Bungonews.net,Bungo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi Tahun 2022 di Kabupaten Bungo.
Penahanan tersebut menambah daftar pihak yang telah diproses hukum dalam kasus pupuk bersubsidi yang sebelumnya juga telah menyeret tiga terdakwa, terdiri dari seorang ASN dan dua pengecer. Dalam perkara sebelumnya, penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 1.256 ton dinyatakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bungo, Reza Andika, SH, MH membenarkan penahanan tujuh tersangka tersebut.
“Benar, Kejaksaan Negeri Bungo telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022,” ujar Reza Andika kepada wartawan.
Adapun ketujuh tersangka yang ditahan masing-masing A selaku pengelola pengecer Toko Libero, BY dan EM selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan Bungo Dani, E dan N selaku Tim Verval Kecamatan Bathin III Ulu, serta S dan S selaku Tim Verval Kecamatan Rimbo Tengah.
Menurut Reza, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.080.697.993,84.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.080.697.993,84,” jelasnya.
Penetapan tujuh tersangka baru ini mendapat perhatian publik mengingat rantai distribusi pupuk bersubsidi melibatkan sejumlah pihak mulai dari tingkat distributor, pengecer hingga mekanisme verifikasi dan validasi data penerima.
Karena itu, masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Sabtu (6/6/2026), Bungonews telah mengonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Bungo terkait peran masing-masing tersangka, modus operandi yang digunakan, kemungkinan adanya tersangka baru, dugaan keterlibatan distributor maupun pihak terkait lainnya, serta langkah yang akan ditempuh untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum mendapat tanggapan. Reza Andika menyampaikan bahwa staf yang menangani data sedang tidak berada di tempat dan berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.
“Staf saya sedang tidak ada di tempat bang,” ujarnya.
Publik berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan secara maksimal.( BN )


























Komentar