Berlanjut , Kejari Tebo Kembali Periksa Tersangka dan Saksi Perkara Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo

TEBO355 Dilihat

Bungonews.net, TEBO – Kasus Korupsi jalan Padang Lamo yang sebelumnya menyeret rekanan kontraktor dan mantan pejabat PUPR provinsi Jambi terus berlanjut

“Iya kita baru selesai memeriksa tersangka dan satu orang saksi atas perkara tersebut,” kata Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiyaksa Soeseno

Kepada wartawan dijelaskannya bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi berinisila MGC direktur PT.Sarana Menara Ventura yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan simpang logpon – Padang Lamo – Tanjung di Kabupaten Tebo

Proyek tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, mengunakan anggaran tahun 2018 lalu.

Sebelumnya , Rabu ( 5/07/2023) tim penyidik Tipikor Kejari Tebo telah menetapkan tersangka Ir. M dalam perkara tersebut

Tidak hanya itu, tim penyidik Tipikor Kejari Tebo juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan. Tersangka saat ini dititpkan di Lapas Muara Tebo.

Pada perkara ini, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun hasil penghitungan kerugian negara atas perkara tersebut lebih dari 2 miliar rupiah. (***)

 

Komentar