Bungonews.net, Bungo- Sejak beberapa tahun belakangan ini sejumlah Datuk Rio ( kades red ) dikabupaten Bungo diberhentikan dikarenakan terbukti korupsi dana desa ratusan hingga miliaran rupiah.
Pemberhentian sejumlah kades di Bungo ini berlangsung sejak kepemimpinan H.Mashuri bupati Bungo hingga kepemimpinan H.Dedy Putra sebagai bupati Bungo, sayang kasus korupsi dana desa dikabupaten Bungo hanya terhenti pada pemberhentian kades saja tanpa ada tindakan penegakan hukum dan tanpa ada pengembalian kerugian keuangan negara.
Baru – baru ini bupati Bungo H.Dedy Putra,SH.M.Kn yang baru menjabat beberapa bulan telah memberhentikan Datuk Rio dusun Rantau Pandan kecamatan Rantau Pandan karena diduga telah melakukan penyimpangan dana desa yang nilainya lebih dari Rp.2 miliar ( 2,3 Miliar )
Berikutnya, Jamris Datuk Rio dusun Laman Panjang kecamatan Bathin III Ulu diberhentikan karena diduga korupsi ratusan juta dana desa dan Agus Kusnandar datuk Rio dusun Cilodang Kecamatan Pelepat diberhentikan terkait dana sewa Telkomsel di desa yang diduga ditilep
Dikonfirmasi persoalan tersebut, PLT kadis PMD kabupaten Bungo, Syafrizal, SE membenarkan pemberhentian kades Rantau Pandan, Kades Laman Panjang dan Kades Cilodang ” Mereka semua telah diberhentikan dan sudah di tunjuk PJS sebagai penggantinya ” Tutur Syafrizal ( 7/4/2026 )
Terkait pengembalian temuan dana desa yang diduga dikorupsi dan penegakan hukumnya, dikatakannya ” Mekanisme 60 hari setelaj laporan hasil inspektorat, tidak juga ditindklanjuti olh rio, tim kabupaten difasilitasi inspektur melalui mekanisme temuan ganti rugi (TGR). Tidak ado jgo hasil kembali ke bupati ” ujarnya
Dikatakannya untuk persoalan datuk Rio dusun Rantau Pandan yang diduga korupsi dana desa sebesar Rp.2,3 Miliar dikatakannya ” Datuk Rio sudah diberhentikan, sampai saat ini tidak ada pengembaliannya, khusus Rio Rantau Pandan ini sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri Muara Bungo untuk tindak lanjutnya,” Ucapnya
Diminta kepada Bupati Bungo menegaskan instansi terkait dan inspektorat agar temuan kerugian keuangan negara di kembalikan dan merekomendasikan kepada APH untuk melakukan proses hukum terhadap para oknum Datuk Rio dan pihak yang terkait yang terlibat korupsi dana desa
( BN -war )
.


























Komentar