Kian Menarik,Mobil Dinas Kakan Kemenag Bungo Yang Kecelakaan Di Batanghari Gunakan Plat Palsu Pernah Kecelakaan Di Babeko Diperbaiki Pakai Duit Kantor, Kanwil Jambi ” Cuek “

BUNGO3 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Insiden kecelakaan mobil dinas Kepala kantor Kemenag Bungo yang menggunakan nomor polisi palsu yang mengalami kecelakaan di Sungai Rengas Batanghari pada tanggal 24 Juli 2026 kian menarik dan kian meruncing.

Pasalnya mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik BH.19 K yang dikendarai oleh Eko mantan sopirnya Eko yang ditumpangi oleh H.Herman S.Ag, M.H (Kakan Kemenag Bungo ) dengan menggunakan nomor polisi palsu BH.1735.MP tersebut pernah mengalami kecelakaan di wilayah Babeko dan diperbaiki dengan duit kantor

“Betul di bulan yang sama pada tahun 2025 yang lalu mobil dinas kepala kantor Kemenag Bungo pernah mengalami kecelakaan di dekat pabrik kelapa sawit Babeko disaat itu beliau membawa mobil sendirian dan diperbaiki menggunakan duit kantor, untuk kecelakaan kali ini tidak ada duit perbaikannya ” tutur pejabat internal kantor Kemenag Bungo

Terkait insiden kecelakaan mobil dinas Kakan Kemenag Bungo yang menggunakan nomor polisi Bodong alias palsu tersebut apakah sudah ada tindakan dari kepala kantor Kemenag Wilayah Jambi ( Kanwil ) dikatakannya ” Sampai hari ini belum ada kami dapat informasi ” Pungkasnya sembari menyarankan agar dikonfirmasi ke salah satu kasi di Kemenag Bungo

Pengakuan yang sama diakui oleh salah satu kasi di kemenag Bungo yang juga di tidak di tuliskan namanya mengatakan ” Belum ada tindakan dari kanwil terkait mobil dinas kepala kantor Kemenag Bungo yang menggunakan plat palsu kecelakaan di Batanghari ” ujarnya ( 29/7/2026 )

Ditanya apakah pasca insiden Kecalakaan itu kepala kantor Kemenag Bungo pernah masuk kantor ? ” Sampai hari ini belum pernah masuk kantor, kata stafnya beliau sedang tidak enak badan sejak kecelakaan itu ” tambahnya sembari memgaku tidak ada surat izin sakit yang masuk ke kantor

Kepala kantor Kemenag Wilayah Jambi, Dr.H.Mahbub Daryanto, M.Pd.I, terkait kecelakaan mobnas Kakan kemenag Bungo yang gunakan plat palsu dan tindak apa yang dilakukan belum memberikan keterangan resmi, begitu juga halnya dengan Kasi Penerangan kemenag kanwil Jambi di konfirmasi persoalan tersebut tidak memberikan jawaban, begitu juga halnya dengan Herman Kakan Kemenag Bungo yang di akui sering gonta ganti nomor ponsel

 

Apabila hasil penyelidikan membuktikan kendaraan dinas tersebut menggunakan TNKB yang tidak sah atau tidak sesuai dengan registrasi Polri, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.dan sanksi pidana pemalsuan

Selain itu Jika terbukti melanggar, pejabat atau ASN yang bertanggung jawab berpotensi dikenai sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari sanksi ringan hingga berat sesuai hasil pemeriksaan.(BN-War)

Editor: Azwari

Komentar