Bungonews.net Swakelola adalah mekanisme hukum yang dirancang untuk memastikan rakyat menjadi pelaku utama pembangunan. Dalam regulasi pengadaan, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ditempatkan sebagai subjek yang berwenang mengelola kegiatan, anggaran, dan pengambilan keputusan.
Namun praktik swakelola WC, Pamsimas, dan sejumlah kegiatan swakelola OPD di Kabupaten Bungo diduga kuat adanya penyimpangan sistematis yang berpotensi melanggar hukum.
Fakta lapangan memperlihatkan pola berulang. KSM dicantumkan sebagai pelaksana dalam dokumen, tetapi kendali faktual berada di tangan aparatur OPD. Spesifikasi teknis, pemilihan material, penunjukan tenaga kerja, hingga alur pencairan anggaran diarahkan oleh birokrasi. KSM hanya menjalankan fungsi administratif: membuka rekening, menandatangani dokumen, dan melegitimasi laporan. Pola ini mengarah pada pemalsuan peran hukum pelaksana kegiatan.
Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, kondisi tersebut patut diduga sebagai rekayasa swakelola. Skema swakelola digunakan untuk menghindari mekanisme tender, menutup kompetisi sehat, serta membatasi pengawasan publik. Ketika swakelola dijalankan tanpa kemandirian pelaksana, maka dasar hukumnya gugur. Kegiatan tersebut tidak lagi memenuhi syarat swakelola, tetapi juga tidak melalui prosedur pengadaan penyedia jasa sebuah zona abu-abu yang rawan pidana.
Lebih jauh, ketika anggaran negara atau daerah dikelola oleh pihak yang secara de facto tidak berwenang, muncul indikasi penyalahgunaan kewenangan. Aparatur yang mengendalikan kegiatan tanpa tercatat sebagai pelaksana berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi. Jika dalam proses itu ditemukan mark-up, kualitas pekerjaan rendah, atau output tidak berfungsi, maka unsur kerugian keuangan negara menjadi relevan untuk diuji.
Ironisnya, saat proyek WC mangkrak atau Pamsimas gagal berfungsi, KSM yang diseret sebagai penanggung jawab hukum. Padahal mereka tidak memiliki kendali riil atas anggaran dan keputusan strategis. Pola ini berpotensi melanggar asas keadilan hukum, sekaligus membuka dugaan pengalihan tanggung jawab pidana dari pengendali sebenarnya kepada masyarakat.
Praktik yang dikemas sebagai “pendampingan” pun patut diuji. Jika pendamping menentukan spesifikasi, mengarahkan belanja, dan mengendalikan pekerjaan, maka statusnya bukan lagi pendamping, melainkan pelaku pengadaan terselubung. Ini berpotensi bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa dan prinsip pemisahan kewenangan.
Jika dibiarkan, swakelola WC, Pamsimas, dan swakelola OPD di Bungo berisiko menjadi instrumen legalisasi penyimpangan: tidak dikelola masyarakat, dan sulit disentuh audit substantif. Negara tampak hadir melalui papan proyek, tetapi secara hukum justru menciptakan ruang gelap pertanggungjawaban.
Bungonews menilai, persoalan ini bukan terletak pada kapasitas KSM maupun kekosongan aturan. Regulasi swakelola sudah jelas. Persoalannya ada pada penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur yang meminjam nama rakyat untuk melindungi praktik menyimpang.
Karena itu, inspektorat daerah, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum perlu menelusuri bukan hanya laporan administrasi, tetapi siapa pengendali riil proyek. Audit harus diarahkan pada alur keputusan, bukan sekadar kelengkapan SPJ.
Sebab ketika rakyat dijadikan stempel dan tameng hukum, yang terjadi bukan sekadar kegagalan proyek. Itu adalah dugaan kejahatan tata kelola yang merusak kepercayaan publik terhadap negara. ( Redaksi )
























Komentar