Bungonews.net,Bungo-Persoalan BPJS PBI (Jamkesda) di Kabupaten Bungo bukan lagi sekadar cerita tentang efisiensi anggaran. Ia telah berubah menjadi anomali data yang patut dicurigai dan layak diusut secara serius.
Mari kita lepaskan dulu narasi normatif soal “keterbatasan fiskal” dan “warisan kebijakan”. Penjelasan tersebut mungkin sah secara administratif, namun tidak otomatis membebaskan pertanyaan paling mendasar:
apakah data yang selama ini dipakai benar-benar valid?
Faktanya mencengangkan.
Awal tahun 2026, jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Bungo dipangkas dari 100.368 jiwa menjadi 35.249 jiwa. Artinya, sekitar 65 ribu jiwa tiba-tiba lenyap dari sistem.
Pertanyaannya sederhana namun menusuk:
apakah 65 ribu orang itu selama ini fiktif, tidak lagi memenuhi syarat, atau sekadar “salah data”?
Angka 100 ribu lebih itu bukan muncul sehari dua hari. Data tersebut dibiayai APBD sepanjang 2025, baru dikoreksi pada November 2025 dan resmi diberlakukan awal 2026. Ini berarti, selama hampir satu tahun, pemerintah daerah membayar iuran BPJS untuk lebih dari 100 ribu jiwa.
Masalahnya, publik tidak pernah disuguhi data terbuka:
siapa mereka, di mana alamatnya, apa kriteria kemiskinannya, dan berapa total anggaran yang telah digelontorkan.
Bandingkan dengan data resmi BPS tahun 2024.
Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bungo tercatat sekitar 20 ribu jiwa.
Sementara itu, pada tahun 2024 jumlah peserta PBI BPJS berada di angka 36.617 jiwa, dengan anggaran sekitar Rp16,7 miliar.
Data ini masih masuk akal.
Ada selisih, tetapi dapat dijelaskan—misalnya kelompok rentan miskin, lansia, atau masyarakat yang belum terdata sempurna.
Namun apa yang terjadi di tahun 2025?
Jumlah peserta melonjak lebih dari 100 ribu jiwa, lalu dipangkas kembali hingga menyisakan sekitar 35 ribu jiwa, angka yang nyaris identik dengan data 2024.
Polanya terlalu rapi untuk disebut kebetulan.
Pertanyaannya kini bergeser dari “siapa yang disalahkan” menjadi siapa yang diuntungkan?
Jika memang terjadi penyesuaian data, mengapa koreksi baru dilakukan setelah anggaran berjalan?
Jika tidak ada penyelewengan, mengapa data peserta dan penggunaan anggaran tidak dipublikasikan secara transparan sejak awal?
Lebih jauh lagi, publik berhak tahu:
dari pos anggaran mana iuran 100 ribu lebih peserta itu dibayarkan?
Apakah seluruhnya murni APBD?
Ataukah ada pergeseran anggaran yang luput dari pengawasan publik?
Pemerintah tidak cukup hanya berkata “ini kebijakan lama”.
Karena uang yang dibelanjakan adalah uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiahnya mengalir.
Satu-satunya jalan keluar dari kabut ini adalah audit menyeluruh, terbuka, dan independen bukan audit internal yang penuh kompromi, melainkan pemeriksaan yang berani membuka data mentah, daftar nama, dan alur anggaran.
Jika tidak, publik wajar mencurigai bahwa:
Tahun 2025 bukan sekadar tahun salah data,
Melainkan tahun di mana sistem pendataan BPJS PBI dimanfaatkan atau dibiarkan longgar.
Dan jika benar demikian, maka penghapusan 65 ribu peserta di tahun 2026 bukanlah efisiensi,
melainkan koreksi atas sebuah kesalahan besar yang terlalu lama dibiarkan.
Hati-hati.
Dalam urusan data sosial, satu angka yang dimanipulasi bisa berarti miliaran rupiah uang rakyat dan hak kesehatan masyarakat miskin yang dipertaruhkan.
( Redaksi )
.
























Komentar