Bungonews.net – Pencairan anggaran proyek yang tidak sejalan dengan progres pekerjaan patut menjadi perhatian serius. Dalam tata kelola keuangan negara, pembayaran semestinya dilakukan berdasarkan realisasi fisik yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika uang negara dicairkan lebih cepat dari pekerjaan di lapangan, maka terdapat risiko penyimpangan yang tidak bisa diabaikan.
Fenomena ini bukan hal baru di daerah. Progres fisik sering tertinggal, sementara laporan keuangan tampak rapi dan serapan anggaran terlihat tinggi. Kondisi semacam ini menimbulkan pertanyaan wajar: apakah pencairan anggaran telah benar-benar didasarkan pada hasil pekerjaan, atau sekadar pada administrasi yang disesuaikan?
Dalam konteks tersebut, peran pengawasan menjadi krusial. Konsultan pengawas, pejabat teknis, hingga penanggung jawab anggaran memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kesesuaian antara pembayaran dan progres riil. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka celah penyimpangan terbuka lebar.
Oleh karena itu, praktik pencairan anggaran di atas progres seharusnya tidak dipandang sebagai kekeliruan biasa. Aparat penegak hukum perlu mencermati pola dan mekanismenya sejak awal, sebagai langkah pencegahan agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.
Opini ini tidak dimaksudkan sebagai tudingan, melainkan sebagai pengingat bahwa uang negara adalah amanah publik. Ketika pembayaran proyek tidak sejalan dengan pekerjaan, maka pengawasan hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dibelanjakan sesuai aturan dan tujuan pembangunan.
Sebab dalam negara hukum, kepatuhan pada prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk menjaga kepercayaan publik. ( Redaksi )
.
Membayar Proyek di Atas Progres: Catatan Kritis bagi Penegakan Hukum
Oleh : Azwari

























Komentar