menuai problema seperti penerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan pro dan kontra dimana masalah radius tempat tinggal dan sekolah masih menjadi perdebatan serta penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu palsu dalam Wahyuni (2018). Menurut Arifani dan Budi (2018) bahwa sistem zonasi ini merupakan program yang efektif dalam pemerataan kualitas pendidikan serta berimplikasi positif terhadap dampak lingkungan seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, fisik dan kesehatan anak serta ketergantungan transportasi bermotor menjadi ke arah yang lebih sehat. Penelitian  Purwanti dkk (2018) bahwa sistem zonasi dapat meningkatkan angka partisipasi kasar dari siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), tetapi tidak efektif dalam mengurangi angka tidak melanjutkan sekolah bagi anak-anak RMP.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 membuat empat kebijakan baru yang disebut empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, salah satunya adalah kebijakan soal sistem zonasi dalam PPDB. Kebijakan Merdeka Belajar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian dapat dikatakan fokus utama dari kebijakan zonasi ialah pemerataan akses layanan pendidikan. Implementasi kebijakan sangat ditentukan dari beberapa faktor disekitarnya, sebagaimana dijelaskan oleh (Viennet dan Pont, 2017) mulai dari smart policy design, inclusive stakeholder engagement, conductive institutional and societal context, dan coherent implementation strategy. Viennet dan Pont,et,al kerangka kerja  dalam kebijakan pendidikan sangat menekankan pada proses strategi yang koheren dengan faktor penentu lainnya. Strategi implementasi juga dipengaruhi dari sebagaimana desain kebijakannya, gejolak sosial, dan keterlibatan pemangku kepentingan.  Praktiknya seringkali keterlibatan orang tua atau wali murid dalam pembentukan suatu kebijakan lokal dianggap sebagai suatu masalah, karena sering terjadi kesalahan kebijakan yang buruk akibat dari gambaran dan ide dari orang tua atau walimurid yang tidak inovatif disebabkan oleh nilai-nilai dan praktik orang tua yang menyimpang (Atikson, 2000).  Skema pelaksanaan sistem zonasi di Indonesia saat ini sama dengan keadaan di Selandia Baru sebagai salah satu upaya pembentukan pemerataan kualitas disekolah dan memberikan kenyamanan ruang kelas bagi peserta didik. Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru diterapkan pertama kali pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 diharapkan mampu menghilangkan citra sekolah favorit agar terjadinya pemerataan pendidikan, peningkatan kapasitas guru, menghilangkan praktik jual beli kursi atau pungli, dan mencipatkan suasana kelas yang heterogen. Berdasarkan hasil evaluasi dari jurnal Waikato Region (2014) pada kasus di Negara Selandia Baru bahwa sistem zonasi dapat berdampak kepada perkembangan bisnis properti karena faktor sekolah berkualitas terbaik menjadi tujuan dari semua orang tua. Tolok ukur keberhasilan kebijakan pendidikan adalah pada implementasinya. Grindle (Rusdiana, 2015:132) menyebutkan bahwa “implementasi kebijakan sesungguhnya tidak hanya terbatas pada mekanisme penjabaran keputusan politik ke dalam prosedur rutin melalui saluran birokrasi, tetapi berkaitan dengan masalah konflik, yaitu siapa memperoleh apa dalam suatu kebijakan, bahkan pelaksanaan kebijakan merupakan sesuatu yang sangat penting, kemungkinan jauh lebih penting daripada perumusan kebijakan”. Kebijakan yang berkualitas kini harus mengacu pada tuntutan global yakni cepat akurat, transparan serta mutu pelayanan yang berkualitas.

 

Layanan Publik dan Implementasi Kebijakan

 

Sekolah negeri identik dengan memproduksi layanan publik. Layanan publik yang tercermin dari sekolah  minimal harus memiliki tiga aspek, yang pertama non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination. Pada intinya tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang maupun kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi. Sistem yang dikembangkan selama ini dalam sekolah negeri kurang memenuhi tiga persyaratan sebagai layanan publik. Dikotomi sekolah favorit dan tidak favorit dipandang dapat memperuncing perbedaan dan memperbesar kesenjangan.Pada akhirnya sistem zonasi akan menghadirkan populasi kelas heterogen, sehingga akan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran di kelas. Populasi yang ada di dalam sebuah kelas harus heterogen. Pentingnya penguatan tripusat pendidikan yakni terwujudnya ekosistem pendidikan yang baik melalui kebijakan zonasi. Tugas sekolah adalah membangun lingkungan pendidikan yang baik, di mana ada hubungan positif antara sekolah, masyarakat dan keluarga sesuai dengan filosofi Ki Hajar Dewantara.

Dalam praktiknya, sekolah favorit ternyata sekolah yang asal muridnya sudah pintar, karena untuk masuk harus melalui tes akademik yang ketat. Meskipun diajar oleh guru yang tidak berkualitas, mereka tetap pintar karena memang pada dasarnya sudah pintar. Bisa dikatakan sekolah favorit selama ini adalah sekolah yang kualitas siswanya bagus (best input). Di negeri ini sekolah yang menekankan kualitas pembelajaran hanya sekitar satu persen, yang 99 persen menekankan best input (Tom J. Parkins, 2003). Sistem zonasi diharapkan menjadi semangat baru untuk mewujudkan sekolah yang benar-benar menekankan keunggulan pada proses pembelajarannya. Pembelajaran berkualitas, berpusat pada siswa dengan guru-guru kompeten sesuai bidangnya. Pembelajaran yang berkualitas itu dipandu oleh kurikulum yang jelas, dinamis, inovatif, yang dipahami dengan matang dan cukup oleh guru.

Stigma “sekolah favorit” yang melekat pada segelintir sekolah negeri berusaha dihilangkan melalui sistem zonasi yang nampaknya masih akan bertahan hingga beberapa tahun kedepan. Pasalnya, sekolah favorit sering diasosiasikan dengan output yang berkualitas unggulan sebagai hasil dari proses pembelajaran yang efektif. Di sisi lain, stigma ‘sekolah favorit’ berasosiasi dengan ‘framing’ sehingga memicu sifat irrasionalitas manusia. Terdapat tujuh karakteristik yang korelatif terhadap suatu sekolah untuk dapat disebut sebagai sekolah efektif yakni: misi sekolah yang jelas, ekspektasi kesuksesan yang tinggi, kepemimpinan instruksional oleh kepala sekolah, kesempatan belajar dan waktu penugasan peserta didik, lingkungan yang aman dan tertib, hubungan sekolah dan keluarga peserta didik, dan pengawasan yang sering terhadap pembelajaran peserta didik (Kirk & Jones, 2004).

Sekadar mengingatkan bahwa tujuan dari kebijakan PPDB adalah untuk menjamin suatu pemerataan dalam akses pelayanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan antara lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan segala bentuk eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, serta membantu dalam analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi para guru. Implementasi kebijakan adalah suatu aktualisasi kebijakan pendidikan yang terjadi secara konkret di lapangan. Implementasi kebijakan ini harus dilakukan, karena masalah-masalah yang dirumuskan dalam perumusan suatu kebijakan menuntut adanya pemecahan masalah melalui tindakan (Ali Imron, 2012: 64). Implementasi kebijakan ini sebenarnya tidak hanya terbatas pada suatu mekanisme penjabaran keputusan politik kedalam prosedur rutin yang melalui saluran birokrasi, tetapi berkenaan dengan masalah konflik, yaitu dengan siapa dan memperoleh apa dalam suatu kebijakan, bahkan dalam pelaksanaan kebijakan merupakan sesuatu hal yang sangat penting, kemungkinan jauh lebih penting daripada suatu perumusan kebijakan, Grindle (Rusdiana, 2015: 132).

Kualitas pelayanan merupakan suatu penyesuaian terhadap perincian-perincian yang dimana kualitas pelayanan dipandang sebagai derajat keunggulan yang ingin dicapai, dilakukan kontrol secara terus menerus dalam mencapai keunggulan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan para pengguna jasa, Lovelock (Duaji, 2013: 33). Menurut Zeithaml, dkk (Hardiyansyah, 2011: 46) mengungkapkan 5 indikator kualitas pelayanan yaitu: tangible (berwujud), reliability (kehandalan), responsiviness (ketanggapan), assurance (jaminan), dan empathy (empati). Intinya indikator dalam menentukan kualitas pelayanan publik yakni ketepatan waktu pelayanan, akurasi pelayanan, kesopanan dan keramahan, kemudahan dalam memperoleh pelayanan, kenyamanan dalam memperoleh pelayanan, atribut pendukung pelayanan. Pelayanan yang berkualitas dapat dilakukan dengan konsep pelayanan sepenuh hati sebagaimana digagas oleh Patricia Patton, yaitu sesuatu yang berasal dari diri sendiri yang mencerminkan watak, emosi, sudut pandang, nilai, dan keyakinan. Dengan demikian PPDB yang dilaksanakan harus mengacu pada prinsip. Nondiskriminatif, artinya adanya persamaan perlakuan dalam memberikan pelayanan kepada setiap calon siswa baru tanpa membeda bedakan. Kemudian objektif, artinya penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara netral bebas dari penyalahgunaan wewenang dan unsur kepentingan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Transparan, artinya adanya keterbukaan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Akuntabel, artinya penerimaan peserta didik baru harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil. Terakhir adalah  berkeadilan, artinya penerimaan peserta didik baru harus menjunjung asas-asas keadilan.

PPDB untuk tahun 2023/2024 sistem pengawasannya masih perlu disempurnakan baik melalui pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung. Pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemimpin atau pengawas dengan cara meneliti, memeriksa, dan mengecek sendiri secara langsung ke tempat kegiatan PPDB dilaksanakan. Atau pengawasan yang digelar ditempat kegiatan berlangsung, bentuknya berupa inspeksi atau pemeriksaan. Pengawasan tidak langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan mempelajari laporan-laporan yang diterima baik secara lisan maupun tulisan, serta mempelajari pendapat masyarakat terhadap program yang diawasi. Pengawasan tidak langsung adalah Pengawasan yang dilakukan dengan mengadakan pemantauan dan pengkajian laporan dari pejabat atau satuan kerja yang bersangkutan, aparat pengawas fungsional, pengawas legislatif, pengawas masyarakat. Bisa dilakukan dilakukan tanpa mendatangi secara langsung objek yang diawasi. Pengawasan ini dilakukan oleh pemimpin atau lembaga pengawasan melalui laporan yang masuk baik laporan berupa kata-kata, laporan tertulis, data statistik dan angka yang berisi gambaran permasalahan yang terjadi. Dari pengertian yang telah dijelaskan maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan tidak langsung adalah pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi secara langsung objek yang diawasi, dilakukan dalam bentuk pemeriksaan laporan yang diterima baik secara lisan maupun tulisan. Dalam era keterbukaan sekarang ini laporan bisa diekspos dengan cepat melalui jaringan komunikasi berupa internet atau telekomunikasi lainnya.

Pada akhrinya PPDB yang berorientasi pada peningkatan mutu fokus utamanya adalah melaksanakan sistem pembelajaran yang bermutu dilingkungan sekolah. Sekolah efektif adalah sekolah yang berhasil meningkatkan mutu dan kualitas lulusannya dengan menerapkan sistem pembelajaran bermutu. Para peserta didik yang beraneka ragam latar belakang sosial ekonominya (heterogen) harus diurtamakan dalam PPDB. Termasuk PPDB untuk tahun pelajaran 2023/2024 harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Semoga bermanfaat. (******).

 

Rujukan:

 

  1. Amin, Muswardi M & Yulianingsih.2016.Manajemen Mutu: Aplikasi dalam bidang pendidikan.Yogyajakarta: Media Akademi

 

  1. Aziz, R. Siti. (2018). Dinamika Pengawasan Dana Otonomi Khusus dan Istimewa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

 

  1. John Rawls.2006. Teori Keadilan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar

 

  1. (2015). Managemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Pramukti,

 

  1. Pers, P. S. (2019, 21 Juni). Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dipetik Pada 02 September 2019, dari kemdikbud.go.id: https://www.kemdikbud.go.id/main/bl og/2019/06/kemendikbud-keluarkansurat-edaran-penyesuaian-kuotapenerimaan-peserta-didik-baru-tahun2019

 

  1. Dinar.2018.Pro kontra sistem zonasi penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019.
Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.