Swakelola Tanpa Jejak di LPSE: Pola Sistematis Ketertutupan yang Mengundang Curiga

Bungonews.net-Kegiatan swakelola di sejumlah OPD tidak muncul di LPSE ,atau hanya ditayangkan sebagian, tanpa dokumen pendukung, tanpa nilai anggaran, bahkan tanpa progres pelaksanaan. Pola ini terjadi bukan satu dua kali, melainkan berulang pada berbagai jenis kegiatan: infrastruktur kecil, pemberdayaan masyarakat, program rutin OPD, hingga pengadaan berbasis kelompok masyarakat.Fenomenanya sama: ada pekerjaan, ada anggaran, tetapi tidak ada transparansi.

Ketika ditelusuri di LPSE, ditemukan beberapa kategori kejanggalan:
Paket swakelola diumumkan tanpa dokumen perencanaan
Nilai anggaran tidak ditampilkan atau “kosong”
Pelaksana swakelola tidak disebutkan.Paket hilang setelah beberapa hari tayang
Beberapa paket bahkan tidak pernah muncul sama sekali

LPSE adalah platform yang stabil, dan upload dokumen adalah proses standar. Bila puluhan paket lainnya bisa tayang normal, tapi swakelola tertentu tidak, maka ada unsur kesengajaan dalam menghilangkan jejak.

Dalam investigasi kami, swakelola “gelap” umumnya memiliki ciri:Pekerjaan dilakukan tanpa papan kegiatan.Pelaksana lapangan tidak memahami detail kegiatan.Waktu pengerjaan terlalu singkat.Administrasi tidak konsisten.Dokumen SPJ sulit diakses

Dan yang paling umum: OPD saling lempar jawaban
Ketika ditanya: “Mengapa tidak ditayangkan di LPSE?”

Jawabannya hampir selalu sama:“Sedang proses, belum masuk sistem.LPSE error, Kami belum dapat file final

Padahal, dokumen kontrak, RAB, dan SK pelaksana sudah ditandatangani jauh sebelumnya.Motifnya? Semua Mengarah ke Satu Titik Sensitif.Dari berbagai pola ketertutupan, ada benang merah yang terlihat jelas:

Ketika paket rawan dipertanyakan datanya menghilang. Ketika nilai anggaran besar dokumennya kosong.Ketika pelaksananya berpotensi konflik kepentingan informasinya digelapkan.

Ini bukan sekadar lemahnya manajemen.Ini adalah manipulasi informasi melalui ketertutupan digital.Padahal Aturannya Sangat Tegas. Perpres 16/2018 jo. 12/2021 mengatur bahwa:
Swakelola WAJIB tampil di LPSE Dokumen WAJIB dapat diakses publik Proses, progres, dan hasil WAJIB diumumkan. Setiap paket WAJIB berada dalam RUP dan ditayangkan

Ketika kewajiban ini dilanggar, maka potensi persoalannya jelas:Ketidaktransparanan Mark up anggaran Manipulasi laporan Rekayasa progres
Penggunaan pelaksana fiktif

Ini bukan tuduhan.Ini indikasi yang muncul dari pola, dan pola tidak berbohong.

Tanpa LPSE masyarakat tidak bisa memantau nilai anggaran
Media tidak bisa mengawasi progres.BPK tidak bisa menilai kewajaran pelaksanaan sejak awal.Inspektorat hanya bekerja reaktif, bukan preventif sehingga swakelola berpotensi berubah menjadi lahan penyimpangan. Transparansi bukan sekadar formalitas itu pagar pengaman.Ketika pagar dihilangkan, siapa yang menikmati kegelapan?

Publik tentu tidak punya akses masuk ke ruang rapat OPD.
Tapi publik punya hak atas data LPSE.Dan ketika data itu sengaja dihilangkan, itu adalah bentuk penggembosan transparansi secara terencana.

Diminta BPK memeriksa akses log LPSE. Inspektorat menelusuri dokumen fisik vs digital

APH mengecek kesesuaian anggaran, pelaksana, dan laporan

Ketertutupan digital adalah pola awal penyimpangan.
Dan pola tersebut kini terlihat terlalu jelas untuk diabaikan.

Tim Bungonews terus melakukan investigasi kegiatan swakelola di beberapa OPD dan mempublikasi dugaan penyimpangannya ( Redaksi )

 

 

Komentar