Bungonews.net , BUNGO – Lemahnya pengawasan dan kurang kritisnya masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara yang dialokasikan untuk kegiatan fisik sarana dan prasarana yang menggunakan keuangan negara menyebabkan oknum rekanan kontraktor selaku pelaksana proyek semaunyanya saja sehingga rambu – rambu dan aturan serta etika yang diatur dalam kontrak pun ditabrak oleh oknum rekanan dan bahkan oknum kepsek selaku ketua tim pelaksana swakelola seakan akan merasa berkuasa dan bertindak semaunya sehingga juklak juknis swakalela di abaikan begitu saja
Tidak memasang papan merek proyek , tidak mempedomani desain gambar dan RAB serta tidak peduli dengan keselamatan pekerja dan lingkungan dapat ditemukan di sejumlah proyek di kabupaten Bungo
Mengerjakan proyek tidak mempedomani kontrak,tidak mempedomani desain RAB dan etika selaku pelaksana jasa kontruksi pemerintah ini umumnya terjadi pada kegiatan fisik sarana prasarana yang lokasinya jauh dari perkotaan seperti didaerah terpencil yang menurut rekanan susah di akses oleh pamantau dan pemerhati proyek didaerah
Terpantau oleh tim bungonews pekerjaan rehab yang bernilai ratusan juta rupiah di salah satu Sekolah di kecamatan Jujuhan tanpa memasang papan merek proyek , begitu juga di kecamatan Pelepat Ilir dan kecamatan Pelepat yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor dan tim swakelola
Tidak hanya papan Merek bahkan tidak sedikit yang tidak mempedomani desain RAB , menariknya tukang tidak diberikan desain gambar bangunan bahkan tidak sedikit juga pada desain gambar bangunan tidak terdapat keterangan detail sehingga membingungkan pekerja bangunan
” Tidak ada gambar dengan kami pak kami bekerja berdasarkan perintah dari pemborong saja , soal spek dan lainnya kami tidak tahu ” Ujar salah seorang tukang bangunan kepada tim bungonews
Setelah dilakukan pengecekan fisik bangunan dan diperlihatkan desain Gambar dan RAB oleh Bungo news ,tukang bangunan pun kebingungan dan mengakui apa yang dikerjakannya melenceng dari gambar
Terlihat jelas pada pasangan pondasi dan tiang rangka beton yang tidak sloff melainkan ditempel dengan sebutan teknisnya tiang praktis padahal dalam gambar harus menggunakan tang beton ,begitu juga halnya pada penggunaan besi .
Dilokasi lain dibeberapa kecamatan diakui oleh tukang bangunan bahwa ia kebingungan mempedomani gambar yang diberikan oleh rekanan kontraktor , ” Kami bingung pak gambar bangunan nya tidak ada keterangan detail ukuran yang harus kami pedomani , akhirnya kami hanya bisa mengira -;ngira saja ” Sebut sumber
Hal ini membuktikan ketidak profesionalan konsultan dan pihak pengawas internal yang mengindikasikan desain RAB yang di copy paste
Di salah satu SMK di kecamatan Pelepat terlihat bangunan bernilai tidak kurang dari Rp 1 miliar tidak memasang Papan merek proyek yang juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi serta kuat dugaan tidak melibatkan komite sekolah ” Dari awak pekerjaan hingga saat ini belum ada papan merek nya pak , kami bekerja berdasarkan perintah dari kepala sekolah ” Tutur sumber
Terlihat pada material bata yang digunakan tidak sesuai ukuran, dimana bata yang digunakan adalah bata biasa bukan bata yang disarankan untuk bangunan bertingkat , begitu juga pada pekerjaan bangunan kantin terlihat dikerjakan asal jadi ,selain pasangan atap yang tidak rapi,bergelombang juga terlihat besi rangka yang digunakan berukuran kecil dan tipis sehingga rawan ambruk di terpa angin
Dari hasil pantauan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tidak memasang papan merek proyek patut dipertanyakan proses dan pelaksanaannya yang dicurigai adanya kejanggalan sehingga sengaja tidak memasang papan merek proyek agar tidak diketahui oleh publik
Hal ini tentunya bertentangan dengan UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan bertentangan dengan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi , UU nomor 13 tahun 213 tentang tenaga kerja begitu juga K3 ( keselamatan dan kesehatan kerja ) yang mayoritas tanpa ada rambu – rambu dan tanpa ada Apd ( alat pelindung diri ) pekerja
Tulisan singkat ini berdasarkan pantauan dilapangan dan berdasarkan fakta yang ditemukan yang patut di tinjau ulang dan patut di awasi oleh instansi terkait serta konsultan pengawas agar tercapainya tujuan pembangunan yang memiliki kualitas ,memenuhi kuantitas ,tepat sasaran dan tepat waktu serta upaya dini mencegah terjadinya penyimpangan keuangan negara.
Semoga bermanfaat dan tunggu Khabar selanjutnya keterlibatan oknum APH dan monopoli proyek di kabupaten Bungo, serta proyek pokir yang mubazid , salam
Redaksi


























Komentar