Sejak beberapa tahun belakangan ini sejumlah kegiatan fisik bangunan khusus nya di satuan pendidikan mulai dari tingkat Paud, TK , SD ,SLTP ,dan SMA sederajat tidak lagi di kerjakan oleh rekanan kontraktor melainkan di kerjakan secara swakelola oleh Tim pelaksana swakelola
Pekerjaan swakelola yang di maksud baik yang bersumber dari dana APBN maupun dana APBD di atur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 .
Dalam pelaksanaan Swakelola ini juga di atur dalam petunjuk pelaksanaan ( Juklak ) dan Petunjuk Teknis ( Juknis ) yang di bantu oleh instansi teknis , pengawas ( konsultan ) serta pengawas internal dari instansi dan pengawasan eksternal dari masyarakat , Lembaga maupun Media pers
Dalam pelaksanaan nya swakelola harus melibat kan masyarakat , baik penyedian material bahan bangunan maupun tenaga kerja yang juga melibat komite sekolah sebagai pengawas sekaligus sebagai anggota tim pelaksanana dengan tujuan memberi kesempatan kerja bagi masyarakat serta kesempatan kerja sekaligus kesempatan berpartisifasi dalam pembangunan karena swakelola lebih memprioritaskan pada pemberdayaan masyarakat
Namun dalam praktek nya tidak sedikit pihak sekolah selaku pengguna anggaran ( PA ) sekaligus selaku penanggung jawab kegiatan. Justeru mengangkangi ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akibat nya fisik bangunan tidak di kerjakan berdasarkan ketentuan gambar , RAB dan spesifikasi dan bahkan dalam pelaksanaan nya tidak melibatkan masyarakat dan komite sekolah .
Hal ini terjadi bukan di karenakan ketidak tahuan namun ada kesengajaan dari oknum pribadi dan sekelompok bahkan adanya dugaan tersistem dan terkoordinir untuk mendapatkan keuntungan sehingga terjadi persekongkolan antara oknum kepala sekolah , bahkan melibatkan oknum instansi
Di kabupaten Bungo misal nya tahun 2020 ada puluhan sekolah dasar ( SD ) penerima bantuan kegiatan swakelola yang di kerjakan langsung oleh pelaksana swakelola disekolah , begitu juga hal nya Sekolah menengah pertama ( SMP) untuk pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas belajar ( RKB ) bangun baru ruang perpustakaan dan bangunan baru jamban ( WC ) sekolah
Pada tingkat SMA / SMK pekerjaan pembangunan ruang kelas belajar , Laboratorium , workshop , dan lainnya dengan Anggaran Sedikit nya Rp. 900 sampai 1 miliar lebih perunit
Berikut ini monitoring dan investigasi sederhana tim Bungo news dilapangan yang diduga di tidak sesuai dan terjadi Kejanggalan ;
1. TIDAK MEMASANG PAPAN MEREK PROYEK
Papan merek yang semestinya di pasang sejak nol persen hingga pekerjaan selesai di kerjakan adalah wujud transparansi penggunaan keuangan negara karena pada papan merek tersebut menggambarkan identitas dari kegiatan mulai dari sumber pendanaan , jumlah dana , volume, batas waktu pelaksanaan dan sistem pelaksanaan nya
Dalam prekteknya masih juga ada sekolah penerima bantuan swakelola yang tidak memasang papan merek dengan alasan papan merek belum siap di kerjakan oleh percetakan
Bahkan menarik nya ada juga yang mengakui sengaja tidak memasang papan merek dengan alasan takut di ketahui oleh masyarakat jumlah dananya karena khawatir akan terjadi keributan antara masyarakat dengan pihak sekolah bila di ketahui jumlah pendanaanya
2. TIDAK MELIBATKAN KOMITE SEKOLAH
Tidak melibatkan komite sekolah dalam pelaksanaan dan dalam pengawasan nya kebanyakan dari pihak aekolah mengaku komite sekolah sibuk dengan pekerjaan nya masing – masing sehingga sulit untuk berkoordinasi dengan komite sekolah, alaaan klasik ini tentu nya bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan nya
3.TUKANG DAN PEKERJA BUKAN DARI WARGA SETEMPAT
Alasan tidak melibatkan tukang dan pekerja warga setempat di lingkungan sekolah umum nya umumnya di sampaikan oleh oknum kepala sekolah dan pelaksana swakelola karena
1. Tidak ada tukang yang mampu memahami gambar ,desain gambar dan RAB .
2. Tukang Tidak tersedia karena ada pekerjaan lain
4. PEKERJAAN FISIK BANGUNAN TIDAK SESUAI TEKNIS.
Tidak Sedikit pekerjaan swakelola di kerjaan asal jadi ,tidak Sesuai dengan specifikasi,desain gambar dan RAB
Hal ini terjadi karena lemah nya pengawasan dari konsultan dan adanya unsur kesengajaan dari pihak pelaksana untuk mencari keuntungan lebih besar dengan cara yang tidak wajar
5. MEBLER TIDAK DI KERJAKAN OLEH PIHAK PELAKSANA SWAKELOLA
Sejumlah kepala sekolah di kabupaten Bungo mengakui bahwa pekerjaan mebler , seperti meja ,kursi ,lemari dan lain nya sudah di kerjakan oleh rekanan kontraktor yang di tunjuk oleh instansi terkait padahal dalam kontrak kerja ( MoU) pekerjaan fisik dan mebler adalah satu kesatuan dalam kontrak dan merupakan item kegiatan swakelola
Pantauan dan investigasi tersebut diatas di lengkapi dengan bukti dokumentasi ,rekaman serta video di lapangan
Dapat di simpulkan amburadul dan asal jadi nya pekerjaan swakelo di Bungo di karenakan ada unsur kesengajaan dan lemah nya pengawasan serta diduga terjadi persekongkolan antar oknum serta terjadi nya penyalahgunaan wewenang sehingga dapat menguntungkan orang dan sekelompok orang sedangkan negara berpotensi dirugikan.
Untuk menghindari terjadi nya korupsi di perlu nya di perketat pengawasan yang melibatkan masyarakat
Semoga bermanfaat.
(Redaksi )
Komentar