Bungonews.net,Bungo-Pengelolaan dana ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, menuai sorotan. Program usaha ayam petelur yang didanai ratusan juta rupiah itu diduga dikelola langsung oleh Sekretaris Dusun (Sekdus), sementara laporan keuangan, penambahan modal, hingga keuntungan usaha dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah pola pengelolaan tersebut telah sesuai dengan prinsip tata kelola Dana Desa yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, usaha ayam petelur dari program ketahanan pangan semestinya dikelola oleh kelompok masyarakat atau melalui mekanisme yang jelas, bukan langsung oleh perangkat desa.
“Dana Desa untuk ketahanan pangan di dusun kami digunakan untuk usaha ayam petelur yang dikelola Sekdus. Seharusnya dikelola masyarakat atau BUMDes sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya kepada Bungonews.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa secara administrasi program ketahanan pangan dan usaha BUMDes seharusnya memiliki pengelolaan yang terpisah agar tidak menimbulkan dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran maupun aset desa.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kontribusi usaha tersebut terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD). Berdasarkan keterangan sumber, usaha ayam petelur sebelumnya menyetorkan sekitar Rp6.650.000 setiap bulan untuk membantu pembayaran insentif 25 Ketua RT. Namun, selama enam bulan terakhir setoran tersebut disebut tidak lagi dilakukan.
“Setoran PAD baru akan dibayarkan setelah para Ketua RT menuntut pembayaran insentif yang tertunggak,” ungkap sumber.
Tak hanya itu, sumber juga menduga usaha BUMDes yang bergerak di bidang penjualan pakan ternak dan pupuk tidak berjalan optimal karena lebih banyak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pakan usaha ayam petelur program ketahanan pangan.
Pantauan Bungonews di lokasi menunjukkan seorang pekerja kandang mengaku produksi telur mencapai sekitar 50 rak (karvet) per hari. Harga jual berkisar antara Rp47.000 hingga Rp60.000 per rak, tergantung ukuran telur.
Jika menggunakan harga rata-rata Rp52.000 per rak, maka potensi omzet harian diperkirakan mencapai Rp2.600.000, atau sekitar Rp78 juta per bulan.
Besarnya potensi omzet tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Berapa total modal yang telah digelontorkan dari Dana Desa setiap tahun? Berapa biaya operasional usaha? Berapa keuntungan bersih yang diperoleh? Mengapa setoran ke PAD hanya Rp6,65 juta per bulan? Dan mengapa setoran tersebut sempat terhenti selama enam bulan?
Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
Sesuai prinsip pengelolaan keuangan desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, laporan keuangan dan perkembangan usaha yang dibiayai Dana Desa semestinya dapat diakses dan dijelaskan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Rio Dusun Sumber Harapan, Sutejo, belum memberikan penjelasan terkait substansi pengelolaan usaha ayam petelur maupun penggunaan dana ketahanan pangan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya menjawab singkat,
“Saya dipanggil oleh camat terkait masalah gaji RT,” ujarnya.
Bungonews akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dinas terkait, serta pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan seluruh pengelolaan dana ketahanan pangan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.( BN )






























Komentar