oleh : Andi Doloksaribu.SH.MH
Penyelenggaran Pilkada serentak 2020 ditengah situasi Pandemi Covid-19 telah dinyatakan untuk dilanjutkan kembali setelah Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu sepakat melanjutkan kembali tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020 yang merupakan ujian bagi sistem demokrasi indonesia.
Dikarenakan situasi saat ini dimana dunia termasuk indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19 menyebabkan penyelenggaraan pilkada terasa berbeda dibandingkan penyelenggaraan pilkada sebelumnya.
Hal ini tentunya membuat perubahan model kegiatan kampanye yang sesuai dengan Protokol Covid 19. Adanya pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang menerapkan soal physical distancing atau sosial distancing menyebabkan berkurangnya kegiatan kampanye secara tatap muka sehingga menyulitkan bagi calon atau peserta pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan protokol kesehatan virus corona (Covid-19) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Koordinasi akan dilakukan intensif dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
KPU telah menetapkan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid 19 salah satunya tahapan kampanye. Pada pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa tahapan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada Pasal 58 PKPU 6 tahun 2020 disebutkan Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah peserta yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan tertutup.
Bahkan dalam Pasal 58 ayat ke (2) telah menyebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Media Daring.
Efektifitas Kampanye Digital
Situasi pandemi ini perlu perubahan cara kampanye yang lebih inovatif. Media online atau daring menjadi alternatif pengganti kampanye konvensional. Saat ini pengguna Media Sosial di Indonesia sangat tinggi, sehingga membuat media sosial menjadi sangat penting untuk digunakan dalam digital campaign, mengingat perkembangan dari penggunaan media sosial mengalami perkembangan cukup signifikan di masyarakat.
Maka kebutuhan tim kampanye digital dalam persiapan pilkada secara serentak, sangat perlu menjadi perhatian bagi setiap calon-calon yang akan bertarung untuk mempersiapkan kebutuhan model sosialisasi semacam ini.
Mengutip dari berita Detikinet 20/feb/2020 Berdasarkan laporan terbaru We Are Social, pada tahun 2020 disebutkan bahwa ada 175,4 juta pengguna internet di Indonesia. Dibandingkan tahun sebelumnya, ada kenaikan 17% atau 25 juta pengguna internet di negeri ini.
Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, maka itu artinya 64% setengah penduduk RI telah merasakan akses ke dunia maya.
Apalagi untuk wilayah dengan pengguna internet tinggi, maka model kampanye virtual jauh lebih efektif dan efisien saat dan pasca pandemi COVID-19 dalam pilkada 2020, dan saatnya para calon dan tim kampanye untuk meninggalkan pendekatan konvensional dan beralih pada model kampanye digital.
Hal tersebut menunjukan bahwa visi misi, dan gagasan atau ide-ide dari pasangan calon peserta pilkada, masih dapat tersampaikan secara luas dengan memanfaatkan ruang media sosial di internet atau dunia maya. Seiring dengan familiarnya penggunaan presentasi virtual misalnya skype, facetime, zoom, dll yg bisa menghubungkan calon dengan konstituennya.
Para peserta calon pilkada harus bisa membuat konten lebih yang kreatif, gagasan atau ide-ide yang lebih rasional, mengadu tawaran program, visi misi, hingga simbol sebagai sebuah pertarungan yang ideal.
Jargon atau yel-yel kampanye akan tetap ada. Kampanye di medsos bisa kapan saja dan lebih cair, sehingga bisa dioptimalisasi paslon untuk membangun citra atau pun menyerang paslon lawan yang tentunya dengan data-data dan etika politik santun.
Tim kampanye digital dari peserta calon pilkada hendaknya lebih memahami konten kampanye yang cocok di media sosial, radio, koran, dan TV, karena setiap ruang sosialisasi yang sebutkan di atas memiliki wilayah atau ruang masing-masing. Kampanye untuk pemilu di tahun berikutnya, akan lebih efektif dan maksimal jika sudah mulai beralih menggunakan platform digital sebagai salah satu sarana utama dalam penyampaian visi, misi, dan program kerja.
Dengan platform digital, seperti media online dan media sosial dengan pergerakan informasi yang sangat cepat. Melalui media sosial, hanya dalam beberapa jam apapun konten yang disajikan bisa viral dengan jangkauan luas dalam ruang publik, apalagi bila dipadukan dengan pesan komunikasinya dalam janji kampanye, program kerja mudah-mudahan dapat disampaikan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Maka, analisa dan peta di setiap ruang sosialisasi di masing-masing wilayah mutlak dibutuhkan.
Kemudian, berkembangnya teknologi informasi dan bertumbuhnya media sosial, bentuk serangan maupun pertarungan dalam pilkada ikut berkembang.
Belakangan mengingat penyebaran buzzer, hoaks, SARA, kampanye negatif cepat meningkat menjelang masa kampanye dan pemilihan yang mungkin digunakan oleh kandidat untuk mencari simpati konstituen
Oleh karena itu pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di media sosial akan diperkuat. Pelaksanaan kampanye melalui media sosial di Pilkada 2020 akan jauh lebih massif.
Hal itu sebagai konsekuensi pergeseran model kampanye dari konvensional ke digital menyusul adanya pandemi Covid-19.
Kerja sama antar lembaga seperti KPU, Bawaslu, Menkominfo dan Cyber crime Polri, perlu di koordinasikan dengan baik disertai dengan tugas masing-masing lembaga sehingga penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
Selain penggunaan kampanye di media sosial dan media online, para paslon juga bisa memaksimalkan kampanye door to door (canvassing) atau yang dikenal dengan istilah blusukan.
Kampanyedoor to door lebih efektif tentunya sesuai aturan protokol kesehatan, salah satunya jaga jarak atau physical distancing dengan maksimal pertemuan 10 orang dan di sharing atau disebarkan ke sosial media akan lebih efektif disaat penerapan physical distancing.
Dengan cara ini Paslon dapat bertemu konstituen secara lansung dalam kampanye pemilihan. Rakyat bisa bertatap muka langsung, dalam suasana yang akrab. Semua masalah di ruang publik bisa didiskusikan dan dipertanyakan. Sambil menyampaikan gagasan guna menjawab kebutuhan masyarakat untuk meyakinkan pemilih untuk memilih kandidat yang diusung oleh parpol.
Strategi ini terbukti bermanfaat bagi partai politik untuk mempromosikan Paslon mereka. Sebab, cara kampanye door to door menggerakkan Pasangan calon dalam pilkada untuk lebih berkontribusi dengan melibatkan diri pada masalah yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian dari model kampanye yang disebutkan di atas, banyak hal lain yang harus dilakukan paslon agar mampu mendulang suara dan keluar sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah.
Terakhir, Semua bakal calon, harus mulai memikirkan cara yang tepat untuk bersosialisasi dan kampanye sambil mengikuti protokol kesehatan yang diamanatkan PKPU No 6 Tahun 2020 supaya tidak menyebar virus COVID-19
Tentu dalam kampanye dan sosialisasi, dibutuhkan kepatuhan oleh semua pihak dalam berkampanye agar terselenggaranya pilkada yang jujur dan adil
( Penulis adalah Pengacara Berdomisili di Muara Bungo )
Komentar