Oleh : Novia Irawati
Ayam adalah hewan yang dekat dengan masyarakat. Banyak pihak yang punya kepentingan menggantungkan nasib padanya. Tidak hanya pembeli, penjual dan peternak juga sama.
Kali ini, para peternak mandiri dan mitra ayam merasa dirugikan, disinyalir karena adanya perusahaan integrator. Mengapa bisa demikian dan bagaimana menyikapinya?
Tekor Akibat Praktik Monopoli
Di Indonesia ada dua jenis peternak ayam. Yang pertama adalah peternak mitra, yaitu peternak yang mendapatkan bahan produksi dan menjual hasil produksinya ke perusahaan-perusahaan besar di Industri peternakan, melalui skema kemitraan.
Sementara yang kedua adalah peternak ayam mandiri, yang mengelola keuangan sendiri dan menjual hasil produksinya langsung ke pasar, meski untuk sarana produksi ternak atau sapronak (yang terdiri dari bibit ayam, pakan, dan obat-obatan) mereka hanya bisa membelinya dari perusahaan-perusahaan besar, atau yang disebut perusahaan integrator.
Ketua KPUN Alvino Antonio, mengatakan kondisi para peternak mandiri atau peternak rakyat saat ini memang sedang sulit. Harga jual ayam yang rendah membuat mereka rugi.
Setelah penerbitan UU 18/2009, munculnya perusahaan integrator yang menguasai hulu hingga hilir (pengadaan bibit, pakan, obat-obatan, hingga budi daya) membuat para peternak harus mengikuti aturan perusahaan tersebut.
Sebagai contoh, harga bibit ayam Rp5.500 dijual Rp6.000—Rp7.000. Untuk pakan, misal harganya Rp8.000, maka modal awal Rp13.500. Ternyata, ketika memproduksi ayam, perusahaan integrator ini menjual ayamnya pada harga Rp13.500. Jika para peternak menjual dengan harga di atas itu, pasti tidak laku. Jadi, mau tidak mau harus mengikuti harga yang diambil raksasa peternakan.
Dari gambaran tersebut, dapat kita katakan bahwa perusahaan integrator melakukan praktik monopoli. Mereka menguasai seluruh lini, mulai dari produksi, distribusi, hingga pemasaran. Bahkan, mereka ikut bermain dalam penentuan harga. Semua ini terjadi karena mereka memiliki modal besar.
Dari gambaran kondisi di atas, dapat dikatakan jika perusahaan integrator itu melakukan praktik monopoli. Mereka menguasai seluruh lini. Mulai dari produksi, distribusi hingga pemasaran. Bahkan, ikut bermain pada penentuan harga. Semua itu terjadi karena mereka memiliki modal yang besar.
Selain masalah modal, mulusnya regulasi menjadi angin segar bagi tumbuh suburnya perusahaan monopoli. Sebelum ada pengesahan UU yang membolehkan munculnya pengusaha multinasional yang menguasai, peternak kecil terlindungi. Namun, setelah UU itu diketok palu, para peternak lokal justru menjadi pilu.
Praktik monopoli tampak tumbuh subur dalam sistem sekarang. Adanya UU yang memberikan lampu hijau pada kasus ini merupakan bukti nyata bahwa demokrasi membolehkan monopoli. Sebuah perusahaan boleh melakukan apa pun untuk mendapatkan keuntungan, tidak peduli ada pihak yang dirugikan.
Jika praktik ini dibiarkan berjalan, perusahaan besar itulah yang untung. Sebaliknya, para peternak kecil yang modalnya pas-pasan akan kewalahan. Ujung-ujungnya akan gulung tikar. Adanya persaingan seperti ini tentu tidak jadi soal dalam sistem kapitalistik.
Haramnya Monopoli
Aktivitas monopoli adalah upaya menguasai pasar untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanda peduli nasib orang lain. Tidak jarang pula malah membuat pihak lain merasa merugi. Jika aktivitas ini dilakukan oleh beberapa perusahaan besar, dikenal dengan istilah oligopoli.
Islam memandang monopoli ataupun oligopoli adalah aktivitas haram. Hal ini dijelaskan dalam hadis, Dari Ma’mar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa).” (HR Muslim)
Oleh karenanya, ketika terjadi praktik monopoli, Islam akan melakukan tindakan tegas pada pelakunya. Barang yang dimonopoli akan diminta dijual dengan harga normal. Pelakunya pun akan dikenai sanksi.
Selain itu, untuk meminimalkan dan membersihkan monopoli, negara akan melakukan pencegahan. Mereka akan mengawasi distribusi barang di pasar, gudang, atau pelabuhan agar mudah mendeteksi aktivitas monopoli. Negara pun akan memperketat izin pihak asing melakukan perdagangan.
Asing tidak boleh bermain atau menguasai pasar sehingga merugikan rakyat kecil. Negara akan memberikan bantuan bagi rakyat yang ingin membuka usaha tanpa ada akad riba, bahkan akan memberikan fasilitas bibit, obat-obatan, dan pakan yang terjangkau.
Adanya tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Para pemain pasar, peternak, maupun penjual bisa melakukan kompetisi sehat. Rakyat juga akan mendapatkan pemenuhan gizi yang mudah dan murah sehingga kesehatan dapat terwujud.
Perlu Adanya Imam
Penyelesaian masalah peternakan, distribusi, hingga konsumsi ayam di atas tidak akan mampu diselesaikan oleh sistem saat ini yang terbukti kepemimpinan sekarang sekadar berfungsi sebagai regulator.
Berbeda dengan Islam, Islam mendudukkan kepemimpinan sebagai tugas mengurusi kebutuhan umat. Mereka ibarat pelayan yang harus melayani kebutuhan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim)
Kepemimpinan semacam ini hanya akan diperoleh jika sistem yang dipakai juga sesuai tuntunan Islam, sebagaimana dicontohkan Baginda Rasulullah saw., para sahabatnya, dan khulafa setelahnya. Sistem ini terbukti selama 13 abad menaungi umat manusia, baik muslim maupun nonmuslim.
Para peternak akan terus mengalami masalah ketika banyak kebijakan tidak mendukung mereka. Oleh karenanya, untuk menyelesaikan itu semua, para pemimpin wajib mengambil kebijakan yang benar, salah satunya dengan memberantas praktik monopoli yang hanya bisa diselesaikan oleh sistem Islam. Wallahualam.


























Komentar