Salah Kaprah, di Bungo Proyek POKIR di Atur Oleh Dewan ?

OPINI DAN ARTIKEL2165 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – POKIR ( Pokok pokiran ) adalah kegiatan yang diusulkan oleh anggota dewan ( DPRD ) yang diawali dari aspirasi masyarakat yang disampaikan disaat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang diperjuangkan oleh anggota dewan  yang seyigyanya bagian dari tugas dewan itu sendiri yang juga merupakan agenda ruti tahunan sebagaimana diamanatkan dalan PP nomor 16 tahun 2010 yang diubah   dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan juga sebagai aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan,yang juga diatuf dalam  Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178

Dalam prakteknya, Khususnya di daerah kabupaten / kota, tidak sedikit anggota dewan (legislatif ) ngotot bahkan tidak jarang berucap kasar disaat pembahasan anggaran dan tidak sedikit nada ancaman kepada kepala OPD bila POKIR nya tidak diakomodir,tanpa mempertinbangkan kemampuan keuangan daerah dan tanpa  memikitkan apakah POKIR yang diperjuangkan tersebut tersesuaikan atau tidak dengan kebutuhan karena yang ada dalam benak mereka ( oknum ) adalah kepentingan bukan kebutuhan ,sehingga tidak sedikit kegiatan / proyek POKIR kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Realita  ini juga terjadi dikabupaten Bungo sejak beberapa tahun yang lalu

Berdasarkan investiigasi dan fakta dilapangan ternyata POKIR tidak hanya ssbatas memperjuangkan aspitasi masyarakat namun kepentingan untuk mendapatkan fee proyek dari rekanan kontraktor itulah faktor utama oknum dewan ngotot POKIR nya bisa lolos pada setiap musim proyek

Hal ini terbukti dari pengakuan sejumlah kepala OPD dan rekanan kontraktor ” Kami dibawah tekanan dan tidak bisa berbuat banyak karena proyek ini adalah POKIR dewan , kami juga tidak dapat apa – apa karena rekanan kontraktor berhubungan langsung dengan oknum anggota DPRD ,kami hanya sebagai penanggung jawab saja dan kami bingung disaat proyek tersebut bermasalah apalagi berurusan dengan APH “kalimat ini seringkali muncul dari mulut kepala OPD , PPPK dan TPK di kabupaten Bungo

Sementara, sejumlah rekanan kontraktor dikabupaten Bungo mengeluh tidak kebagian jatah proyek karena ulah POKIR sebagian lagi dengan bangganya mengatakan proyek yang ia kerjakan adalah POKIR  oknum anggota DPRD dan tidak sedikit yang mengakui ada komitmen fee dengan oknum dewan yang dimaksud

” Kami tidak dapat proyek karena proyek sudah dijadikan POKIR yang dapat jafah proyek adalah mereka ( rekanan red ) yang memilliki hubungam emosional, memilki koneksi partai dan yang mau bayar fee kepada oknum dewan” kalimat kekecewaan ini seringkali dilontarkan oleh rekanan kontraktor di Bungo

lain halnya dengan rekanan yang dapat jatah proyek POKIR , setiap kali ditanya selalu mengatakan ” Ini proyek proyek POKIR anggota dewan, tanya saja dengan mereka sembari menyebut nama oknum dewan yang dimaksud ,seakan akan menghindar dan berlindung dibalik nama oknum dewan tersebut “

Tanpa disadari bahwa yang terlibat langsung dan bertanggung jawab dan berisiko berhadapan dengan hukum adalah perusahaan jasa konstruksi yang ia pakai sebagaimana kontrak yang disepakati

Menariknya lagi, pada tahun sebelumnya ada beberapa proyek POKIR yang dikerjakan asal jadi tidak mempedomani spek ,RAB dan ketentuan teknis sehingga tidak sedikit harus mengembalikan kerugian negara dan bahkan ada beberapa paket kegiatan yang tidak dikerjakan dan tidak selesai dikerjakan 100 persen, sebagai konsekwensinya perusahaan jasa konstruksi di black list dan juga pengembalian kerugian negara

Memasuki musim proyek tahun 2024 sejumlah proyek POKIR dewan sudah mulai dikerjakan oleh rekanan yang sebelumnya sudah memiliki kesepakatan dengan oknum dewan tanpa mempertimbangkan kemampuan dari  perusahaan jasa konstruksi dan tanpa memikirkan risiko terhadap PPK dan PPTK di masing – masing instansi maupun pejabay ULP didaerah, Tidak berlebihan jika disebut alasan dasar penanda tanganan kontrak pekerjaan berdasarkan perintah atau rekomendasi dari oknum dewan ,bukan berdasarkan kemampuan ,integritas dari perusahaan sehingga objektifitas nya dikesampingkan

Fakta ini dapat terungkap siapa saja rekanan kontraktor yang mendapat jatah proyek tersebut

Disimpulkan bahwa POKIR bukanlah semata – mata aspirasi yang diperjuangkan oleh anggota dewan namun lebih dititik beratkan pada kepentingan oknum untuk mendapatkan fee proyek sehingga terjadi salah Kaprah memaknai POKIR

Tulisan ini hanya pendapat penulis yang disingkronkan dengan fakta dilapangan,tunggu saja kabar berikutnya daftat proyek pokir dan  realisasinya di lapangan , semoga bermanfaat

penulis : Pemred Bungonews

Komentar