Tender Rp25 Miliar RSUD STS Tebo Nyaris Tanpa Efisiensi, Kabag ULP Bungkam, Publik Pertanyakan Ada Tidaknya Persaingan Semu

TEBO10 Dilihat

Bungonews.net, Tebo -Tender pembangunan Gedung Kebidanan dan Anak, Rawat Inap, THT dan Mata RSUD Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Tebo dengan pagu anggaran Rp25.076.000.000 semakin menyita perhatian publik. Bukan semata karena proyek bernilai puluhan miliar rupiah, tetapi karena hasil tender hanya menghasilkan efisiensi sekitar 0,50 persen, sementara pejabat yang bertanggung jawab atas proses lelang justru memilih bungkam.

Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut dimenangkan PT BDH dengan nilai kontrak Rp24.950.493.355. Selisih dengan pagu hanya Rp125.506.645.
Secara hukum, angka tersebut memang tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, bagi publik, efisiensi yang sangat tipis pada proyek bernilai besar merupakan fakta yang wajar dipertanyakan. Apalagi tujuan utama tender pemerintah adalah menghadirkan persaingan yang sehat sehingga negara memperoleh harga terbaik tanpa mengurangi kualitas pekerjaan.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan itu, Bungonews.net telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Plt. Kabag ULP Kabupaten Tebo, Sapta Gustiawan. Pertanyaan yang diajukan menyangkut jumlah peserta, besaran penawaran masing-masing, metode evaluasi, dasar penetapan pemenang, ada tidaknya sanggahan peserta, hingga penyebab efisiensi yang hanya sekitar setengah persen.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan.
Sikap bungkam tersebut justru memperbesar ruang kecurigaan publik. Sebab, ketika informasi yang semestinya dapat dijelaskan tidak disampaikan, masyarakat akan bertanya-tanya apakah kompetisi benar-benar berlangsung secara terbuka atau hanya sebatas memenuhi tahapan administratif.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, salah satu indikator sehatnya kompetisi adalah adanya persaingan harga yang memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara. Sebaliknya, apabila persaingan tidak berjalan optimal, publik berhak meminta penjelasan mengenai penyebabnya.
Para ahli pengadaan mengenal istilah persaingan semu atau cover bidding, yakni kondisi ketika proses tender tampak kompetitif secara administratif, tetapi persaingan harga tidak berlangsung secara maksimal. Dugaan seperti ini tentu tidak dapat disimpulkan hanya dari kecilnya efisiensi, namun justru menjadi alasan mengapa penyelenggara tender harus membuka informasi seluas-luasnya agar seluruh proses dapat diuji secara objektif.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang praktik monopoli maupun persekongkolan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, keterbukaan data tender menjadi instrumen penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi dugaan pengaturan pemenang maupun praktik lain yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk proses pengadaan yang menggunakan uang rakyat. Menutup informasi justru bertentangan dengan semangat akuntabilitas yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.
Ironisnya, semakin besar nilai proyek, semakin minim penjelasan yang diberikan kepada publik. Padahal, keterbukaan bukan ancaman bagi penyelenggara tender. Sebaliknya, transparansi merupakan cara paling efektif membuktikan bahwa proses lelang telah berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Sorotan juga mengarah pada rekam jejak perusahaan pemenang yang sebelumnya pernah menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut semakin memperkuat urgensi bagi ULP untuk membuka seluruh fakta proses tender agar tidak berkembang menjadi dugaan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Diamnya pejabat publik tidak pernah mengakhiri pertanyaan, justru melahirkan pertanyaan baru. Dalam proyek yang dibiayai uang rakyat, yang dibutuhkan bukan sikap bungkam, melainkan keberanian menjelaskan setiap tahapan secara terbuka.
Publik kini menunggu apakah ULP Kabupaten Tebo akan memilih menjawab dengan data dan fakta, atau membiarkan ruang spekulasi terus berkembang.( Redaksi )

 

 

Komentar