Bungonews.net, Bungo – Penggunaan Dana Desa Dusun Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, kembali menuai sorotan. Setiap tahun dana yang dikucurkan mencapai ratusan juta rupiah, namun praktiknya dinilai sarat kejanggalan.
Tahun 2022, tercatat kegiatan penyelenggaraan PAUD dilakukan hingga 4 kali dengan anggaran bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp50 juta. Hal serupa terjadi pada kegiatan penyuluhan dan pelatihan masyarakat sebanyak 5 kali dengan biaya Rp10 juta – Rp30 juta, serta penyusunan dokumen tata ruang desa sebanyak 6 kali dengan anggaran berbeda-beda. Pola berulang ini dinilai tidak wajar dan patut dicurigai sebagai modus pemborosan anggaran.
Pada 2025, proyek rehabilitasi lapangan bola kaki tanpa koordinasi dengan instansi terkait justru menutup drainase dan menyebabkan banjir.
Tahun 2024, dana desa meningkat menjadi Rp989 juta yang dicairkan dalam tiga tahap, namun kembali ditemukan kegiatan ganda: 6 kali penyusunan dokumen tata ruang, penyuluhan berulang Rp20–40 juta per kegiatan, hingga satu kegiatan kepemudaan yang menghabiskan Rp98 juta. Sementara 2025 anggaran turun menjadi Rp784 juta, namun pola pengeluaran mencurigakan masih berulang.
Tak hanya itu, sumber pendapatan desa dari retribusi pasar juga belum jelas penggunaannya.
Dasar hukum:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Dana Desa wajib digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja): mengatur prioritas penggunaan Dana Desa serta kewajiban pelaporan.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: setiap kegiatan harus direncanakan dalam APBDes, tidak boleh ada pengulangan kegiatan fiktif/duplikasi anggaran.
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: hasil audit inspektorat yang tidak ditindaklanjuti bisa berimplikasi hukum.
Bupati Bungo H.Dedy Putra,SH.M.Kn baru – baru mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui problem dana desa dikabupaten Bungo bahkan menurut nya tidak sedikit dugaan penyimpangan dana desa yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan desa mana saja yang terparah ” Sedang dilakukan upaya dan langkah oleh pihak terkait untuk meminimilisir penyimpangan sebagana LHP Inspektorat sebelumnya ” Tutur bupati menjelaskan
Inspektorat Bungo diminta segera melakukan audit menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa dan pendapatan asli desa Pasar Lubuk Landai yang diduga kuat penuh penyimpangan. ( BN )


























Komentar