Di Bungo Banyak Perangkat Desa Jadi TPK Aturan Dipelintir, Kekuasaan Disalahgunakan, Dana Desa Rawan Penyimpangan

Oleh : Azwari Pemred Bungonews

Bungonews.net, Bungo- Bungo – Fenomena perangkat desa ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Ini adalah ironi hukum yang dipertontonkan terang-terangan: aturan ditulis untuk ditaati, tetapi di banyak desa justru diperlakukan seperti kertas tanpa nilai.

Hal ini mayoritas terjadi dikabupaten Bungo, bahkan masyarakat tidak lagi diberikan kesempata untuk berpartisipasi dalam pembangunan di desa, mirisnya lagi setiap kali musyawarah desa untuk menentukan prioritas pembangunan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan elemen lainnya sengaja tidak diundang

Dalam pelaksanaan pembangunan desa pun sepertinya masyarakat tidak lagi dianggap penting. Hal ini terbukti beberapa kegiatan pembangunan di desa Tim pelaksana kegiatan ( TPK ) tidak melalui proses musyawarah melainkan menunjuk perangkat desa sebagai ketua TPK. Tidak hanya itu dibeberapa desa kegiatan pembangunan desa tidak hanya dikerjakan oleh TPK tapi ada juga menunjuk pihak ketiga bahkan tidak mustahil oknum ASN Dinas PMD terlibat langsung didalamnya

Permendagri 20/2018 sudah sangat telak menyatakan bahwa TPK harus berasal dari unsur masyarakat, bukan perangkat desa. Tetapi faktanya? Di banyak desa, perangkat desa justru merangkap jabatan, merangkap peran, bahkan merangkap keuntungan.

Hal ini diakui oleh salah satu PJS Kepala desa dalam wilayah  kabupaten Bungo ” Ada beberapa kegiatan pembangunan di desa kami TPKnya adalah perangkat desa dan semua kegiatan dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan diatur oleh pegawai Dinas PMD Bungo ” Tutur nya sembari menyebut nama oknum ASN yang dimaksud

Di desa lainnya ditemukan perangkat desa yang sengaja mengintervensi masyarakat untuk kegiatan pembangunan tanpa melalui musyawarah, hal ini pun menimbulkan problem sosial di masyarakat sehingga tidak mustahil kegiatan yang sudah dikerjakan tidak bisa dimanfaatkan karena masyarakat protes

Ketika perangkat desa masuk dalam TPK, mereka mengatur:
Perencanaan,Pelaksanaan,
Belanja,Dokumentasi,SPJ,Dan pengawasan yang semuanya berada dalam satu lingkar kekuasaan kecil yang saling melindungi.

Ini bukan lagi sekadar tidak etis.Ini adalah conflict of interest yang brutal dan melanggar akal sehat publik. Dampaknya Langsung Terlihat di Lapangan

Kasus-kasus berikut bukan cerita baru:Jalan desa baru selesai tiga bulan sudah retak-retak.Drainase dangkal, tidak berpungsi, tapi anggarannya “tepat sasaran” di berkas laporan. Pembangunan fisik dikerjakan asal jadi untuk mengejar SPJ, bukan kualitas.Dan yang paling menggelikan: laporan progres dibuat sempurna, tapi di lapangan amburadul dan asal jadi

Bukan karena masyarakat tidak mampu bekerja, tetapi karena masyarakat sengaja tidak dilibatkan.Kenapa?
Karena jika masyarakat dilibatkan, celah permainan makin sempit

Banyak kepala desa berdalih bahwa perangkatnya lebih “paham administrasi”.
Dalih itu adalah bentuk pembodohan administratif yang sengaja dipelihara.Kalau aturan dijalankan, masyarakat harus diberdayakan.Kalau perangkat dipaksakan jadi TPK, pemberdayaan berubah menjadi pemberangusan.

Ini bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tapi soal mentalitas:
Apakah desa ingin maju, atau hanya ingin mengamankan ruang bermain bagi segelintir orang?

Risiko Hukumnya Bukan Main-main
Setiap penunjukan perangkat desa sebagai TPK dapat dinyatakan:Cacat prosedur, Cacat etik,Cacat hukum,dan menjadi pintu masuk pemeriksaan APH.

Inspektorat daerah sudah berkali-kali menegaskan bahwa rangkap jabatan perangkat desa dalam TPK adalah temuan murni.
Lebih jauh, ini bisa masuk kategori:Penyalahgunaan wewenang,Maladministrasi,
Bahkan dugaan tindak pidana korupsi jika ada unsur kerugian negara.Jadi bukan main-main.

Kesimpulan: Desa Tidak Akan Maju Jika Aturan Terus Dipermainkan

Desa adalah ujung tombak pembangunan, tapi juga paling rawan diselewengkan.
Jika perangkat desa tetap dipaksakan menjadi TPK, maka:Transparansi mati,
Kontrol sosial hilang,Mutu pembangunan anjlok,
Dan Dana Desa perlahan-lahan tergerus untuk “balas jasa”.

Sudah saatnya masyarakat bersuara dan bertanya keras kepada kepala desa:
“Ada apa? Mau sembunyikan apa? Untuk siapa Dana Desa ini sebenarnya?”

Karena ketika perangkat desa merangkap TPK, bukan hanya aturan yang dilangga
kepercayaan publik pun ikut dikubur.hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan lemahnya pembinaan dari instansi terkait dan lemahnya penindakan dari inspektorat dan APH ( redaksi )

 

.

Komentar