Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Pemda Bungo Diduga Tidak Sesuai Ketentuan dengan Nilai Miliaran Rupiah

BUNGO1888 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Pengelolaan aset daerah  pada  barang milik daerah ( BMD ) terhadap kendaraan  roda dua, roda empat dan roda enam diduga  tidak sesuai ketentuan pinjam dan pengembaliannya tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, dan tidak dilakukan permohonan pengajuan perpanjangan peminjaman senilai Rp.3,3 miliar(Rp3.370.671.631,00) selain itu terdapat kendaraan yang dinyatakan hilang

ilustrasi

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan BPKP tahun 2024 yang lalu

Menariknya diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan kepada instansi vertikal dilakukan oleh pengurus barang sekretariat daerah ( Setda ) sehingga pinjam pakai dan pengendalian dilakukan oleh pengurus barang setda bukan oleh bagian aset  di BPKAD kabupaten Bungo

Berdasarkan dokumen kartu Inventaris barang (KIB) diketahui Satu unit kendaraan roda empat senilai Rp316.000.000,00 dengan masa perjanjian pinjam pakai selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 7 April 2020 sampai dengan 7 April 2025, Pinjam Pakai tersebut berakhir dan belum diproses perpanjangan pinjam pakai.
Tiga kendaraan roda empat senilaiRp1.775.400.000,-dipinjampakaikan tanpa perjanjian. Delapan kendaraan senilai Rp1.279.271.631,- yang dipinjampakaikan kepada lembaga/instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu selain instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan demikian terdapat pemanfaatan sebelas unit kendaraan secara pinjam pakai tidak sesuai ketentuan senilai Rp3.370.671.631,00 (Rp316.000.000,00 + Rp1.775.400.000,00 + Rp1.279.271.631,00)

Juga Terdapat dua unit kendaraan hilang dan belum di proses tuntutan ganti rugi
satu unit sepeda Motor dengan dengan nilai perolehan sebesar  Rp14.119.800.00 dan tahun perolehan 2012 pada BP2RD, belum dilakukan proses TGR dikarenakan belum adanya Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.Sepeda Motor dengan  dengan nila nilai perolehan sebesar Rp13.030.000,00 dan tahun perolehan 2015 pada Sekretariat DPRD, belum dilakukan proses TGR dengan kondisi telah diperoleh Surat Keterangan hilang dari kepolisan dan telah dilaporkan kepada Inspektorat

Dikonfirmasi persoalan tersebut Kepala bidang Aset  BPKAD kabupaten Bungo, Marzuki tidak  memberikan tanggapan

( BN )

Komentar