Menyoal Transparansi Penggunaan Dana Covid 19 dan Peran Pengawasan Masyarakat Dan APIP di Bungo

Bungonews.net , BUNGO – Transparansi penggunanaan dana penanganan Covid 19  sangat penting agar terhindar dari tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh para oknum

Transparansi penggunaan dana penanganan  dan perbaikan ekonomi , kesehatan ,bantuan sosial  yang bersumber dari APBD maupun APBN adalah upaya untuk menghindari  khawatirkan terjadi pengelembungan jumlah penerima , laporan piktif serta politisasi pilkada

Selain tuntutan transparansi penggunaan dana juga dituntut pengawasan baik internal maupun eksternal  , pengawasan eksternal dari masyarakat ,lembaga swadaya masyarakat dan ormas dan pengawasan internal dari instansi terkait dan APH / ( APIP )

Di kabupaten Bungo di ketahui dan di akui telah di laporkan ke kementerian dalam negeri melalui dirjen bina Keuangan daerah pada tanggal 15 Oktober 2020 bahwa APBD Kabupaten Bungo menggunakan dana Penanganan Covid 19 sebesar Rp. 238 Miliar  namun pada tanggal 30 Oktober 2020 melalui pembahasan APBD – P nominalnya menjadi Rp.  115 Miliar

Diakui oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bungo , Supriyadi di Minggu pertama bulan November 2020 sudah terealisasi sebesar Rp. 94 miliar, anggaran yang di gunakan tersebut menurut Supriyadi di kelola oleh masing -masing OPD

Hingga saat ini belum di ketahui secara pasti nominal  anggaran Covid 19 yang sudah terpakai dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 115 miliar  karena tidak ada transparansi  dari pemerintah daerah dan OPD , ketika di konfirmasi para pejabat dinas instansi  terkesan menghindar sehingga keterbukaan informasi publik tidak bisa di implementasikan  sebagaimana di atur dalam UU KIP nomor 14 tahun 2008 .

Salah satu instansi di kabupaten Bungo pengelola dana Bantuan Covid 19 tahun 2020 Dinas Kominfo , di akui oleh Zainadi selaku kadis bahwa dana Sebesar Rp. 1,2 Miliar sudah habis di gunakan dan di usulkan lagi APBD – P sebesar Rp. 600 jutaan

Dana Sebesar Rp. 1,2 Miliar tersebut menurut Zainadi habis digunakan untuk membiayai biaya penyebaran luasan informasi  Covid 19 dan himbauan protokol kesehatan melalui media cetak , online , tv , radio dan biaya pembuatan spanduk , baliho dan Baner

Moch. Ardian N. Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan  ada beberapa potensi penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang ingin dicegah dengan pengawasan APIP hingga ke daerah yaitu antara lain potensi penggelembungan belanja kesehatan, penggelembungan jumlah penerima bantuan sosial (bansos), laporan fiktif belanja kesehatan dan bansos serta politisasi menjelang pilkada serentak dengan memberikan bansos.

Menyikapi hal tersebut di atas sudah semestinya pemerintah dan instansi pengelola dana Covid  19 di Bungo lebih transparan agar terhindar dari tindak pidana korupsi dan masyarakat pun harus lebih meningkatkan pengawasan serta melaporkan bila di curigai ada nya dugaan penyimpangan dana Covid 19 ,begitu juga hal nya APH lebih tegas terhadap pelaku penyimpangan dana Covid 19

KPK  telah mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan, untuk mengawasi aliran dana tersebut, sebagaimana di khabarkan di berbagai media online

Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan Covid-19.”  Ujar nya

Semoga bermanfaat dan tunggu hasil penelusuran investigasi lebih lanjut  dan diminta kepada APH tidak hanya duduk di belakang meja dan dan hanya menerima laporan saja

( Azwari )

Komentar