Tajuk Redaksi: Transparansi Dana BLUD, Ujian Integritas Eksekutif dan Legislatif Bungo

Bungonews.net-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Bungo kini kembali menjadi sorotan publik. Bukan soal pelayanan medis atau fasilitasnya, tetapi menyangkut transparansi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mekanisme swakelola kegiatan rumah sakit yang dinilai masih tertutup dan minim akuntabilitas.

Sebagai BLUD, RSUD H. Hanafie memang diberi fleksibilitas untuk mengelola keuangannya. Namun fleksibilitas bukan berarti kebebasan tanpa batas. Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan, ada tanggung jawab publik yang melekat — tanggung jawab kepada masyarakat yang membiayai layanan itu melalui pajak dan iuran BPJS.

Sudah saatnya eksekutif dan legislatif Kabupaten Bungo tidak lagi diam atau sekadar formalitas. Transparansi keuangan BLUD harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya slogan.

Langkah yang Harus Diambil Eksekutif

Pemerintah daerah mesti memulai dari hal paling dasar: audit terbuka dan publikasi laporan keuangan BLUD. Laporan realisasi anggaran dan kegiatan RSUD harus disampaikan secara berkala kepada masyarakat, bukan hanya disimpan di meja pejabat.

Inspektorat Daerah harus turun memastikan semua kegiatan swakelola — mulai dari pengadaan obat, alat kesehatan, hingga jasa pelayanan dilakukan sesuai aturan, bukan berdasar “kemauan” manajemen semata.
Transparansi juga bisa diperkuat lewat digitalisasi data keuangan BLUD, agar publik dapat mengakses informasi dasar seperti tarif layanan, pendapatan, dan belanja rumah sakit dengan mudah.

Eksekutif juga wajib memastikan pengelola BLUD memahami betul batas kewenangan dan tanggung jawab hukum mereka. Pelatihan, pembinaan, dan kontrol internal tidak boleh diabaikan.

Tugas Legislatif: Dari Sekadar Menyimak ke Mengawal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo tidak cukup hanya mendengar laporan dari eksekutif. Mereka harus aktif mengawasi dan menguji penggunaan dana BLUD, meminta rincian pendapatan dan belanja RSUD, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Fungsi kontrol legislatif juga bisa diperkuat melalui rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah, agar RSUD wajib mempublikasikan laporan keuangan di laman resmi Pemkab atau RSUD. Bila perlu, DPRD mendorong audit tematik bersama BPK dan Inspektorat untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan.

Selain itu, bila regulasi lokal soal BLUD sudah usang atau belum sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, maka DPRD wajib mendorong revisi Perda agar pengawasan menjadi lebih kuat dan sistematis.

Kepercayaan Publik Tak Bisa Dibeli

Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan ujian integritas bagi semua pihak yang memegang amanah.
Keterbukaan data keuangan RSUD H. Hanafie Bungo akan menjadi tolak ukur apakah pemerintah daerah benar-benar berpihak pada pelayanan publik, atau sekadar menjaga “zona nyaman” birokrasi.

Keterbukaan, partisipasi publik, dan pengawasan legislatif yang efektif akan menjadikan RSUD H. Hanafie bukan hanya tempat berobat, tapi juga simbol pemerintahan yang jujur dan melayani.

Redaksi Bungonews.net

 

Komentar