Tidak Jalankan Kewajiban Reklamasi, Tambang Batu Bara PT AMP Ditutup Sementara

BUNGO, NASIONAL972 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Aktivitas tambang batu bara PT Anugrah Mining Persada (AMP) yang beroperasi di Kabupaten Bungo, Jambi, resmi dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Penutupan sementara ini dilakukan karena PT AMP tidak menjalankan kewajiban jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa penghentian sementara telah melalui tahapan teguran.

“Sebelum melakukan penutupan, kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Namun tidak ada tindak lanjut, sehingga aktivitas perusahaan kami hentikan sementara,” ujarnya kepada awak media

Berdasarkan lampiran surat Dirjen Minerba tertanggal 18 September 2025, PT Anugrah Mining Persada tercatat sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total 190 perusahaan batu bara di Indonesia. Di Provinsi Jambi sendiri, terdapat 10 perusahaan yang dikenakan sanksi serupa, termasuk PT AMP.

Selama masa penghentian sementara, pemegang IUP tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan lingkungan di wilayah konsesi.

Sanksi akan dicabut apabila PT AMP menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2026 dan mendapatkan surat penetapan resmi dari Kementerian ESDM. ( BN )

 

Komentar