Proyek Revitalisasi Sekolah Wajib Transparan, Masyarakat Jangan Disingkirkan

OPINI DAN ARTIKEL1074 Dilihat

Bungonews.net – Revitalisasi sekolah sejatinya bukan sekadar proyek fisik bernilai miliaran rupiah, melainkan investasi jangka panjang untuk mencerdaskan generasi bangsa. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, sering muncul persoalan: proyek dikerjakan secara tertutup, komite sekolah tidak dilibatkan, dan masyarakat sekitar hanya menjadi penonton.

Padahal, transparansi adalah ruh utama dari setiap program pembangunan. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat seharusnya diumumkan terbuka, mulai dari nilai kontrak, tahapan pekerjaan, hingga laporan realisasi. Tanpa keterbukaan, proyek rawan menjadi ladang penyimpangan, asal jadi, bahkan sarang korupsi.

Keterlibatan masyarakat pun bukan sekadar formalitas. Komite sekolah, orang tua, hingga tokoh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi jalannya proyek. Dengan partisipasi publik, mutu pekerjaan bisa terjaga, kebutuhan sekolah lebih tepat sasaran, dan rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan makin kuat.

Lebih jauh, prinsip transparansi dan partisipasi ini telah diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbud tentang Komite Sekolah. Artinya, jika proyek revitalisasi dijalankan secara tertutup dan menyingkirkan masyarakat, itu bukan hanya kesalahan etika, tetapi juga pelanggaran hukum.

Karena itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga pihak sekolah wajib menjadikan transparansi dan keterlibatan masyarakat sebagai pilar utama. Jangan sampai revitalisasi sekolah berubah menjadi ironi: gedung tampak baru, tapi dibangun di atas pondasi ketidakjujuran.

Dasar Hukum :

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 3 huruf (c): Komite sekolah berfungsi sebagai pemberi pertimbangan dalam perencanaan program dan pengawasan pendidikan.

Pasal 4 huruf (c): Komite berperan dalam pengawasan program dan anggaran pendidikan di sekolah. Mengabaikan komite berarti melanggar regulasi resmi.

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Pasal 56 ayat (3): Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Sanksi atas Pelanggaran

1. Administratif

Teguran, pembatalan proyek, atau pencopotan pejabat terkait bila terbukti melanggar aturan transparansi dan partisipasi.

2. Hukum Perdata

Gugatan oleh masyarakat atau komite sekolah atas kerugian yang timbul akibat pembangunan asal jadi atau tidak sesuai kebutuhan.

3. Hukum Pidana

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Tipikor berwenang menindak dengan ancaman pidana korupsi.

4. Sanksi Etik dan Politik

Hilangnya kepercayaan publik, turunnya kredibilitas kepala sekolah, dinas pendidikan, hingga pemerintah daerah.

Tulisan ini hanya pendapat penulis  secara umum yang disesuaikan dengan fakta dilapangan serta mempedomani aturan dan regulasi terkait

 

  ( Redaksi )

 

Komentar