Bungo news.net, BUNGO- Sejak tahun 2015 dana Desa di kucurkan hingga tahun 2020, tidak sedikit dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum Datuk Rio ( kepala desa Red ) dan perangkat desa ,baik yang di laporkan langsung oleh masyarakat , di demo maupun hasil pemeriksaan dari inspektorat yang menyebabkan kerugian keuangan negara
Kendatipun demikian selama kurang lebih 4 – 5 tahun tersebut di kabupaten Bungo di ketahui hanya dua desa yang terdiri dari kepala desa dan beberapa orang perangkat nya yang di tetapkan sebagai tersangka
Dua desa yang melibatkan kepala desa dan perangkat nya di antara nya adalah HS ( 37 ) mantan Datuk Rio dusun Air Gemuruh kecamatan Bathin III yang juga menyeret PD ( 35 ) selaku Bendahara Desa , kedua tersangka ini diduga telah mengkorupsi dana Desa dan GDM yang bersumber dari APBDus Tahun 2018 dengan taksiran kerugian mencapai Rp. 644.539.144
Selanjutnya mantan datuk Rio dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang yakni S (54),Z ( 58 ) selaku kaur keuangan dan F ( 42 ) selaku tim pelaksana kegiatan
Kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum Datuk Rio dan Bendahara desa Air Gemuruh ini di tetapkan sebagai TSK sejak tanggal 23 September 2020 yang lalu dan resmi di tahan pada tanggal 30 November 2020 yang lalu setelah sebelumnya sebagai tahanan kota
” Keduanya di tahan setelah melalui proses penyelidikan dan di tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 September 2020 yang lalu ” Tutur Kapolres Bungo AKBP. M.Lutfi melalui Paur Humas polres Bungo baru – baru ini
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan di jerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah UU no 20 tahun 2001 jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana
Sementara itu mantan Datuk Rio dusun Peninjau bersama kaur keuangan dan TPK di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Muara Bungo sejak tanggal 21 Oktober 2020 yang lalu
Penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa peninjau ini berdasarkan hasil laporan audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi di temukan kerugian negara mencapai Rp 354. 034. 315,55.
Pada pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani yang tidak di kerjakan sampai selesai 100 persen yang di borongkan kepada salah seorang pemborong
Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah denan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berbagai elemen masyarakat meminta kepada APH agar mengusut dugaan korupsi yang lain nya yang di lakukan oleh oknum Datuk Rio di kabupaten Bungo termasuk temuan inspektorat yang tidak di tindak lanjuti
(Redaksi )
Komentar