Soal Dana BLUD, Direktur RSUD STS Tebo dan Anggota Dewan Fraksi Golkar ” Meradang” Kini Giliran HIPSI Jambi Angkat Bicara

TEBO8 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Persoalan dana Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) rumah sakit umum daerah ( RSUD ) Sultan Thaha Saifuddin ( STS ) Tebo yang diusulkan oleh H.Ngatiran anggota DPRD Tebo Fraksi Golkar disaat Paripurna (6/7/2026 ) yang lalu yang mengusulkan agar dana BLUD dan depisto disimpan pada bank milik pemerintah daerah ” Bank Jambi ” membuat mereka saling meradang

Dr ( C ) Asy’ari Syafi’i ,M.H ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan sarjana Syariah Indonesia ( HIPSI ) provinsi Jambi

Usulan anggota dewan tersebut ditanggapi serius oleh direktur RSUD STS Tebo, Oktavienni yang menyatakan tidak ada aturan yang mewajibkan harus di simpan di bank milik daerah.

Kini giliran Dr ( C ) Asy’ari Syafi’i ,M.H ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan sarjana Syariah Indonesia ( HIPSI ) provinsi Jambi angkat bicara

Dia menilai penempatan BLUD RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo di Bank Jambi merupakan langkah yang lebih strategis bagi kepentingan daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan dana BLUD disimpan di bank milik pemerintah daerah.

Menurut Asari, untuk menilai apakah penempatan dana BLUD lebih aman dan menguntungkan di Bank Jambi dibandingkan bank lain
persoalan tersebut harus dilihat dari tiga aspek utama, yakni legalitas, tata kelola BLUD, serta manfaat ekonomi dan risiko yang ditimbulkan.

“Yang paling menentukan aman atau tidaknya bukan semata-mata nama banknya, tetapi apakah penempatan dana BLUD telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, sesuai regulasi perbankan, memiliki dasar administrasi yang sah, serta dilaksanakan melalui mekanisme yang benar,” ujar Asari.

Ia menjelaskan, apabila Bank Jambi maupun bank nasional seperti BTN sama-sama memiliki kerja sama yang sah, memenuhi persyaratan administrasi, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, maka dari sisi hukum administrasi keduanya sama-sama memenuhi prinsip kepatuhan.

“Bank daerah umumnya lebih terintegrasi dengan ekosistem pemerintahan daerah. Karena itu, dari sisi tata kelola pemerintahan, risiko terjadinya persoalan administrasi maupun kebijakan relatif lebih kecil, sepanjang didukung dasar hukum dan dokumen penunjukan yang sah,” katanya.

“Secara hukum memang tidak ada kewajiban mutlak dana BLUD harus disimpan di Bank Jambi. Namun dari perspektif kepentingan daerah, kebijakan tersebut memiliki multiplier effect karena ikut memperkuat bank milik pemerintah daerah, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan PAD,” jelasnya.

Asari menegaskan, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tidak mengatur kewajiban rekening BLUD dibuka di bank daerah. Regulasi tersebut hanya mensyaratkan agar rekening kas BLUD dibuka pada bank umum yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pernyataan direktur RSUD STS Tebo yang menyebutkan tidak ada aturan yang mewajibkan dana BLUD ditempatkan di Bank Jambi ditanggapinya

Menurutnya, secara normatif pendapat tersebut memang benar karena regulasi memberikan fleksibilitas kepada BLUD untuk memilih bank yang memenuhi persyaratan. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya berpedoman pada aspek legal formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan dimensi moral, etika, dan tanggung jawab terhadap kemajuan daerah.

“Dalam hukum dikenal adagium Quid leges sine moribus, apa arti hukum tanpa moral. Hukum akan kehilangan makna apabila tidak dilandasi nilai-nilai etika, kejujuran, dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengutip adagium Lex injusta non est lex, yang bermakna bahwa hukum yang tidak menghadirkan keadilan pada hakikatnya bukanlah hukum dalam arti yang sesungguhnya.

Karena itu, Asari menilai usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo agar dana BLUD RSUD STS ditempatkan di Bank Jambi patut dipertimbangkan sebagai masukan konstruktif bagi manajemen rumah sakit.

“Kalau bukan kita sebagai masyarakat daerah yang berpikir untuk memajukan daerah sendiri, lalu siapa lagi? Menempatkan dana pada bank daerah bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam membangun daerah,” pungkasnya. ( BN )

Komentar