Bungonews.net, Bungo – Program Corporate Social Responsibility (CSR) sejatinya ditujukan untuk memberi manfaat nyata kepada masyarakat. Namun, di Bungo kerap terdengar keluhan bahwa dana CSR perusahaan hanya menjadi bancakan segelintir oknum, sementara masyarakat luas jarang merasakan dampaknya.
Padahal, regulasi sudah jelas mengatur bahwa setiap perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor tambang, perkebunan, dan energi, wajib menyalurkan CSR untuk pemberdayaan, lingkungan, maupun pembangunan sosial ekonomi. Jika penyalurannya tidak tepat sasaran dan tanpa transparansi, maka fungsi CSR berubah menjadi ladang basah bagi mereka yang dekat dengan akses kekuasaan.
Pemerintah Daerah Bungo tidak boleh tutup mata. Pemda punya kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk:
1. Menginventarisir seluruh program CSR perusahaan yang beroperasi di Bungo—berapa nilainya, siapa penerimanya, dan untuk kegiatan apa.
2. Mengusut dugaan penyalahgunaan jika ada aliran dana CSR yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
3. Membuat regulasi tegas dan mekanisme pengawasan agar CSR benar-benar masuk ke masyarakat, bukan ke kantong pribadi.
Jika dibiarkan, maka CSR yang semestinya menjadi instrumen keadilan sosial justru berubah menjadi sumber ketimpangan baru. Lebih parah lagi, perusahaan bisa “cuci tangan” dengan merasa sudah menyalurkan dana, sementara rakyat tetap menanggung kerugian akibat eksploitasi lingkungan maupun dampak sosial.
Dengan alasan inilah, Pemda Bungo wajib serius. Inventarisasi menyeluruh, audit independen, hingga sanksi bagi perusahaan dan oknum nakal penerimal harus ditegakkan. CSR bukan hak istimewa pejabat atau kelompok tertentu, melainkan hak publik yang harus dikawal bersama.
Jauh sebelumnya penulis mempublikasi dugaan ketidak transparanan dana CSR dikabupaten Bungo yang hanya bikin gemuk para oknum saja, mirisnya instansi terkait berdalih hanya menerima laporan dari perusahaan saja tanpa melakukan pengawasan dan melakukan inventarisir dan tanpa memvalidasi laporan dari perusahaan dengan dalih dan alasan belum terbentuknya tim pengawasan CSR,padahal tim harus sudah tersedia dan siap bekerja yang harus diperkuat dengan peraturan daerah
Hal ini diakui oleh salah satu perusahaan perkebunan dikabupaten Bungo mereka membantah jika instansi terkait di Bungo menyebutkan tidak ada koordinasi karena setiap tahunnya penggunaan CSR dilaporkan ke pemda Bungo melalui BAPPEDA kabupaten dan ke gubernur Jambi melalui Bappeda Provinsi Jambi.
Diketahui dari sumber instansi formal yang mengaku telah melakukan investigasi mengatakan bahwa salah satu perusahaan sejak tahun 2014 yang lalu mengklaim telah mengucurka CSR sebesar Rp 400 juta setiap bulanya kepada desa ,bila dikakulasi selama 10 tahun belakangan jumlahnya menembus Rp48 Miliar
Angka fantastis yang seharusnya mampu mengubah wajah desa: memperbaiki jalan, menyediakan air bersih, membangun sekolah, hingga membuka peluang ekonomi baru.
Namun, kenyataannya lain dalam APBDes desa yang dimaksud tidak mencatat dana miliaran rupiah tersebut. Desa tetap miskin, infrastruktur tak banyak berubah, dan masyarakat tidak merasakan manfaat yang sebanding. Pertanyaan besar pun muncul: ke mana larinya uang Rp48 miliar itu?
Disisi lain di area lokasi perusahaan terjadi konflik sejak tahun 2014 tersebut karena tidak dilarang memasuk area perusaah untuk memanfaatkan limbah potensial perusahaan yang tidak pernah dilaporkan sebagai kekayaan alam potensial
Sementara dana yang seharusnya jadi instrumen pemberdayaan, berubah menjadi alat kontrol politik lokal. Beberapa tokoh menggunakan aliran CSR untuk memperkuat pengaruh mereka, sementara masyarakat luas dibuat tidak berdaya
Lebih parah lagi, ada dugaan pembiaran oleh oknum aparat dan pejabat daerah. Ketika konflik mencuat, negara tampak absen. Padahal UU sudah jelas mengatur kewajiban CSR, tata kelola Minerba, dan perlindungan hasil hutan bukan kayu seperti damar.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras. CSR tidak boleh dibiarkan mengalir di ruang gelap. Transparansi adalah kunci. Dana CSR harus masuk APBDes, dicatat sebagai hibah resmi, dan diumumkan secara terbuka ke publik. Tanpa itu, CSR hanya menjadi jargon, bukan solusi.
Tulisan singkat ini hanya opini penulis disesuaikan dengan fakta dilapangan sebagai sumbang saran terhasap pemerintah daerah terlebih kepala daerah ( bupati Bungo ) yang baru beberapa bulan dilantik untuk melakukan inventaris CSR dan menindaklanjuti untuk kesejahteraan.masyarakat , sekaligus signal baru untuk mengetahui apakah pihak perusahaan telah memiliki izin berwenang beroperasi di lokasi izin yang ditetapkan atau justeru sudah diluar area izin yang diberikan ( Redaksi )


























Komentar