Bungonews.net .BUNGO – PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) Perusahan Milik daerah ( BUMD ) Kabupaten Bungo resmi didirikan pada tahun 2001 sebagaimana di atur dalam Perda nomor 03 tahun 2001

Kehadiran BDMU di kala itu tidak saja memberikan peluang dan kesempatan kerja bahkan mampu meningkatkan aset daerah berupa ruko tempat usaha , perhotelan , supermarket dan kendaraan travel jasa angkutan darat
Seiring berjalan nya waktu dan berganti nya kepala daerah ( bupati ) di tahun 2020 PT. Bungo Dani Mandiri tidak lagi menjadi perusahaan bonapid namun kian anjlok bahkan tidak mampu lagi bertahan dan tidak lagi menjadi perusahan yang patut di contoh oleh perusahaan swasta bahkan melakukan pemecatan karyawan dengan alasan bangkrut tanpa memberikan pasangon dan hak – hak karyawan
Menurut sumber media ini Pemecatan Karyawan dan tidak optimalnya pengoperasian peulrusahan milik daerah ini berawal dari pemutusan sepihak kontrak kerjasama devisi kelistrikan antara PT.Bungo Dani Mandiri Utama dengan PT. Bungo Alam Semesta ( BAS) di tahun 2019 yang lalu
” Sejak di putuskan sepihak kontrak kerjasama PT.Bungo Dani Mandiri Utama dengan PT.BAS yang di bidang Kelistrikan disitu lah awal kehancuran nya karena tidak ada lagi kegiatan produktif untuk membiayai operasional perusahaan ” Tutur Sumber
Pemutusan sepihak kerjasama ini tidak saja berpeluang berurusan dengan hukum, baik persoalan aset ,perjanjian kontrak maupun persoalan pengangkatan direktur yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme namun juga pemecatan karyawan dengan alasan bangkrut tanpa membayar gaji ,pasangon dan THR ( Dalam proses Sidang di PHI )
” Tidak gampang mengaku sebuah perusahaan bangkrut tanpa melalui proses putusan pengadilan negeri , saya meyakini ini adalah akal- akalan saja ” Ujar Sumber
Terkait pemecatan sepihak karyawan PT.BDMU Bungo ini di akui oleh Ading Sandiko perwakilan karyawan kepada Bungo news ( 1/10 )
” Gugatan Eks Karyawan BDMU yang di pecat ke PN PHI Jambi senilai Rp. 1,2 miliar masih menunggu jawaban dari
Mairizal yang ngaku sebagai direktur ( tergugat ) ” Tutur Ading Sandiko
Menarik nya Ading Sandiko yang di benarkan oleh Yd mengaku bahwa ada penambahan karyawan di BUMD / PT.Bungo Dani Mandiri Utama berasal dari luar kota
” Ada penambahan karyawan PT. BDMU berasal dari luar daerah bang ” Tutur Ading membenarkan
Kuat dugaan penerimaan karyawan baru di PT.BDMU tanpa mempedomani UU ketenagakerjaan RI .
Selain itu di peroleh informasi bahwa pihak PT.BAS akan melakukan Somasi terkait pemutusan sepihak kontrak kerjasama dan perampasan aset milik PT.BAS
Berbagai pihak meminta kepada kepala daerah terpilih nanti nya mampu mengelola BMUD menjadi Perusahan bonafid yang patut menjadi contoh bagi perusahaan swasta lain nya serta memberikan kontribusi kesempatan kerja baru dan kontribusi berupa pendapatan daerah
( BN.R. 001)


























Komentar