Bungonews.net, Tebo – Kejaksaan negeri ( Kejari ) kabupaten Tebo resmi menetapkan dan menahan AF ( inisial ) kades cantik desa Sungai Pandan kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo terkait dugaan korupsi APBDes tahun 2023 dan 2024 senilai Rp.1,16 miliar, selain mantan kades PW ( inisial ) mantan kaur Keuangan / bendara desa Sungai Pandan juga ikut ditahan
Penahan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Senin 27 Juli 2026 yang lalu
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diduga pengelolan nya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,penyusunan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tim Kejari Tebo telah memeriksa 85 orang saksi serta menyita 378 barang bukti dan uang tunaj
sebesar Rp245.000.000
Kepada wartawan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurahman,”Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” ujar Abdurahman
Dikatakannya, Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Tebo ( tim )





























Komentar