Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Jangan Diam, Dugaan Nopol Bodong Mobil Dinas Kakan Kemenag Bungo Harus Diusut Tuntas

BUNGO8 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai pada mobil dinas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bungo kini menjadi perhatian publik.

Desakan agar persoalan ini diusut tuntas tidak hanya ditujukan kepada kepolisian, tetapi juga kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi sebagai atasan langsung Kakan Kemenag Bungo.

Mobil dinas Toyota Innova berwarna abu-abu metalik tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB yang menggunakan nopol BH 1735 MP ternyata kendaaran dinas Kakan Kemenag Bungo dengan nopol BH.19 K

Apabila dugaan tersebut benar, maka penggunaan TNKB yang tidak sesuai pada kendaraan dinas negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Kasus ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, akuntabilitas penggunaan aset negara, serta integritas pejabat publik.

Tokoh masyarakat Bungo, Sayuti, meminta Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi tidak bersikap pasif.
“Kakanwil jangan diam. Ini menyangkut nama baik institusi Kementerian Agama. Jika benar ada pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Sayuti juga mempertanyakan tujuan perjalanan dinas tersebut karena kecelakaan terjadi pada hari kerja sekitar pukul 14.00 WIB. Ia meminta kepolisian, Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk legalitas penggunaan kendaraan dinas.

Menurutnya, seorang pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan, bukan justru menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Sayuti menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke Polda Jambi agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, sumber internal Kementerian Agama Kabupaten Bungo membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Menurut sumber itu, sekitar pukul 10.30 WIB Kakan Kemenag Bungo berangkat menuju Muara Bulian bersama seorang pegawai PPPK bernama Eko yang mengemudikan kendaraan. Kecelakaan kemudian terjadi sebelum Pasar Sungai Rengas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo maupun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai maupun kronologi perjalanan dinas tersebut.

Berpotensi Terancam Sanksi Pidana dan Disiplin ASN

Apabila hasil penyelidikan membuktikan kendaraan dinas tersebut menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan registrasi Polri, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pemalsuan atau penggunaan pelat nomor palsu, penyidik juga dapat mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai ketentuan KUHP apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Karena kendaraan tersebut merupakan aset negara, persoalan ini juga berpotensi menjadi objek pemeriksaan internal.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, pejabat atau ASN yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat sesuai hasil pemeriksaan.

Masyarakat menunggu langkah nyata dari Polda Jambi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan terutama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.

Sikap diam justru dapat memunculkan persepsi bahwa dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan tanpa penyelesaian, padahal sebagai institusi yang menjunjung nilai moral dan kepatuhan hukum, Kementerian Agama dituntut memberikan teladan dalam penegakan aturan.(BN-War)

Editor: Azwari

Komentar